Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh 23 di tahun 2009

  • Pemotongan PPh 23 di tahun 2009

  • nchip

    Member
    20 January 2009 at 10:44 pm

    Dear All,

    menurut saya tetap menggunakan tarif yang baru yaitu 2%,karena secara umum UU yang baru berlaku mulai 1 Januari 2009,dan juga PMK 244 ditetapkan tanggal 31 Desember 2008,jadi tidak ada alasan untuk menggunakan tarif yangt lama,

    Mohon koreksinya,

  • OCJ788

    Member
    21 January 2009 at 4:26 pm

    ada pendapat yang lain..????

  • andi upn

    Member
    21 January 2009 at 4:53 pm

    ada ngga sih lampirannya UU PPh 36 ini….(seperti lampiran II per 70 )soalnya saya DL di web nya pajak belum ada..cuma UU dan penjelasannya…

  • andi upn

    Member
    21 January 2009 at 4:53 pm

    ada ngga sih lampirannya UU PPh 36 ini….(seperti lampiran II per 70 )soalnya saya DL di web nya pajak belum ada..cuma UU dan penjelasannya…

  • rivan

    Member
    21 January 2009 at 5:08 pm
    Originaly posted by andi upn:

    ada ngga sih lampirannya UU PPh 36 ini….(seperti lampiran II per 70 )soalnya saya DL di web nya pajak belum ada..cuma UU dan penjelasannya…

    yang dimaksud mungkin PMK yang baru terbit.
    Di download aja di Ortax download, ada PMK-244 sampai PMK-258 dll.
    mohon koreksi.

    tq.

Viewing 31 - 35 of 35 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now