Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 23 atas Fee atau Komisi
Pemotongan PPh 23 atas Fee atau Komisi
ijin pencerahannya rekan – rekan
apabila perusahaan ingin memasukan barang ke suatu pabrik, ada permintaan dari orang internal pabrik yang meminta fee agar barng tersebut dapat masuk. Tetapi orang tersebut tidak mau memberikan NIK dan NPWPnya, apakah tetap bisa di lakukan pemotongan pph 23 nya?
Terimakasih
bukannya kalau op pph 21 ya rekan. kalau ini tuh kasus nya orang internal pabrik yang uang komisinya untuk pabrik atau kantong dia pribadi nih hehehe
Ya, sesuai kata rekan Mathias,
itu WP OP, jadi lebih ke PPH 21 Non NPWP (tarif lebih tinggi 20%)
Viewing 1 - 3 of 3 replies