Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh Pasal 23
Pemotongan PPh Pasal 23
Salam kawan pajak,
Ingin tanya jika kita menerima tagihan pekerjaan jasa, untuk pembayaran dan penerbitan bukti potong PPh Pasal 23 pada saat menerima tagihan atau pada saat pembayarannya
Karena pembayaran tagihan tersebut jatuh temponya 2 bulan yang akan datang.
menerbitkan bukti potong pph 23 nya saat pembayaran rekan.
Salam Pajak,,ingin tanya bisakah PPh 23 itu dilakukan penyetoran sendiri ? thanks
tidak bisa rekan, karna penyetoran itu berkaitan dengan bukti potong yang diterbitkan oleh lawan transaksi
Untuk penerbitan Bukti potong PPh pasal 23 dilakukan paling lambat akhir bulan pada masa tagihan tersebut di catat. Dan utk pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya rekan.