Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 23 Franchise Makanan
Pemotongan PPh 23 Franchise Makanan
Halo mau tanya, anggapan saya pemilik franchise makanan dalam negeri berbentuk PT. Saya akan memberikan Management fee ke mitraā€¯ saya. Apakah mitra berhak melakukan pemotongan langsung (tidak sesuai nominal yang saya berikan dari %tase yg saya hitung) , atau mitra harus membayar sesuai invoice yang saya tagihkan? bagaimana perhitungan pph 23 nya terimakasih. contoh : saya sebagai PT menagihkan Management fee dan di transfer oleh mitra dari rekening PT juga apakah kena potongan
izin membantu menjawab rekan, untuk jasa manajemen dikenakan pph pasal 23 dengan dasar pengenaan pajak jumlah bruto atas imbalan jasa manajemen. Menurut saya, atas pemotongan PPh management fee seharusnya dipotong sesuai dengan invoice yang ditagihkan.