Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › "pemungut ppn", istilah yg membingungkan
"pemungut ppn", istilah yg membingungkan
rekan2 ortax…
saya msh bingung dgn istilah "pemungut ppn", yg memang diwajibkan utk
"memungut" ppn atas pembelian yg dilakukannya.
bukankah seharusnya dia hanya menyetor dan melapor sendiri ppn yg dibayar-
kannya, karena dia tidak memungut ppn yg dibayar orang lain (seperti pada
mekanisme ppn yg normal, yaitu pkp penjual memungut ppn yg dibayar pkp pembeli)mohon tanggapannya rekan2…trims.
Istilah pemungut PPN adalah penunjukan terhadap suatu instansi tertentu u/ memungut PPN yg melakukan pembayaran ke pengusaha rekanan menggunakan dana dari APBN ataupun APBD. Instansi yang ditunjuk untuk memungut PPN adalah bendaharawan pemerintah dan KPKN.
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan pembayaran atas penyerahan BKP dan a/ JKP oleh PKP Rekanan Pemerintah atas nama PKP Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPNBm yang terutang
Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan a/ pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN dan APBD.
Bendaharawan Pemerintah dan KPKN ditetapkan sebagai pemungut PPN.
Dasar hukum KMK-563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003
mumpung lagi bahas soal bendaharawan pemerintah ,,,
tanya juga boleh yach ,,,apakah bisa lembaga pemerintah non department tidak untuk memungut PPN ???
info yang saya pernah dengar, hak memunut tetap menunggu dari kantor Pusat, mungkin yang di maksud adalah pemerintah atau DJP ,,,mohon pencerahannya ,,,
terimakasih,
- Originaly posted by ega_2504:
Bendaharawan Pemerintah dan KPKN ditetapkan sebagai pemungut PPN.
tambahan sedikit rekan ega,
ketinggalan satu pemungutnya: kps.
justru itu masalahnya, kan tugas pemungut ppn hanya menyetor dan melapor
ppn yg dibayarkan oleh pemungut ppn tsb, jadi seharusnya "penyetor/pelapor
ppn"
dan yg disebut pemungut ppn, ya pkp penjual dgn mekanisme normal pk-pm,
karena pkp penjual tsb memang memungut pk (pm bagi pkp pembeli).demikian pemahaman saya, ada masukan lain rekans…
sebagai tambahan..
tugas pemungut PPN tdk hanya menyetor dan melapor PPN..
dalam prosesna,pemungut PPN yang melakukan pembayaran atas penyerahan BKP-JKP oleh PKP Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPn BM yang terutang..mengenai istilah Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003..
supaya lebih jelas menangkap maksud saya, berikut ilustrasinya:
mekanisme normal:
pkp j jual bkp (hrg 1.000, ppn 100) ke pkp b.
pkp j akan memungut ppn 100 tsb ketika pkp b bayar (1.000+100=1.100)mekanisme "pemungut ppn":
pkp j jual bkp (hrg 1.100, termasuk ppn 100) ke pem.
pem akan "memungut" ppn 100 tsb ketika pem bayar (1.100-100=1.000),
jadi sebenarnya pem bukanlah "memungut", lha wong yg bayar adl pem sendiri
yg seharusnya 1.100 (termasuk ppn 100) tapi hanya bayar 1.000, sedangkan
ppn 100 disetorkan dan dilaporkannya sendiri ke negara.
jadi jelas tidak ada unsur "pemungutan" ppn.demikian ilustrasi singkat saya, moga2 bisa dimengerti….
salam…Menyambung penjelasan rekan Ktfd…
PKP memungut PPN
Bendh Pem dipungut PPN oleh PKP rekanannya.., namun dalam pembayarannya, benh pem. "menahan" PPN tsb untuk disetorkan ke negara- Originaly posted by begawan5060:
benh pem. "menahan" PPN tsb untuk disetorkan ke negara
sangat setuju rekan begawan, jadi sudah jelas kl bend pem tidak memungut
ppn tapi hanya "menahan" pembayarannya sendiri utk disetorkan dan dilaporkan
ke negara…(asal jgn lama2 menahannya nanti lama-lama mana tahan he3…)salam.