Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 23 di tahun 2009
Pemotongan PPh 23 di tahun 2009
Dear All,
menurut saya tetap menggunakan tarif yang baru yaitu 2%,karena secara umum UU yang baru berlaku mulai 1 Januari 2009,dan juga PMK 244 ditetapkan tanggal 31 Desember 2008,jadi tidak ada alasan untuk menggunakan tarif yangt lama,
Mohon koreksinya,
ada pendapat yang lain..????
ada ngga sih lampirannya UU PPh 36 ini….(seperti lampiran II per 70 )soalnya saya DL di web nya pajak belum ada..cuma UU dan penjelasannya…
ada ngga sih lampirannya UU PPh 36 ini….(seperti lampiran II per 70 )soalnya saya DL di web nya pajak belum ada..cuma UU dan penjelasannya…
- Originaly posted by andi upn:
ada ngga sih lampirannya UU PPh 36 ini….(seperti lampiran II per 70 )soalnya saya DL di web nya pajak belum ada..cuma UU dan penjelasannya…
yang dimaksud mungkin PMK yang baru terbit.
Di download aja di Ortax download, ada PMK-244 sampai PMK-258 dll.
mohon koreksi.tq.