Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM "pemungut ppn", istilah yg membingungkan

  • "pemungut ppn", istilah yg membingungkan

     ktfd updated 15 years, 8 months ago 5 Members · 11 Posts
  • ktfd

    Member
    23 October 2009 at 3:01 pm
  • ktfd

    Member
    23 October 2009 at 3:01 pm

    rekan2 ortax…

    saya msh bingung dgn istilah "pemungut ppn", yg memang diwajibkan utk
    "memungut" ppn atas pembelian yg dilakukannya.
    bukankah seharusnya dia hanya menyetor dan melapor sendiri ppn yg dibayar-
    kannya, karena dia tidak memungut ppn yg dibayar orang lain (seperti pada
    mekanisme ppn yg normal, yaitu pkp penjual memungut ppn yg dibayar pkp pembeli)

    mohon tanggapannya rekan2…trims.

  • ega_2504

    Member
    23 October 2009 at 4:06 pm

    Istilah pemungut PPN adalah penunjukan terhadap suatu instansi tertentu u/ memungut PPN yg melakukan pembayaran ke pengusaha rekanan menggunakan dana dari APBN ataupun APBD. Instansi yang ditunjuk untuk memungut PPN adalah bendaharawan pemerintah dan KPKN.

    Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan pembayaran atas penyerahan BKP dan a/ JKP oleh PKP Rekanan Pemerintah atas nama PKP Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPNBm yang terutang

  • ega_2504

    Member
    23 October 2009 at 4:09 pm

    Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan a/ pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN dan APBD.

    Bendaharawan Pemerintah dan KPKN ditetapkan sebagai pemungut PPN.

  • ega_2504

    Member
    23 October 2009 at 4:11 pm

    Dasar hukum KMK-563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003

  • r.prast

    Member
    23 October 2009 at 5:39 pm

    mumpung lagi bahas soal bendaharawan pemerintah ,,,
    tanya juga boleh yach ,,,

    apakah bisa lembaga pemerintah non department tidak untuk memungut PPN ???
    info yang saya pernah dengar, hak memunut tetap menunggu dari kantor Pusat, mungkin yang di maksud adalah pemerintah atau DJP ,,,

    mohon pencerahannya ,,,

    terimakasih,

  • ktfd

    Member
    24 October 2009 at 8:28 am
    Originaly posted by ega_2504:

    Bendaharawan Pemerintah dan KPKN ditetapkan sebagai pemungut PPN.

    tambahan sedikit rekan ega,

    ketinggalan satu pemungutnya: kps.

    justru itu masalahnya, kan tugas pemungut ppn hanya menyetor dan melapor
    ppn yg dibayarkan oleh pemungut ppn tsb, jadi seharusnya "penyetor/pelapor
    ppn"
    dan yg disebut pemungut ppn, ya pkp penjual dgn mekanisme normal pk-pm,
    karena pkp penjual tsb memang memungut pk (pm bagi pkp pembeli).

    demikian pemahaman saya, ada masukan lain rekans…

  • angilina

    Member
    24 October 2009 at 4:28 pm

    sebagai tambahan..
    tugas pemungut PPN tdk hanya menyetor dan melapor PPN..
    dalam prosesna,pemungut PPN yang melakukan pembayaran atas penyerahan BKP-JKP oleh PKP Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPn BM yang terutang..

    mengenai istilah Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003..

  • ktfd

    Member
    24 October 2009 at 6:44 pm

    supaya lebih jelas menangkap maksud saya, berikut ilustrasinya:

    mekanisme normal:
    pkp j jual bkp (hrg 1.000, ppn 100) ke pkp b.
    pkp j akan memungut ppn 100 tsb ketika pkp b bayar (1.000+100=1.100)

    mekanisme "pemungut ppn":
    pkp j jual bkp (hrg 1.100, termasuk ppn 100) ke pem.
    pem akan "memungut" ppn 100 tsb ketika pem bayar (1.100-100=1.000),
    jadi sebenarnya pem bukanlah "memungut", lha wong yg bayar adl pem sendiri
    yg seharusnya 1.100 (termasuk ppn 100) tapi hanya bayar 1.000, sedangkan
    ppn 100 disetorkan dan dilaporkannya sendiri ke negara.
    jadi jelas tidak ada unsur "pemungutan" ppn.

    demikian ilustrasi singkat saya, moga2 bisa dimengerti….
    salam…

  • begawan5060

    Member
    26 October 2009 at 12:25 am

    Menyambung penjelasan rekan Ktfd…
    PKP memungut PPN
    Bendh Pem dipungut PPN oleh PKP rekanannya.., namun dalam pembayarannya, benh pem. "menahan" PPN tsb untuk disetorkan ke negara

  • ktfd

    Member
    26 October 2009 at 9:47 am
    Originaly posted by begawan5060:

    benh pem. "menahan" PPN tsb untuk disetorkan ke negara

    sangat setuju rekan begawan, jadi sudah jelas kl bend pem tidak memungut
    ppn tapi hanya "menahan" pembayarannya sendiri utk disetorkan dan dilaporkan
    ke negara…(asal jgn lama2 menahannya nanti lama-lama mana tahan he3…)

    salam.

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now