Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPH 23 pada saat Pelunasan DP

  • Pemotongan PPH 23 pada saat Pelunasan DP

  • rilovi

    Member
    16 August 2013 at 9:14 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon bantuanya dari rekan-rekan sekalian, jadi kasusnya adalah Saya ada transaksi dengan jasa dengan salah satu perusahaan jasa audit Dengan nilai Rp99jt (Include VAT), nah dalam pembayaranya saya melakukan pembayaran dengan 3 term, pada invoice pertama dan kedua (Term 1 & 2) saya tidak melakukan pemotongan pph23nya, dan sekarang saya ingin memproses untuk pelunasanya (Term 3), Pertanyaan saya adalah:

    1. Apakah bisa saya memotong pphnya atas full amount diatas pada pembayaranya term ke 3 (Jadi saya akan memotong Rp 90jt x 2%).

    2. Kalo Bisa, apakah saya harus membuat bukti potongnya untuk ketiga invoice tersebut dijadiin satu bukti potongnya (3 Invoice 1 Bukti poting) atau setiap invoicenya di buat bukti potongnya (1 invoice 1 bukti potong).

    * jurnal yang sudah saya buat adalah..

    Nilai invoice adalah Rp99jt (Include VAT)

    – Pada saat mendapatkan proforma invoice atas Rp 99jt:

    (D) Advance Rp 99Jt
    (K) AP Rp 99Jt

    – Pada saat mendapatkan invoice untuk Term 1 Rp 33Jt:

    (D) AP Rp 30Jt
    (D) VAT In Rp 3Jt
    (K) Bank Rp 33Jt

    – Pada saat mendapatkan invoice untuk Term 2 Rp 33Jt:

    (D) AP Rp 30Jt
    (D) VAT In Rp 3Jt
    (K) Bank Rp 33Jt

    – Pada saat mendapatkan invoice untuk Term 3 Rp 33Jt (Pelunasan):

    PPh 23 = Rp 90Jt x 2% = Rp 1,8jt

    (D) Consultance Fee Rp 90Jt
    (D) AP Rp 39Jt
    (D) Vat In Rp 3Jt
    (K) PPh 23 Rp 1,8Jt
    (K) Advance Rp 99Jt
    (K) Bank Rp 31,2Jt

    Mohon koreksinya, terimakasih.

  • rilovi

    Member
    16 August 2013 at 9:14 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon bantuanya dari rekan-rekan sekalian, jadi kasusnya adalah Saya ada transaksi dengan jasa dengan salah satu perusahaan jasa audit Dengan nilai Rp99jt (Include VAT), nah dalam pembayaranya saya melakukan pembayaran dengan 3 term, pada invoice pertama dan kedua (Term 1 & 2) saya tidak melakukan pemotongan pph23nya, dan sekarang saya ingin memproses untuk pelunasanya (Term 3), Pertanyaan saya adalah:

    1. Apakah bisa saya memotong pphnya atas full amount diatas pada pembayaranya term ke 3 (Jadi saya akan memotong Rp 90jt x 2%).

    2. Kalo Bisa, apakah saya harus membuat bukti potongnya untuk ketiga invoice tersebut dijadiin satu bukti potongnya (3 Invoice 1 Bukti poting) atau setiap invoicenya di buat bukti potongnya (1 invoice 1 bukti potong).

    * jurnal yang sudah saya buat adalah..

    Nilai invoice adalah Rp99jt (Include VAT)

    – Pada saat mendapatkan proforma invoice atas Rp 99jt:

    (D) Advance Rp 99Jt
    (K) AP Rp 99Jt

    – Pada saat mendapatkan invoice untuk Term 1 Rp 33Jt:

    (D) AP Rp 30Jt
    (D) VAT In Rp 3Jt
    (K) Bank Rp 33Jt

    – Pada saat mendapatkan invoice untuk Term 2 Rp 33Jt:

    (D) AP Rp 30Jt
    (D) VAT In Rp 3Jt
    (K) Bank Rp 33Jt

    – Pada saat mendapatkan invoice untuk Term 3 Rp 33Jt (Pelunasan):

    PPh 23 = Rp 90Jt x 2% = Rp 1,8jt

    (D) Consultance Fee Rp 90Jt
    (D) AP Rp 39Jt
    (D) Vat In Rp 3Jt
    (K) PPh 23 Rp 1,8Jt
    (K) Advance Rp 99Jt
    (K) Bank Rp 31,2Jt

    Mohon koreksinya, terimakasih.

  • rilovi

    Member
    16 August 2013 at 9:14 am
  • rilovi

    Member
    19 August 2013 at 12:28 pm

    Mohon bantuan pencerahanya . . .

  • rilovi

    Member
    19 August 2013 at 12:28 pm

    Mohon bantuan pencerahanya . . .

  • Devy19

    Member
    19 August 2013 at 5:53 pm
    Originaly posted by rilovi:

    1. Apakah bisa saya memotong pphnya atas full amount diatas pada pembayaranya term ke 3 (Jadi saya akan memotong Rp 90jt x 2%)

    menurut saya pemotongan u/ faktur pajak tagihan yang ful jasa harus dipotong per tagihan, agar tidak rancu dengan nilai DPP yg dibayarkan…

    Originaly posted by rilovi:

    2. Kalo Bisa, apakah saya harus membuat bukti potongnya untuk ketiga invoice tersebut dijadiin satu bukti potongnya (3 Invoice 1 Bukti poting) atau setiap invoicenya di buat bukti potongnya (1 invoice 1 bukti potong).

    Karena pemotongan dilakukan setiap pembayaran, jadi bukti potong pun harus dibuat secara bertahap jika berada dimasa pajak yang berbeda, namun jika berada pada masa pajak yang sama bukti potong dapat diakumulasi pada satu bukti potong.

  • Devy19

    Member
    19 August 2013 at 5:53 pm
    Originaly posted by rilovi:

    1. Apakah bisa saya memotong pphnya atas full amount diatas pada pembayaranya term ke 3 (Jadi saya akan memotong Rp 90jt x 2%)

    menurut saya pemotongan u/ faktur pajak tagihan yang ful jasa harus dipotong per tagihan, agar tidak rancu dengan nilai DPP yg dibayarkan…

    Originaly posted by rilovi:

    2. Kalo Bisa, apakah saya harus membuat bukti potongnya untuk ketiga invoice tersebut dijadiin satu bukti potongnya (3 Invoice 1 Bukti poting) atau setiap invoicenya di buat bukti potongnya (1 invoice 1 bukti potong).

    Karena pemotongan dilakukan setiap pembayaran, jadi bukti potong pun harus dibuat secara bertahap jika berada dimasa pajak yang berbeda, namun jika berada pada masa pajak yang sama bukti potong dapat diakumulasi pada satu bukti potong.

  • rilovi

    Member
    11 September 2013 at 12:53 pm
    Originaly posted by Devy19:

    Originaly posted by rilovi:
    1. Apakah bisa saya memotong pphnya atas full amount diatas pada pembayaranya term ke 3 (Jadi saya akan memotong Rp 90jt x 2%)

    menurut saya pemotongan u/ faktur pajak tagihan yang ful jasa harus dipotong per tagihan, agar tidak rancu dengan nilai DPP yg dibayarkan…

    yup bener sodari Devy19, namun kasusnya saya lupa untuk memotong di tiap2 tagihan, jadinya saya memotong pada akhir pembayaran,,

    Originaly posted by Devy19:

    Originaly posted by rilovi:
    2. Kalo Bisa, apakah saya harus membuat bukti potongnya untuk ketiga invoice tersebut dijadiin satu bukti potongnya (3 Invoice 1 Bukti poting) atau setiap invoicenya di buat bukti potongnya (1 invoice 1 bukti potong).

    Karena pemotongan dilakukan setiap pembayaran, jadi bukti potong pun harus dibuat secara bertahap jika berada dimasa pajak yang berbeda, namun jika berada pada masa pajak yang sama bukti potong dapat diakumulasi pada satu bukti potong.

    yah saya sependapat dengan sodari, cuma sekarang kasusnya saya akhirnya memotong pajaknya pada akhir pembayaranya..

    Terimakasih atas infonya sodari Devy19

  • rilovi

    Member
    11 September 2013 at 12:53 pm
    Originaly posted by Devy19:

    Originaly posted by rilovi:
    1. Apakah bisa saya memotong pphnya atas full amount diatas pada pembayaranya term ke 3 (Jadi saya akan memotong Rp 90jt x 2%)

    menurut saya pemotongan u/ faktur pajak tagihan yang ful jasa harus dipotong per tagihan, agar tidak rancu dengan nilai DPP yg dibayarkan…

    yup bener sodari Devy19, namun kasusnya saya lupa untuk memotong di tiap2 tagihan, jadinya saya memotong pada akhir pembayaran,,

    Originaly posted by Devy19:

    Originaly posted by rilovi:
    2. Kalo Bisa, apakah saya harus membuat bukti potongnya untuk ketiga invoice tersebut dijadiin satu bukti potongnya (3 Invoice 1 Bukti poting) atau setiap invoicenya di buat bukti potongnya (1 invoice 1 bukti potong).

    Karena pemotongan dilakukan setiap pembayaran, jadi bukti potong pun harus dibuat secara bertahap jika berada dimasa pajak yang berbeda, namun jika berada pada masa pajak yang sama bukti potong dapat diakumulasi pada satu bukti potong.

    yah saya sependapat dengan sodari, cuma sekarang kasusnya saya akhirnya memotong pajaknya pada akhir pembayaranya..

    Terimakasih atas infonya sodari Devy19

  • sistop

    Member
    11 September 2013 at 12:59 pm
    Originaly posted by rilovi:

    yah saya sependapat dengan sodari, cuma sekarang kasusnya saya akhirnya memotong pajaknya pada akhir pembayaranya..

    tidak masalah, yg penting di potong, disetorkan dan dilaporkan

  • sistop

    Member
    11 September 2013 at 12:59 pm
    Originaly posted by rilovi:

    yah saya sependapat dengan sodari, cuma sekarang kasusnya saya akhirnya memotong pajaknya pada akhir pembayaranya..

    tidak masalah, yg penting di potong, disetorkan dan dilaporkan

  • kasitaugaya

    Member
    11 September 2013 at 2:09 pm
    Originaly posted by Devy19:

    Karena pemotongan dilakukan setiap pembayaran, jadi bukti potong pun harus dibuat secara bertahap jika berada dimasa pajak yang berbeda, namun jika berada pada masa pajak yang sama bukti potong dapat diakumulasi pada satu bukti potong.

    Sependapat.

    Originaly posted by rilovi:

    jadinya saya memotong pada akhir pembayaran,,

    kemungkinan rekan tetap akan ditagih penyetoran PPh 23 untuk masa pembayaran term 1 dan 2 jika memang terjadi pembayaran pada bulan sebelum term 3.
    Ditagih pokok + bunga terlambat setor.

  • kasitaugaya

    Member
    11 September 2013 at 2:09 pm
    Originaly posted by Devy19:

    Karena pemotongan dilakukan setiap pembayaran, jadi bukti potong pun harus dibuat secara bertahap jika berada dimasa pajak yang berbeda, namun jika berada pada masa pajak yang sama bukti potong dapat diakumulasi pada satu bukti potong.

    Sependapat.

    Originaly posted by rilovi:

    jadinya saya memotong pada akhir pembayaran,,

    kemungkinan rekan tetap akan ditagih penyetoran PPh 23 untuk masa pembayaran term 1 dan 2 jika memang terjadi pembayaran pada bulan sebelum term 3.
    Ditagih pokok + bunga terlambat setor.

  • Budianto

    Member
    11 September 2013 at 4:06 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Originaly posted by rilovi: jadinya saya memotong pada akhir pembayaran,,kemungkinan rekan tetap akan ditagih penyetoran PPh 23 untuk masa pembayaran term 1 dan 2 jika memang terjadi pembayaran pada bulan sebelum term 3.Ditagih pokok + bunga terlambat setor.

    seandainya diperiksa dan ditemukan, hanya ditagih atas sanksi bunga atas keterlambatan setor PPh, kalo pokoknya kan udah dibayarkan.
    salam.

  • Budianto

    Member
    11 September 2013 at 4:06 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Originaly posted by rilovi: jadinya saya memotong pada akhir pembayaran,,kemungkinan rekan tetap akan ditagih penyetoran PPh 23 untuk masa pembayaran term 1 dan 2 jika memang terjadi pembayaran pada bulan sebelum term 3.Ditagih pokok + bunga terlambat setor.

    seandainya diperiksa dan ditemukan, hanya ditagih atas sanksi bunga atas keterlambatan setor PPh, kalo pokoknya kan udah dibayarkan.
    salam.

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now