Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa tenaga ahli
pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa tenaga ahli
apa benar mulai tahun 2009 pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa tenaga ahli dikenakan tarif 5%?
Klu baca PMk-252 sepertinya begitu…
Tarip Ps 17, jadi bukan 5% ada kemungkinan terkena tarip lapisan ke-2 dst..
attn : begawan
Tarip Ps 17, jadi bukan 5% ada kemungkinan terkena tarip lapisan ke-2 dst..
maksudnya gmana ya?
tenaga ahlinya orang pribadi atau perusahaan?
Yup keliru, sesaui penghasilan yang diterimanya dikenakan tarif berlapis sesaui UU PPh Pasal 17
attn otong
apabila jasa tenaga ahli yang penghasilan dibawah 50 juta, maka dikenakan tarif 5% ya?
kecuali penghasilan diatas 50 juta, maka dikenakan tarif berlapis sesuai UU PPh Psl 17
- Originaly posted by ranto:
attn otong
apabila jasa tenaga ahli yang penghasilan dibawah 50 juta, maka dikenakan tarif 5% ya?
kecuali penghasilan diatas 50 juta, maka dikenakan tarif berlapis sesuai UU PPh Psl 17
bener pak, tapi harus dilihat juga akumulasi dalam setahun.
jadi kalau bulan2 besok ada bayar lagi ke orang yg sama maka bisa kemungkinan kena lapisan 2 (tarif 15%) dan 3 (tarif 30%). untuk perhitungannya, apakah harus dikurangi PTKP dan biaya jabatan dulu, atau langsung dikalikan tarif??
- Originaly posted by bayem:
untuk perhitungannya, apakah harus dikurangi PTKP dan biaya jabatan dulu, atau langsung dikalikan tarif??
apabila tenaga ahli hanya mendapatkan pendapatan hanya dari kita, maka ada pengurangan PTKP.
namun sulit rasanya memastikannya, jadi langsung saja tanpa dikurang PTKP X Tarif Ps.17. - Originaly posted by budianto:
bener pak, tapi harus dilihat juga akumulasi dalam setahun.
jadi kalau bulan2 besok ada bayar lagi ke orang yg sama maka bisa kemungkinan kena lapisan 2 (tarif 15%) dan 3 (tarif 30%).Idealnya sih begitu rekan budianto. Agar tenaga ahli tersebut tidak Kurang Bayar. Tetapi dalam pelaksanaanya biasanya kita cuma potong berdasarkan nilai kontrak yang berjalan tanpa diakumulasi dengan kontrak sebelumnya. Lagipula belum terbit JUKLAK yang mengatur hal demikian.
Mohon koreksinya
Salam ORTax… juklaknya PMK-252 Tahun 2008 pak.
disitu jelas diatur…mungkin maksud rekan suyanto99 adalah juklak terusan atas PMK.252/2008 ,,,
coz sampe dengan sekarang dari DJP sendiri belum menerbitkannya ,,,
niyh kita2 juga masih nunggu itu SE nya ,,,,
heheheeee ,,,just comment, maklum masih newbie niyh ,,,
salam,
- Originaly posted by budianto:
apabila tenaga ahli hanya mendapatkan pendapatan hanya dari kita, maka ada pengurangan PTKP.
namun sulit rasanya memastikannya, jadi langsung saja tanpa dikurang PTKP X Tarif Ps.17.apakah nantinya tidak menimbulkan lebih bayar pada SPT op tenaga ahli kalau kita tidak kurangkan PTKP pada perhitungan pasal 21 tenaga ahli? mohon pencerahnnya…
regards