Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh Catering
Pemotongan PPh Catering
Perusahaan tempat saya bekerja menggunakan jasa catering (sebutlah namanya ABC Catering), nilai invoicenya Rp 100 juta. Atas jasa tersebut saat saya membayar tentu saya potong PPh-nya.
ABC Catering tidak memiliki NPWP, namun pemiliknya (sebutlah Bpk X) memiliki NPWP.Pertanyaan saya:
Bagaimana proses pemotongannya? Apakah potong PPh 23 kepada ABC Catering (dengan nomor NPWP = nol), atau potong PPh 21 kepada Bpk X, atau cara lain? Dan berapa tarifnya?Terima kasih.
Kalo dilihat PER – 15/PJ/2006 Pasal 5 ayat 6 jo. Pasal 5 ayat 4, transaksi di atas di kenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 1,5 % dari jumlah imbalan yang dibayarkan (PER – 70/PJ/2007). Pihak yang dipotong berarti Bpk X. CMIIW
- Originaly posted by olive:
Kalo dilihat PER – 15/PJ/2006 Pasal 5 ayat 6 jo. Pasal 5 ayat 4, transaksi di atas di kenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 1,5 % dari jumlah imbalan yang dibayarkan (PER – 70/PJ/2007). Pihak yang dipotong berarti Bpk X. CMIIW
Bukankah pemotongan PPh 23 hanya untuk badan? Sedangkan jika yang dipotong Bpk X = pribadi.
Sebagaimana dijelaskan dalam PER – 15/PJ/2006 Pasal 5 ayat 4 :
Dalam hal pemberi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6, dalam memberikan jasa yang bersangkutan mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21, melainkan dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23.
Coba dicermati PER – 15/PJ/2006. Prediksi saya ABC Catering punya pegawai.
Semoga membantu….
Saya tanya ke konsultan pajak PB & Co, jawaban mereka adalah dipotong PPh 23 dan pada bukti potongnya dituliskan nama perusahaan cateringnya (ABC Catering) dan kolom no NPWP dituliskan 00000 (nol semua).
ABC Catering kan bukan badan hukum…., saya berpendapat Bukti Potongnya menggunakan nama pemilik (Mr. X). Coba konsultasikan ke AR biar lebih aman. Ada pendapat lain dari teman2 ortax ??
Kalo saya sich bukti potong 23 tetep menggunakan nama ABC Catering meskipun bukan badan hukum sebab jika dikaitkan dengan nanti pd waktu mengisi SPT Tahunan OP saya yakin Mr. X akan tetap mencantumkan ABC Catering sebagai nama usahanya….salam CMIIW juga.
masuk diakal juga sih.., ada yang lain ?
Dear All
PPh Pasal 23 adalah PPh yang dipotong atas Pembayaran yang dilakukan Subyek Pajak Badan DN kepada WP DN berupa:
> Dividen;
> Bunga;
> Royalti;
> Hadiah, Penghargaan;
> Bunga Simpanan Koperasi (Final);
> Sewa Harta;
> Jasa : Teknik, Manajemen, Konstruksi, Konsultan, Jasa Lainnya.
(Dahulu kala namanya PBDR : Pajak Atas Bunga Dividen Dan Royalti / UU Th. 70)Dengan demikian atas Pembayaran yang dilakukan WP Badan kepada Pengusaha Jasa Catering (WP DN baik Badan dan OP) wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% X Perkiraan Penghasilan Neto 10% X Pembayaran = 1,5% X Pembayaran (Lampiran II Angka 28 PER-70/PJ/2007).
Demikian untuk pencerahan seperlunya
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
saya setuju dengan rekan Ritzky,
untuk catering dikenakan PPh 23 = 1,5% (baik itu Badan maupun OP).
masalah pencantuman nama WP yang dipotong apakah itu ABC Catering (npwp 000…) atau Bp. X (npwp), lebih baik ditanyakan lebih dahulu kepada Bp. X, agar tidak terjadi masalah dalam pengkreditan PPh 23 tsb di akhir tahun oleh Bp. X.Demikian pendapat…..
kalau menurut saya sih, apabila pemberi jasa catering bukan badan hukum maka bukti potong PPh pasal 23 atas nama Mr. X karena uda pasti merupakan penghasilan OP
apabila badan hukum, maka bukti potong atas nama ABC catering
mohon koreksi…………
Dear All
PPh Pasal 23 "dipotong" atas nama yang mengajukan Tagihan / Invoice jadikan pegangan.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
kami juga mengalami permasalahan yang sama.
tetapi saya memotong langsung atas nama perusahaannya (sesuai tagihan), dengan npwp 0000, kadang2 perusahaannya cateringnya complain karena pembayaran tidak full karena sudah dipotong pph23 (1,5%) tapi tidak pernah meminta bukti potong karena sadar diri kalo tidak punya npwp.inti permasalahan adalah NPWP bahwa perusahaan tersebut tidak memilki NPWP, namun pemiliknya memiliki NPWP, jadi bukti pemotongan dapat dilakukan atas nama pemiliknya.