Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pemotongan pph untuk SPG

  • pemotongan pph untuk SPG

  • dinartax

    Member
    9 December 2013 at 11:52 am
  • dinartax

    Member
    9 December 2013 at 11:52 am

    Dear rekan,

    mohon infonya mengenai pemotongan PPh 21 untuk SPG. PT menyewa 2 orang SPG selama 3 hari (tarif per hari 250.000) bagaimana peritungan Pph21 nya sebagai tenaga kerja lepas karena penghasilanya lebih dari PTKP?
    mohon koreksinya Rp. 250.000 x 50% x tarif progresif? apakah betul..?

  • dinartax

    Member
    9 December 2013 at 11:52 am

    Dear rekan,

    mohon infonya mengenai pemotongan PPh 21 untuk SPG. PT menyewa 2 orang SPG selama 3 hari (tarif per hari 250.000) bagaimana peritungan Pph21 nya sebagai tenaga kerja lepas karena penghasilanya lebih dari PTKP?
    mohon koreksinya Rp. 250.000 x 50% x tarif progresif? apakah betul..?

  • dinartax

    Member
    9 December 2013 at 11:54 am
    Originaly posted by dinartax:

    mohon koreksinya Rp. 250.000 x 50% x tarif progresif? apakah betul..?

    maksudnya :
    mohon koreksinya Rp. 750.000 x 50% x tarif progresif? apakah betul..?

  • dinartax

    Member
    9 December 2013 at 11:54 am
    Originaly posted by dinartax:

    mohon koreksinya Rp. 250.000 x 50% x tarif progresif? apakah betul..?

    maksudnya :
    mohon koreksinya Rp. 750.000 x 50% x tarif progresif? apakah betul..?

  • trianiLWL

    Member
    9 December 2013 at 12:04 pm
    Originaly posted by dinartax:

    PT menyewa 2 orang SPG selama 3 hari (tarif per hari 250.000) bagaimana peritungan Pph21 nya sebagai tenaga kerja lepas karena penghasilanya lebih dari PTKP?

    Kurang tepat jika Tenaga Kerja Lepas..SPG masuk dalam kategori petugas penjaja barang dagangan sehingga perhitungannya seperti ini

    Originaly posted by dinartax:

    Rp. 750.000 x 50% x tarif progresif

    Sebab kalo tenaga kerja lepas ato harian beda lagi cara perhitungannya..

  • trianiLWL

    Member
    9 December 2013 at 12:04 pm
    Originaly posted by dinartax:

    PT menyewa 2 orang SPG selama 3 hari (tarif per hari 250.000) bagaimana peritungan Pph21 nya sebagai tenaga kerja lepas karena penghasilanya lebih dari PTKP?

    Kurang tepat jika Tenaga Kerja Lepas..SPG masuk dalam kategori petugas penjaja barang dagangan sehingga perhitungannya seperti ini

    Originaly posted by dinartax:

    Rp. 750.000 x 50% x tarif progresif

    Sebab kalo tenaga kerja lepas ato harian beda lagi cara perhitungannya..

  • priadiar4

    Member
    9 December 2013 at 12:25 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    Kurang tepat jika Tenaga Kerja Lepas..SPG masuk dalam kategori petugas penjaja barang dagangan sehingga perhitungannya seperti ini

    definisi petugas penjaja barang dagangan apa rekan??

  • priadiar4

    Member
    9 December 2013 at 12:25 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    Kurang tepat jika Tenaga Kerja Lepas..SPG masuk dalam kategori petugas penjaja barang dagangan sehingga perhitungannya seperti ini

    definisi petugas penjaja barang dagangan apa rekan??

  • rullyaditya

    Member
    9 December 2013 at 12:28 pm

    untuk pegawai harian untuk penghitungannya, jika akumulasi pendapatan dibawah 2.025.000 dalam satu bulan, maka PTKP'nya 200rb/hr tapi jika sudah melebihi maka PTKP sesuai statusnya dibagi 360 hari misal TK/0 maka PTKP'nya 24.300.000/360= 67.500/hr

    karena akumulasi SPG tersebut dalam satu bulan kurang dari 2.025.000, maka PTKP'nya 200rb/ hari

    pend = 250.000
    PTKP = 200.000

    PKP = 50.000
    PKP 3 hr = 150.000
    PPh ps.21 = 5% x 150.000 = 7.500

    mohon koreksinya 🙂

  • rullyaditya

    Member
    9 December 2013 at 12:28 pm

    untuk pegawai harian untuk penghitungannya, jika akumulasi pendapatan dibawah 2.025.000 dalam satu bulan, maka PTKP'nya 200rb/hr tapi jika sudah melebihi maka PTKP sesuai statusnya dibagi 360 hari misal TK/0 maka PTKP'nya 24.300.000/360= 67.500/hr

    karena akumulasi SPG tersebut dalam satu bulan kurang dari 2.025.000, maka PTKP'nya 200rb/ hari

    pend = 250.000
    PTKP = 200.000

    PKP = 50.000
    PKP 3 hr = 150.000
    PPh ps.21 = 5% x 150.000 = 7.500

    mohon koreksinya 🙂

  • trianiLWL

    Member
    9 December 2013 at 1:24 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    definisi petugas penjaja barang dagangan apa rekan??

    liat http://kbbi.web.id/jaja :p

  • trianiLWL

    Member
    9 December 2013 at 1:24 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    definisi petugas penjaja barang dagangan apa rekan??

    liat http://kbbi.web.id/jaja :p

  • priadiar4

    Member
    9 December 2013 at 1:30 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    liat http://kbbi.web.id/jaja :p

    definisi menurut ketentuan perpajakan bu..

  • priadiar4

    Member
    9 December 2013 at 1:30 pm
    Originaly posted by trianilwl:

    liat http://kbbi.web.id/jaja :p

    definisi menurut ketentuan perpajakan bu..

Viewing 1 - 15 of 29 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now