Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pemotongan pph untuk SPG
pemotongan pph untuk SPG
Dear rekan,
mohon infonya mengenai pemotongan PPh 21 untuk SPG. PT menyewa 2 orang SPG selama 3 hari (tarif per hari 250.000) bagaimana peritungan Pph21 nya sebagai tenaga kerja lepas karena penghasilanya lebih dari PTKP?
mohon koreksinya Rp. 250.000 x 50% x tarif progresif? apakah betul..?Dear rekan,
mohon infonya mengenai pemotongan PPh 21 untuk SPG. PT menyewa 2 orang SPG selama 3 hari (tarif per hari 250.000) bagaimana peritungan Pph21 nya sebagai tenaga kerja lepas karena penghasilanya lebih dari PTKP?
mohon koreksinya Rp. 250.000 x 50% x tarif progresif? apakah betul..?- Originaly posted by dinartax:
mohon koreksinya Rp. 250.000 x 50% x tarif progresif? apakah betul..?
maksudnya :
mohon koreksinya Rp. 750.000 x 50% x tarif progresif? apakah betul..? - Originaly posted by dinartax:
mohon koreksinya Rp. 250.000 x 50% x tarif progresif? apakah betul..?
maksudnya :
mohon koreksinya Rp. 750.000 x 50% x tarif progresif? apakah betul..? - Originaly posted by dinartax:
PT menyewa 2 orang SPG selama 3 hari (tarif per hari 250.000) bagaimana peritungan Pph21 nya sebagai tenaga kerja lepas karena penghasilanya lebih dari PTKP?
Kurang tepat jika Tenaga Kerja Lepas..SPG masuk dalam kategori petugas penjaja barang dagangan sehingga perhitungannya seperti ini
Originaly posted by dinartax:Rp. 750.000 x 50% x tarif progresif
Sebab kalo tenaga kerja lepas ato harian beda lagi cara perhitungannya..
- Originaly posted by dinartax:
PT menyewa 2 orang SPG selama 3 hari (tarif per hari 250.000) bagaimana peritungan Pph21 nya sebagai tenaga kerja lepas karena penghasilanya lebih dari PTKP?
Kurang tepat jika Tenaga Kerja Lepas..SPG masuk dalam kategori petugas penjaja barang dagangan sehingga perhitungannya seperti ini
Originaly posted by dinartax:Rp. 750.000 x 50% x tarif progresif
Sebab kalo tenaga kerja lepas ato harian beda lagi cara perhitungannya..
- Originaly posted by trianilwl:
Kurang tepat jika Tenaga Kerja Lepas..SPG masuk dalam kategori petugas penjaja barang dagangan sehingga perhitungannya seperti ini
definisi petugas penjaja barang dagangan apa rekan??
- Originaly posted by trianilwl:
Kurang tepat jika Tenaga Kerja Lepas..SPG masuk dalam kategori petugas penjaja barang dagangan sehingga perhitungannya seperti ini
definisi petugas penjaja barang dagangan apa rekan??
untuk pegawai harian untuk penghitungannya, jika akumulasi pendapatan dibawah 2.025.000 dalam satu bulan, maka PTKP'nya 200rb/hr tapi jika sudah melebihi maka PTKP sesuai statusnya dibagi 360 hari misal TK/0 maka PTKP'nya 24.300.000/360= 67.500/hr
karena akumulasi SPG tersebut dalam satu bulan kurang dari 2.025.000, maka PTKP'nya 200rb/ hari
pend = 250.000
PTKP = 200.000PKP = 50.000
PKP 3 hr = 150.000
PPh ps.21 = 5% x 150.000 = 7.500mohon koreksinya 🙂
untuk pegawai harian untuk penghitungannya, jika akumulasi pendapatan dibawah 2.025.000 dalam satu bulan, maka PTKP'nya 200rb/hr tapi jika sudah melebihi maka PTKP sesuai statusnya dibagi 360 hari misal TK/0 maka PTKP'nya 24.300.000/360= 67.500/hr
karena akumulasi SPG tersebut dalam satu bulan kurang dari 2.025.000, maka PTKP'nya 200rb/ hari
pend = 250.000
PTKP = 200.000PKP = 50.000
PKP 3 hr = 150.000
PPh ps.21 = 5% x 150.000 = 7.500mohon koreksinya 🙂
- Originaly posted by priadiar4:
definisi petugas penjaja barang dagangan apa rekan??
liat http://kbbi.web.id/jaja :p
- Originaly posted by priadiar4:
definisi petugas penjaja barang dagangan apa rekan??
liat http://kbbi.web.id/jaja :p
- Originaly posted by trianilwl:
liat http://kbbi.web.id/jaja :p
definisi menurut ketentuan perpajakan bu..
- Originaly posted by trianilwl:
liat http://kbbi.web.id/jaja :p
definisi menurut ketentuan perpajakan bu..