Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPH 4(2) dr seluruh kontrak atau atas rinncian pekerjaan saja?

  • Pemotongan PPH 4(2) dr seluruh kontrak atau atas rinncian pekerjaan saja?

  • emji

    Member
    26 November 2011 at 12:15 pm
  • emji

    Member
    26 November 2011 at 12:15 pm

    Dear rekan,,

    Mohon opini dan pencerahan atas kasus sbb:
    – kami adalah perusahaan kontraktor EPC(engineering, Procurement & Constructions) yang ditunjuk untuk mengerjakan 1 kontrak dg rincian kontrak (pengadaan barang 70%, Instalasi 10% dan sipil work 20%).
    customer kami memotong PPH 3% dari seluruh kontak (bukan atas jasa saja/ Instalasi (pph 23 2%) & konstruksi pph 4 ayat 2 3%(kualifikasi besar). dengan alasan bahwa sesuai PP No.51 2008 bahwa perusahaan yang memiliki SIUJK dikenakan 3% dari seluruh nilai kontrak dan tidak terpisah.
    Pertanyaan saya adalah:
    1. apakah atas transaksi diatas bdsrkan aturan yg benar memang dipotong 3% dari seluruh nilai kontrak atau dg memiliki SIUJK kualifikasi besar dapat dipotong berdasarkan rincian (instalasi 2% & Civil work 3%)? mohon dasar hukum yg melandasi aturan tersebut.
    2. pendapat saya pada akhir tahun akan menguntungkan jika kontrak dipotong 3% dari seluruh nilai kontrak karena atas perlakuan pph 4 ayat 2 akan dikoreksi positive sehingga ketika perhitungan pph badan, pajak terhutang jauh lebih kecil, mohon pendapatnya rekan2,,
    Mohon bantuan rekan2 atas kasus diatas dg referensi dasra hukumnya,

    Terima kasih,

  • ardisby

    Member
    26 November 2011 at 12:24 pm

    Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

    jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
    jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan taril Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

    Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.

    Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

  • emji

    Member
    26 November 2011 at 12:42 pm

    terima kasih rekan ardisby,
    jd kesimpulannya memang perusahaan yg memiliki SIUJK dipotong 3% dr seluruh kontrak? mohon info yg dimaksud aya (1) (2) & (3) no peraturan lengkapnya saya perlu dowload dan print untuk menjelaskan ke managemen.

  • begawan5060

    Member
    26 November 2011 at 3:43 pm
    Originaly posted by emji:

    apakah atas transaksi diatas bdsrkan aturan yg benar memang dipotong 3% dari seluruh nilai kontrak atau dg memiliki SIUJK kualifikasi besar dapat dipotong berdasarkan rincian (instalasi 2% & Civil work 3%)? mohon dasar hukum yg melandasi aturan tersebut.

    Benar…
    Dasar hukum PP 51/2008, klik di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=3000&p_tgl=tahun&tahun=2008&nomor=51&q=&q_ do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13325

    Originaly posted by emji:

    pendapat saya pada akhir tahun akan menguntungkan jika kontrak dipotong 3% dari seluruh nilai kontrak karena atas perlakuan pph 4 ayat 2 akan dikoreksi positive sehingga ketika perhitungan pph badan, pajak terhutang jauh lebih kecil, mohon pendapatnya rekan2

    Coba buatkan ilustrasi-nya…

  • save213

    Member
    28 November 2011 at 5:03 pm
    Originaly posted by emji:

    2. pendapat saya pada akhir tahun akan menguntungkan jika kontrak dipotong 3% dari seluruh nilai kontrak karena atas perlakuan pph 4 ayat 2 akan dikoreksi positive sehingga ketika perhitungan pph badan, pajak terhutang jauh lebih kecil, mohon pendapatnya rekan2,,

    bukankah prshn konstruksi termsuk final, rekan ?
    seandainya ada penghasilan final & non final maka dibuat 2 pembukuan…

    salam,

  • emji

    Member
    29 November 2011 at 8:43 am

    terima kasih rekan bengawan dan save,

    Contoh :

    Sales :
    Pengadaan 1.000.000.000
    Kontrak (final) 3.000.000.000
    Total sales 4.000.000.000

    HPP :
    Pengadaan (800.000.000)
    Kontrak (2.400.000.000)
    Total HPP (3.200.000.000)
    Laba sblm pajak (diasumsikan lsg ke ebit) 800.000.000
    jika kontrak dipotong 23 :
    Kredit pajak 2% * (20%*3M) = 12.000.000
    PPH badan = 25%*800jt = 200jt
    maka krg bayar =200jt-12jt = 188jt

    dipotong 4(2) :
    Kredit pajak = 0
    PPH Badan = 25%* 1M-800jt = 50jt
    krg bayar = 50jt

    Kesimpulan:
    jika dipotong 23 maka cash out untuk pajak =200jt
    jika dipotong 4 (2) maka cash out untuk pajak = 140jt (50jt + 90jt pph 3% dr kontrak 3M)

    Mohon Koreksi dan pendapat rekan2. thx

  • begawan5060

    Member
    29 November 2011 at 1:45 pm
    Originaly posted by emji:

    Kesimpulan:
    jika dipotong 23 maka cash out untuk pajak =200jt
    jika dipotong 4 (2) maka cash out untuk pajak = 140jt (50jt + 90jt pph 3% dr kontrak 3M)

    Bukan demikian, rekan…
    Apabila jasa konstruksi dikenai PPh Ps 4(2) Final dari Nilai Kontrak Jasa konstruksi, jadi tidak boleh dipisahkan..

  • maskal

    Member
    29 November 2011 at 2:15 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukan demikian, rekan…
    Apabila jasa konstruksi dikenai PPh Ps 4(2) Final dari Nilai Kontrak Jasa konstruksi, jadi tidak boleh dipisahkan..

    Setuju. Seharusnya:
    PPh 4(2) = Nilai kontrak x tarif
    = 4.000.000.000 x 3%
    = 120.000.000
    Karena bersifat final, tidak akan berpengaruh terhadap jumlah laba. Kecuali perusahaan sdr emji memiliki 2 pembukuan (final & non final).

    Bukan begitu pak begawan?

  • begawan5060

    Member
    29 November 2011 at 2:22 pm
    Originaly posted by maskal:

    Bukan begitu pak begawan?

    Benar..

  • begawan5060

    Member
    29 November 2011 at 2:36 pm

    Contoh lain :
    Nilai kontrak konstruksi = 4.000.000.000
    Misal Laba Neto Komersial/fiskal = 400.000.000 (atau 10% dari omset)
    Seandainya dikenai PPh non final = 12,5% X 400.000.000 = 50.000.000
    Dikenai PPh final = 3% X 4.000.000.000 = 120.000.000
    Pilih mana?
    Jadi… PPh final tersebut sama saja, seandainya dikenai PPh non final, "memathok"/deemed laba neto harus sebesar = 960.000.000 atau sekitar 24% dari omset, ruarr biasa, khan?

  • emji

    Member
    29 November 2011 at 2:47 pm

    1.Maaf rekan-rekan ilustrasi dari contoh diatas adalah bagaimana suatu laporan keuangan dalam satu tahun terdiri salesnya dari pengadaan(retail) dan pekerjaan kontrak.
    Saya mencoba ilustrasikan bagaimana jika atas kontrak dipotong pph 23 atau pasal 4 ayat 2 pada akhir tahun.. jadi mohon tidak salah faham bahwa nilai 4M bukanlah satu kontrak kerja melainkan laporan penjualan 1 tahun dimana salesnya terdiri dari pendapatan retail dan kontrak..
    Mohon pencerahan..
    2. bagaimana saya menjelaskan ke managemen bahwa satu kontrak (terdiri atas pengadaan, instalasi (pph 23) & civil work 4(2)) bahwa pemotongan pajak tdk dapat displit melainkan 3% dari seluruh nilai kontrak, saya coba berikan penjelasan dengan menunjukan PP.51 th 2008 tp blm bs meyakinkan mereka..

    Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    29 November 2011 at 3:19 pm
    Originaly posted by emji:

    Maaf rekan-rekan ilustrasi dari contoh diatas adalah bagaimana suatu laporan keuangan dalam satu tahun terdiri salesnya dari pengadaan(retail) dan pekerjaan kontrak.

    Bahwa jasa konstruksi akan dikenai PPh final = Tarip X Kontrak konstruksi (nilai seluruhnya).
    Namun demikian bisa saja persh. jasa kontruksi memperoleh ph yang dikenai PPh non final. Dalam hal demikian memang harus dipisahkan, mana ph yang dikenai PPh final, mana yang bukan..

    Originaly posted by emji:

    bagaimana saya menjelaskan ke managemen bahwa satu kontrak (terdiri atas pengadaan, instalasi (pph 23) & civil work 4(2)) bahwa pemotongan pajak tdk dapat displit melainkan 3% dari seluruh nilai kontrak, saya coba berikan penjelasan dengan menunjukan PP.51 th 2008 tp blm bs meyakinkan mereka..

    Baca Pasal 1 angka 9 PP 51/2008 dan butir 3 SE ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=53&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13797

  • save213

    Member
    29 November 2011 at 5:06 pm
    Originaly posted by emji:

    2. bagaimana saya menjelaskan ke managemen bahwa satu kontrak (terdiri atas pengadaan, instalasi (pph 23) & civil work 4(2)) bahwa pemotongan pajak tdk dapat displit melainkan 3% dari seluruh nilai kontrak, saya coba berikan penjelasan dengan menunjukan PP.51 th 2008 tp blm bs meyakinkan mereka..

    Krn pph'nya tdk bs di split, lbh baik kontraknya sj yg di split rekan..

    salam,

  • begawan5060

    Member
    29 November 2011 at 6:27 pm
    Originaly posted by save213:

    Krn pph'nya tdk bs di split, lbh baik kontraknya sj yg di split rekan..

    Kontraknya di-split? Gimana caranya?

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now