Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pemotongan PPh untuk Pembayaran Premi asuransi kendaraan dan Jasa pengurusan PBB
Pemotongan PPh untuk Pembayaran Premi asuransi kendaraan dan Jasa pengurusan PBB
Selamat Siang rekan – rekan
Apakah pembayaran premi untuk asuransi kendaraan harus Saya potong PPh. Kalau iya, 23 atau 4 (2) ? Saya baca di 4 (2) premi atas asuransi sebagai objek pajak, tapi mohon penjelasannya.
Kedua, untuk jasa pengurusan PBB, apakah potongan PPh nya 2% ke psl 23?
terimakasih sebelumnya
maaf kalau kategori postingan nya salah, tapi pendapat rekan" tetap ditunggu : )
Apakah pembayaran premi untuk asuransi kendaraan harus Saya potong PPh?
tergantung jenis premi asuransinya, jika premi asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya merupakan objek pajak pph pasal 21. Jika premi asuransi kendaraan bukan merupakan objek pajak.
untuk jasa pengurusan PBB, apakah potongan PPh nya 2% ke psl 23?
Tergantung jika jasa tersebut dilakukan oleh orang pribadi makan dipotong PPh pasal 21 jika dilakukan oleh badan usaha dipotong PPh pasal 23 sebesar 2 %.
Mohon dikoreksi oleh yang lain.
Terima kasih.Rekan Debi,
Bisa diberikan rujukan bahwa saat perusahaan membayarkan premi asuransi untuk kendaraan tidak wajib potong PPh 23?
Untuk jasa pengurusan PBB cukup jelas, terimakasih