Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pemotongan pph 23 orang pribadi

  • pemotongan pph 23 orang pribadi

  • renataJo

    Member
    20 August 2010 at 10:55 am
  • renataJo

    Member
    20 August 2010 at 10:55 am

    saya mau tanya,, perusahaan saya menggunakan jasa Orang pribadi atas sewa program, dan atas jasa manajemen. namun selama ini kami potong atas jasa tersebut ke dalam PPh 23 dan telah kami bayar serta kami laporkan untuk SPT 23nya. tpi sekarang saya ragu, apakah jasa tersebut masuk kedalam PPh 23 atau harusnya masuk ke dala PPh 21??? apakah ada penjelasan dari rekan rekan sekalian…..
    salam….

  • sammi

    Member
    20 August 2010 at 11:01 am

    sewa sehubungan dengan harta (sewa proggram) diatur dalam pmk 244 tahun 2008 yang atasnya dikenai pph pasal 23

    jasa manajemen sepanjang sudah dipotong dalam pph pasal 21 (PER 31 tahun 2009) maka tidak dikenakan pemotongan pph 23

  • renataJo

    Member
    20 August 2010 at 11:18 am

    bukannkah jika jasa yang diberikan oleh Orang Pribadi kepada perusahaan dipotong PPh 21??? apakah ada hal yang membedakan antara jasa yang harus dipotong PPh 21 dan PPh 23 tersebut???

  • japwillie

    Member
    20 August 2010 at 3:46 pm
    Originaly posted by renataJo:

    bukannkah jika jasa yang diberikan oleh Orang Pribadi kepada perusahaan dipotong PPh 21???

    Itu benar. Tapi kalau berhubungan dengan sewa harta walaupun yang menyewakan adalah OP tetap dikenakan PPh 23.

  • renataJo

    Member
    20 August 2010 at 4:00 pm

    berarti,, menurut rekan japwillie sewa program tersebut termasuk sehubungan dengan sewa harta???

  • oratrian

    Member
    20 August 2010 at 4:02 pm

    Untuk sewanya memang dikenakan PPh 23, tetapi untuk jasanya bisa dikenakan PPh 21, bila dia orang pribadi, bahkan lebih tepatnya 21, karna bukan badan usaha,

    ingat PPh 23 itu lebih fokus ke badan usaha, so bila jasa manajemennya atas nama badan usaha maka lebih tepat dikenakan PPh 23 bila OP dikenakan PPh 21

  • sammi

    Member
    20 August 2010 at 4:12 pm

    pph 23 itu tidak mengatur mengenai badan usaha atau orang pribadi, namun yang diatur oleh pph 23 adalah pembayran kepada wajib pajak dalam negeri atas jasa lain, royalti, sewa harta, bunga dan deviden selain yang telah dikenakan pemotongan pph 21 dan/atau pph final.

  • renataJo

    Member
    20 August 2010 at 4:31 pm

    terimaksih rekan rekan atas masukannya..
    lalu bagaimana untuk ke depannya??? apakah yang saya lakukan adalah sudah benar?? memotong PPh 23 atas sewa program tersebut?? atau harus saya lakukan pembetulan dan melaporkan jasa sewa program tersebut kedalam SPT 21??

  • edisuryadi2

    Member
    20 August 2010 at 4:38 pm

    Mas pengikatan dengan orang atau badan ?

  • edisuryadi2

    Member
    20 August 2010 at 4:41 pm

    untuk rekan Japwillie tolong baca ini
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 35/PJ/2010

    TENTANG

    PENGERTIAN SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN
    PENGGUNAAN HARTA, JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, DAN JASA
    KONSULTAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
    HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG
    PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
    TENTANG PAJAK PENGHASILAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Paiak Penghasilan, Pasal 23 Undang-Undang tersebut antara lain mengatur bahwa penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan. Dalam rangka untuk memberikan kesamaan pemahaman atas pengertian sewa dan penggunaan harta serta jasa-jasa tersebut, perlu diberikan penegasan sebagai berikut:
    1. Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek paiak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, sebesar 2% (dua persen) dari iumlah bruto atas:
    a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    b. [/u]imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manaiemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 [u].
    2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati
    3 Jasa teknik sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
    a. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
    b. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
    c. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
    4. Jasa manajemen sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
    5. Jasa konsultan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 9 Maret 2010
    Direktur Jenderal

    ttd.

    Mochamad Tjiptardjo
    NIP 060044911

    Tembusan:

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
    Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
    Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

  • renataJo

    Member
    21 August 2010 at 11:29 am

    terimakasih banyak pencerahan,,,,
    jadi bnyak ilmu yg saya dapat dsini,,,

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now