Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 23 di tahun 2009
Pemotongan PPh 23 di tahun 2009
untuk jasa internet dan jasa kurir apakah sekarang harus dipotong PPh 23?
- Originaly posted by Tibyani:
Dengan diberlakukannya UU No. 36 tahun 2008 tentu menggugurkan Peraturan sebelumnya (Per-70). Untuk kasus ini, saat terutang PPh ps 23 adalah saat dibayarkan dengan kata lain berlaku ketentuan sesuai dengan UU n0 36 tahun 2008 atau dikenakan tarif sebesar 2%. Sedangkan pelaporan SPT nya dilakukan pada bulan berikutnya. Untuk juklaknya memang belum terbit. Tapi kembali lagi mengacu pada UU nya (UU No 36) yang ketentuannya berlaku untuk tahun pajak 2009 ini.
Sekarang pengertian pengguguran Per 70 sebatas mana?? kalau semua yg tercantum dlm PER 70 sudah tidak bisa dipakai.. maka Potong Pungut yg sekarang berupa Negatif list (utk PER 70 positif list)…. Karena Per yang mengacu ke UU No. 36 masih belum ada…
Originaly posted by towanda:untuk jasa internet dan jasa kurir apakah sekarang harus dipotong PPh 23?
Kalau bener jadi negatif list.. jangankan internet… lain2 pun jadi kena… Pusink kan.. ??
CMIIW… I'm just confuse… This makin me headache
- Originaly posted by towanda:
untuk jasa internet dan jasa kurir apakah sekarang harus dipotong PPh 23?
Yang saya tahu untuk jasa Internet tidak dipotong PPh 23..berdasarkan surat dari Dirjen Pajak kepada APJI (Asosiasi Pengusaha Jasa Internet)
@ Koostadi s
Tapi yg disebutin dalam surat itu, merefer ke peraturannya yg lama semua :((
Aduh kadang bingung…. ngikutin secara legal (bdsrk No peraturan yg disebutin) atau by common sense…Ini link surat DJP ke APJII …
http://www.apjii.or.id/dokumentasi/arsip/Surat%20P enegasan%20tg%20PPh%20Pasal%2023.pdf
http://www.apjii.or.id/news/index.php?ID=200205230 1466&lang=eng
Nah, bagaimana kalo ada unsur sewa, apakah masih kena potong PPh 23 seperti kata di surat Permohonan penegasan PPh 23?
surat pemohonan yang mana ya Pak Lutfan..kan jelas2 disebutin di UU No.36 PPh pasal 23 termasuk sewa.. yang masih ditunggu adalah PMK mengenai jasa lain,,
betul nih rekan nanas jadi pusing dipotong salah ga dipotong apalagi…Dear OTaxers
UU 36 sudah berlaku 1 jan 2009, andai nanti terbit juklak apakah mungkin masa berlakunya bertentangan dg UU? kemungkinan akan diberlakukan surut seperti peraturan2 yang biasa terbit…
(pendapat pribadi saja)
Ya neh dengan adanya UU baru WP dibuat bingung dalam hal penetuan tarif potongan psl 23. Pihak fiscus kurang tanggap dgn adanya peraturan yg harus didukung dalam pasal tersebut (PMK)….kapan terbit PMK-nya?
Saya agak kesulitan dalam mendefinisikan "jasa lain" dlm Pasal 23 ayat 1 huruf c nomor 2, apakah jasa lain tersebut adalah semua jasa atau hanya objek jasa yang ada di PER-70. Tetapi setahu saya jika UU terbaru (perubahan) telah disahkan atau diedarkan di Lembaran Negara, secara otomatis UU sebelumnya atau Peraturan penunjang atas UU sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.
Ditambah lagi dengan tidak Update nya software e-SPT mengenai slip potongan PPh 23 tsb.
Buat rekan2 apakah jasa lain; jasa internet harus dipotong juga neh?
dan kira2 ada bocoran, mengenai diterbitkannya PMK tsb?Salam,
Wahyusalam ortax…
saya mau tanya, pemberlakuan pemotongan PPh 23 yang baru (menurut UU No.36 thn 2008) sdh diberlakukan blm scara resmi??
klo sudah.. untuk jasa-jasa yang sebelumnya dipotong 4,5% (15%X30%), skr menjadi 0,6%(2%X30%) ya???
tolong dikoreksi..
salam,
Anta Ginting
- Originaly posted by antaginting:
untuk jasa-jasa yang sebelumnya dipotong 4,5% (15%X30%), skr menjadi 0,6%(2%X30%) ya???
cukup 2% dari penghasilan bruto bukan dari penghasilan netto (2%x30%).
setuju bgt dengan rekan wahyono memang bro towanda harus melihat apakah atas invoice tersebut telah dibebankan di tahun pajak 2008, jika memang sudah lah wong pph 23 nya berarti sudah terhutang pada masa pajak desember08 sehingga masih mengikuti per 70, cause menurut pengalaman saya saat di audit pajak, kalo kita menyetorkannya masa pajak januari 09 akan di permasalahkan oleh fiskus
Clear…
Siang ini saya terima copy PMK No. 244/PMK03/2008 tentang jenis jasa lain… berarti ini bisa jadi landasan untuk pemotongan pph 23 berdasarkan uu 36…
TP kenapa tertulis PMK tsb ditetapkan tanggal 31 Des 2008…??? apakah Pihak Depkeu atau DJP sebegitu sulitnya mensosialisasikan UU ini sehingga baru sampai informasi ke WP (dan AR) sekarang…???
ya sudahlah yang penting sudah solved…
thanks semua respon dan masukan nya… 🙂
jadi yang benernya yang mana????jika perolehan biaya/invoice tsb adalah tahun 2008 sedangkan bayar di 2009 potong 2% atau 4,5%…?ikut aturan baru atau lama..?bingung nih…
jadi yang benernya yang mana????jika perolehan biaya/invoice tsb adalah tahun 2008 sedangkan bayar di 2009 potong 2% atau 4,5%…?ikut aturan baru atau lama..?bingung nih…
Kalau menurut aku rekan ocj788, invoice tahun 2008 ikutan per 70 n invoice tahun 2009 baru ikutan yang baru.