Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pemotongan pph untuk SPG
pemotongan pph untuk SPG
- Originaly posted by priadiar4:
definisi menurut ketentuan perpajakan bu..
Pajak ya.. Sama koq pengertiannya..
Honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan dan petugas dinas luar asuransi. Yang dimaksud dengan penjaja barang dagangan adalah penjaja barang dagangan berupa kosmetik, sabun, odol, buku, dan barang-barang keperluan rumah tangga sehari-hari lainnya.
- Originaly posted by priadiar4:
definisi menurut ketentuan perpajakan bu..
Pajak ya.. Sama koq pengertiannya..
Honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan dan petugas dinas luar asuransi. Yang dimaksud dengan penjaja barang dagangan adalah penjaja barang dagangan berupa kosmetik, sabun, odol, buku, dan barang-barang keperluan rumah tangga sehari-hari lainnya.
- Originaly posted by trianilwl:
Yang dimaksud dengan penjaja barang dagangan adalah penjaja barang dagangan berupa kosmetik, sabun, odol, buku, dan barang-barang keperluan rumah tangga sehari-hari lainnya.
kalo seperti ini apakah SPG Mobil, SPG Rumah, SPG Motor juga termasuk?? :p
- Originaly posted by trianilwl:
Yang dimaksud dengan penjaja barang dagangan adalah penjaja barang dagangan berupa kosmetik, sabun, odol, buku, dan barang-barang keperluan rumah tangga sehari-hari lainnya.
kalo seperti ini apakah SPG Mobil, SPG Rumah, SPG Motor juga termasuk?? :p
- Originaly posted by priadiar4:
kalo seperti ini apakah SPG Mobil, SPG Rumah, SPG Motor juga termasuk?? :p
Tapi ada juga kq yg lebih global..
(1) Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 adalah :
e. honorarium, komisi, uang saku, bea siswa atau pembayaran lain sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak dalam negeri yang terdiri dari :
10. petugas penjaja barang dagangan (salesman, salesgirl); - Originaly posted by priadiar4:
kalo seperti ini apakah SPG Mobil, SPG Rumah, SPG Motor juga termasuk?? :p
Tapi ada juga kq yg lebih global..
(1) Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 adalah :
e. honorarium, komisi, uang saku, bea siswa atau pembayaran lain sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak dalam negeri yang terdiri dari :
10. petugas penjaja barang dagangan (salesman, salesgirl); - Originaly posted by trianilwl:
Tapi ada juga kq yg lebih global..
Originaly posted by trianilwl:10. petugas penjaja barang dagangan (salesman, salesgirl);
nah itu apakah dipersamakan salesgirl dengan sales promotion girl??
- Originaly posted by trianilwl:
Tapi ada juga kq yg lebih global..
Originaly posted by trianilwl:10. petugas penjaja barang dagangan (salesman, salesgirl);
nah itu apakah dipersamakan salesgirl dengan sales promotion girl??
- Originaly posted by priadiar4:
nah itu apakah dipersamakan salesgirl dengan sales promotion girl??
Hampir sma, tujuan 2 pengertian tsb closing on the spot.. Hanya saja prosesnya beda sales didatangi konsumen, SPG mendatangi konsumen..
- Originaly posted by priadiar4:
nah itu apakah dipersamakan salesgirl dengan sales promotion girl??
Hampir sma, tujuan 2 pengertian tsb closing on the spot.. Hanya saja prosesnya beda sales didatangi konsumen, SPG mendatangi konsumen..
- Originaly posted by trianilwl:
Hanya saja prosesnya beda sales didatangi konsumen,
hah? masa iya?
- Originaly posted by trianilwl:
Hanya saja prosesnya beda sales didatangi konsumen,
hah? masa iya?
- Originaly posted by melonredul:
hah? masa iya?
Ya begitulah ceritanya
- Originaly posted by melonredul:
hah? masa iya?
Ya begitulah ceritanya