Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh ps 23 atas transaksi dollar
Pemotongan PPh ps 23 atas transaksi dollar
Hi rekan2, Mohon informasi dan pendapatnya.
Misalnya PT A melakukan transaksi jasa konsultasi dgn PT B dengan mata uang asing. PT A menerbitkan Faktur Pajak dgn Kurs pajak di bulan mei, sedangkan PT B melakukan pembayaran di bulan juni. Bagaimana ya pemotongan PPh ps 23 ? Apakah menggunakan kurs pajak bulan mei ? Atau kurs pajak saat penyetoran pajaknya ya ?
Salam kenal,
N.CSdr Nature Call,
Sebelumnya saya pernah menemukan kasus seperti ini. dasarnya pajak penghasilan pasal 23 pengakuan utangnya adalah pada saat pembayaran atau pada saat pencataan ke buku besar (mana yang lebih dulu).Jika pada kasus Sdr, dilakukan pembayaran lebih dulu (pada bulan Juni) maka kurs yang dipakai adalah pada waktu pembayaran tersebut, tetapi jika pencataan dilakukan terlebih dahulu (bulan Mei) maka kurs yang digunakan adalah pada minggu tersebut.Mohon Koreksinya,
Salamtrima kasih sudah berbagi pengalamannya.
seandainya pencatatan dilakukan terlebih dahulu misalnya di akhir minggu mei misal diakui PPh 23 sbesar 100.000,- ( sesuai kurs pajak minggu tsb ) sedangkan penyetoran pajak dilakukan di tgl 7 juni ( dengan kurs yg berbeda) misal 120.000,-
bagaimana pembuatan bukti potongnya ? 100.000,- atau 120.000,- ?Begini, untuk menentukan jumlah terutangnya PPh pasal 23 itu adalah pada saat pemotongan : contoh :
PT.A menggunakan jasa konsultan PT.B dengan fee $800 dan PPN & $80 pada tanggal 1 januari 2008,transaksi ini menjadi objek PPh pasal 23 dengan tarif 4,5% dari bruto exclude PPN.Berarti :
– PPh 23 = 4,5% x $800 = $36, pada minggu itu Kurs $ = Rp.9.200/$
maka pph terutang adalah $36 x Rp.9.200 = Rp.331.200,- Pajak ini akan disetor ke kas negara tanggal 10 bulan Februari 2008. angka yang tadi akan sama dengan angka yang dibayarkan ke kas negara yaitu Rp.331.200,-Mohon Koreksi,
SalamWah thx atas infonya.
Hal ini berlaku juga untuk Faktur Pajak yg diterbitkan PT A?
PPN yg terhutang adalah yg tertera di Faktur Pajak ? Bukan saat pelunasannya?
terima kasih,
Kalau PPN kursnya ikut pada saat penerbitannya,,,,atau pembayarannya (mana yang lebih dulu.
terima kasih sdr nchip atas informasinya.
allow ,,,
ikut nambahin ja yach ,,,
Kurs Pajak yang di pakai berdasarkan Tanggal Invoice ,,,
dan pastinya akan ada selisih Kurs pada saat Pembayaran ,,,salam,