Forum Ortax › Forums › PPh Badan › pemungut selain bendaharawan
mohon pencerahan pada rekan2 atas
pemungut selain bendaharawan
terima kasihpemungut selain bendaharawan antara lain:
1.Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang;
2.Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, yang melakukan pembayaran; atas pembelian barang;
3.BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD);
4.Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT.Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN;
5.Industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
6.Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas; atas penjualan hasil produksinya.
7.Industri dan eksportir perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
terima kasih rekan bsn
- Originaly posted by bsn:
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),
Originaly posted by bsn:industri rokok
Dengan diberlakukannya PERUBAHAN TERAKHIR kmk 254/kmk.0…/2001, KEDUA BADAN ATAU INDUSTRI DI ATAS BUKAN LAGI PEMUNGUT PPh PASAL 22.
Mohon saudara merujuk ke perubahan terbaru KMK 254/KMK.0…/2001 \yaitu PMK 210/PMK.03/2008.
- Originaly posted by NIC:
merujuk ke perubahan terbaru KMK 254/KMK.0…/2001 \yaitu PMK 210/PMK.03/2008
terimakasih atas koreksinya rekan nic..
tambahan …
berdasarkan PMK 210/PMK.03/2008.Pasal 1
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah :1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN;
5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
mohon koreksi………………