Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh apa untuk pembangunan Kapal
Pemotongan PPh apa untuk pembangunan Kapal
Dear Rekan Ortax,
Mohon Bantuanya, Perusahaan kami adalah industri kapal ( Jenis Usaha).
perusahaan kami ada pembangunan kapal, yang ingin sy tanyakan adalah pembangunan kapal kena potong pph pasal 4 ayat 2 atau pph 23 ??- Originaly posted by joean:
yang ingin sy tanyakan adalah pembangunan kapal kena potong pph pasal 4 ayat 2 atau pph 23 ??
penafsiran ane tidak kena potong PPh 4(2) maupun 23.
salam
- Originaly posted by H36UN:
penafsiran ane tidak kena potong PPh 4(2) maupun 23.
Kenapa?
Skrng ada Owner ( Customer ) kami Potong PPh 4(2) atas pembangunan kapal dengan perusahaan kami, kami bingung apakah benar dipotong pph 4(2) jadi ingin mencari aturan atau apa yang bisa membuktikan bahwa pembangunan kapal itu sebenarnya kena potong PPh apa.
mohon penjelasanya?Terima kasih
- Originaly posted by Joean:
Skrng ada Owner ( Customer ) kami Potong PPh 4(2) atas pembangunan kapal dengan perusahaan kami,
Oh mungkin yg dimaksud adalah Jasa Konstruksi dan termasuk ada Jasa Instalansi didalam tagihannya. Dan mereka punya SIUJK (surat ijin usaha jasa konstruksi). silakan bisa kena PPh Final Pasal 4(2) dan PPH Pasal 23.
Selengkapnya mengenai UU & Peraturan dibawahnya http://www.bppk.depkeu.go.id/publikasi/artikel/167 -artikel-pajak/19556-jasa-konstruksi,-antara-pasal -4-2-dan-pasal-23-uu-pph
- Originaly posted by joean:
Mohon Bantuanya, Perusahaan kami adalah industri kapal ( Jenis Usaha).
perusahaan kami ada pembangunan kapal, yang ingin sy tanyakan adalah pembangunan kapal kena potong pph pasal 4 ayat 2 atau pph 23 ??bikin kapalnya ini karena?
1. dpt pesanan n dibayar per termin atau semacamnya
2. bikin kapal setelah jadi baru di jual?
klo 1 pasal 4 (2)
klo 2 setujuOriginaly posted by H36UN:penafsiran ane tidak kena potong PPh 4(2) maupun 23.
- Originaly posted by Joean:
Kenapa?
Originaly posted by Joean:mohon penjelasanya?
coba baca :
PP 28-2000 konstruksi secara umum & PP-51-2008 arahnya lebih ke perpajakannya.Salam
yang ane tau ya om bisasanya seperti ini.
Originaly posted by sistop:1. dpt pesanan
Originaly posted by sistop:2. bikin kapal setelah jadi baru di jual
kalau yang ini agak risiko kg sih..? lebih aman mereka bikin by order
salam
- Originaly posted by Januar_(y):
PP 28-2000 konstruksi secara umum & PP-51-2008
Setelah baca, sptnya kalau tidak ada surat izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi maka kena potong pph 23 dan sebaliknya..
Originaly posted by sistop:bikin kapalnya ini karena?
dapat pesanan dan dibayar pertermin
Dear Rekan Ortax,
Mohon Bantuannya lagi,
Masih Pembahasan sebelumnya, Skrng owner mau pungut Pph 22 pula, katanya yang benar tu pph 22 1,5%.
Pph 22 itu apa ya?- Originaly posted by Joean:
Dear Rekan Ortax,
Mohon Bantuannya lagi,
Masih Pembahasan sebelumnya, Skrng owner mau pungut Pph 22 pula, katanya yang benar tu pph 22 1,5%.
Pph 22 itu apa ya?rekan transaksi sama pemerintah?
- Originaly posted by husnithamrin:
rekan transaksi sama pemerintah?
iya.
Cek aturan terkait PPH 22 disini rekan http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=15991&hlm=1