Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan WHT 4(2) dan 23 memakai NPWP Pribadi
Pemotongan WHT 4(2) dan 23 memakai NPWP Pribadi
Halo rekan2, saya mau tanya mengenai pemakaian NPWP Pribadi pada pemotongan/pemungutan WHT. semisal ada vendor yang merupakan PT/CV (bergerak dibidang jasa konstruksi) namun mereka memakai NPWP Pribadi (bukan npwp perusahaan). Nah apakah untuk itu pemotongannya tetap di WHT 4(2) dengan tarif yang berlaku atau harus ke PPh 21 ya?
ada kasus yang sama juga seperti itu misal vendor sudah CV (bergerak di jasa percetakan) tapi mereka menggunakan NPWP Pribadi. Apakah pemotongannya tetap di WHT 23 dengan tarif yang berlaku atau harus ke PPh 21 ya?
Terimakasih
Viewing 1 of 1 replies