Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh Tanpa Memberikan NPWP
Pemotongan PPh Tanpa Memberikan NPWP
JIka Penyedia jasa tidak berkenan memberikan data KTP/NPWP atau tidak bersedia dipotong pajak. Apakah kita sebagai pemotong pajak bisa menanggung beban tersebut PPh ps 23 atau PPh ps 4(2)?
Penyedia jasanya punya SKB gak kak? soalnya kalo SKB iya mereka tidak dipungut pph 23
Sulit sekarang klo tidak ada ktp atau npwp tidak bisa buat bukti potong di unifikasi, mungkin bisa ttp diminta ktp nya, tapi infokan bahwa perusahaan yang akan menanggung pph nya
atau kata lain di biaya tsb di grossup yaa?
Viewing 1 - 3 of 3 replies