Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh Catering
Pemotongan PPh Catering
kalau bukti potong dibuat atas nama pemiliknya, gak matching dengan invoicenya (invoice kan atas nama perusahaan). dan di invoice tersebut umumnya tidak tercantum nama pemilik catering tersebut.
Kalo saya coba analisa pendapat konsultan Anda, rekan wahyudi dan rekan wuriant, kemudian melihat invoice yang atas nama perusahaan (meskipun sebenarnya tidak berbadan hukum) serta searching peraturn terkait, saya sependapat untuk menggunakan nama perusahaan tsb bukan Mr X-nya termasuk NPWP 0000 dst).
Lagipula tidak ada aturan yg menegaskan ttg pembuatan bukti potong (seperti halnya FP, yg akan cacat jika tdk sesuai aturan). jadi tidak ada tanggung jawab Anda perihal apakah mereka berbadan hukum atau tidak. CMIIWTidak ada mekanisme pemungutan PPN disini karena anda bertransaksi dengan NoN PKP (bahkan tak berbadan hukum).
Dear All,
Subjek pemotongan PPh 23 adalah Badan bukan OP dan di UU No. 28 Tahun 2007 tetntang KUP Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa :
"Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
"
Jadi tidak perlu dilihat pemberi jasa adalah badan hukum atau bukan.Untuk pengisian SPT-nya mengunakan nama ABC Catering dengan NPWP 0
Regards,
CKlebih baik memang harus dimintakan NPWPnya saja
jadi clear…khanmengenai tarif yang dikenakan saya setuju dengan yang lain (tarif efektif 1.5%). PPh 23 harus dipotong baik itu WP badan maupun OP. dalam kasus ini Harus dilihat kembali kontrak awal dibuat dengan ABC catering atau dengan Mr. X. Bila pada saat penagihan invoice dibuat atas nama ABC catering maka seharusnya bukti potong di buat atas nama ABC catering (npwp 000…). Tapi satu hal yang janggal buat saya kenapa Mr. X memiliki NPWP tapi Persh tidak ya ?. Rugi dong Bukti potongnya tidak bisa dikreditkan. gimana ada pendapat lain… trims
pro :sdr alesix
ya udah bener yg di bilang PB & Co..Apalg kontrak dan tagihan dengan ABC Catering kan..btw Pak Prihandojo lgsg nga yg nanganin?apa masih aktive beliau?Menurut saya catering umunya dilakukan oleh orang pribadi seperti halnya toko kelontong misalnya Toko Jaya Terus maka yang terdaftar di KPP adalah nama pemilik toko tersebut dengan nama merk "Toko Jaya Terus" begitu juga halnya dengan catering, maka yang seharusnya tercantum adalah nama Mr. X(sebagai pemilik) sehingga dapat dikreditkan di spt tahunan Mr. X. CMIIW
Untuk pencantuman NAMA WP dan NPWP pada bukti potong PPh Pasal 23, saya berpendapat menggunakan NAMA WP dan NPWP Bapak X karena :
– usaha tersebut bukan merupakan badan hukum tersendiri
– usaha tersebut merupakan jenis pekerjaan Bapak XHayo ada lagi kagak pendapat dari rekan ORTAX yang lain…….nach dengan melihat aneka ragam pendapat ini saya sekedar mo nyarankan: agar tidak terjadi apa-apa ke depannya ya udah dech kita share aja ke AR…..nach dah itu apa hasilnya kita share lagi di forum ini….salam CMIIW juga.
Agar tetap terjaga keseimbangan hak dan kewajiban perpajakan, akan lebih elok jika di dalam Bukti Potong maupun SSP : NPWP diisi dgn NPWP pemilik (Bp. X), Nama WP diisi dgn "ABC Catering / Bp. X".
Sebab kalau NPWP diisi dgn 00000… maka Bp. X akan kesulitan mendapatkan haknya utk mengkreditkan PPh23 tsb, ….khan rasanya gak fair jika kesulitan Bp. X tsb terjadi karena kekhilafan kita yang "lebih melek" pajak drpd beliau.Saya pernah share ke beberapa AR, jawaban mereka berbeda-beda sih…
lebih baik atas nama OP biar dapat dikreditkan dalam SPTOP nya kalo pake ABC Cat. pengkreditannya akan dipertanyakan fiskus karena bukti potong atas nama yg berbeda.
CMIIW- Originaly posted by wuriant:
kami juga mengalami permasalahan yang sama.
tetapi saya memotong langsung atas nama perusahaannya (sesuai tagihan), dengan npwp 0000, kadang2 perusahaannya cateringnya complain karena pembayaran tidak full karena sudah dipotong pph23 (1,5%) tapi tidak pernah meminta bukti potong karena sadar diri kalo tidak punya npwp.biar catering tidak terlalu kompalin dipotong pph 23, suruh dia memisahkan antara makanan dan jasa cateringnya dalam tagihan, sehingga pemotongan pph 23 nya tidak terlalu besar karena hanya jasa cateringnya saja yang dipotong.
- Originaly posted by rohendy:
rohendy
Newbie
Location : Jakarta.
Joined : 11 Sep 2008.
Posts : 20.
22 Oct 2008 22:23 •biar catering tidak terlalu kompalin dipotong pph 23, suruh dia memisahkan antara makanan dan jasa cateringnya dalam tagihan, sehingga pemotongan pph 23 nya tidak terlalu besar karena hanya jasa cateringnya saja yang dipotong.
Saya kurang sependapat bahwa untuk pemotongan 23 hanya dikenakan atas jasa catering tanpa materialnya apabila di kontrak dapat dipisahkan antara material(makanan) dengan pemberian jasa cateringnya.. walaupun ada pemisahan di kontrak antara jasa dan material, PPh 23 sebesar 1,5% tetap dipotong atas seluruh tagihan.. untuk lebih jelasnya ada di PER 70. perlakuan yang sama seperti jasa konstruksi..
mohon koreksinya..
- Originaly posted by fajar.andhika:
Saya kurang sependapat bahwa untuk pemotongan 23 hanya dikenakan atas jasa catering tanpa materialnya apabila di kontrak dapat dipisahkan antara material(makanan) dengan pemberian jasa cateringnya.. walaupun ada pemisahan di kontrak antara jasa dan material, PPh 23 sebesar 1,5% tetap dipotong atas seluruh tagihan.. untuk lebih jelasnya ada di PER 70. perlakuan yang sama seperti jasa konstruksi..
Setuju sekali dengan pendapatnya, mohon maaf atas kesalahannya, ternyata didalam lampiran per 70 itu termasuk pengadaan material/barangnya.
mengaju kepada PER-70/2007, Pemotongan Jasa Catering adalah 1.5%,
setahu saya, in tidak melihat apakah pihak yang di Potong OP or Badan.
nah untuk case bp/ibu apakah OP ini (Pihak Catering) mau di potong ???
klo tidak di gross up saja ,,,sekian, semoga bermanfaat.
salam,