Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemungutan PPh 23 antara Kantor Cabang dan Kantor Pusat
Pemungutan PPh 23 antara Kantor Cabang dan Kantor Pusat
dear rekan rekan ortax..
sebelumnya mohon maaf masih awam soal perpajakan..
-mau tanya, misal ada perusahaan garment kemudian mau memperluas usaha/buka lagi ditempat lain.. untuk perusahaan yang baru itu nanti lebih baik dibuat sebagai cabang dari perusahaan lama atau perusahaan baru lagi, dari segi perpajakannya lebih mudah yang mana ya?
-kemudian tanya lagi rekan… misal perush pusat(garment) mau menjahitkan/maklon ke cabangnya apa kena potongan pph 23?terimakasih rekan-rekan atas bantuannya
sebaiknya dibuatkan perusahaan baru saja.
jasa maklon terutang pph 23
Viewing 1 - 2 of 2 replies