Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah kepada non PKP

  • Pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah kepada non PKP

     hanif updated 14 years, 9 months ago 7 Members · 15 Posts
  • maulana

    Member
    22 September 2010 at 2:51 pm
  • maulana

    Member
    22 September 2010 at 2:51 pm

    Apakah bendahara melakukan pemungutan PPN terhadap rekanan yang non PKP??
    Karena saya pernah baca, bahwa bendahara wajib memungut PPN kepada rekanan yang non PKP, apabila transaksi tersebut melalui kontrak (SPK).
    Dan tidak wajib memungut kepada rekanan yang non PKP apabila tidak didahului dengan kontrak…mohon pencerahannya ( kalo bisa dasar hukumnya)

  • rainawan

    Member
    22 September 2010 at 3:34 pm

    nilai transaksinya berapa rekan maulana?

  • maulana

    Member
    22 September 2010 at 3:58 pm

    kalo nilai diatas 1 jt bagaimana??

  • rainawan

    Member
    22 September 2010 at 4:20 pm
    Originaly posted by maulana:

    kalo nilai diatas 1 jt bagaimana??

    menurut pengetahuan yg saya peroleh dari bendahara (teman) seharusnya rekanan dr bend pemerintah harus sudah dikukuhkan sbg PKP. sehingga tidak ada permasalahan dalam pemungutan PPNnya .

    namun apabila sdh terlanjur melakukan transaksi dengan rekanan yg belum PKP tetep wajib memungut PPN.

    untuk menghindari kerugian dari pihak rekanan, maka harga barang harus di mark up dulu…

    contoh= harga barang dari rekanan non PKP Rp. 1.500.000,- agar nilai yang bendhara byar kpd rekanan tetep 1.500.000,- maka harga dinaikkan menjadi 110/100 x rp. 1.500.000 = Rp. 1.650.000,-

    PPN yg bendahara pungut sebesar Rp. 150.000,-

  • kamso

    Member
    22 September 2010 at 4:32 pm
    Originaly posted by rainawan:

    namun apabila sdh terlanjur melakukan transaksi dengan rekanan yg belum PKP tetep wajib memungut PPN.

    rekan rainawan, saya msh belum ngerti bagaimana caranya si bendaharawan tsb nanti akan menyetorkan dan melaporkan ppn tsb krn si rekanan kan belum pkp sehingga tidak punya nomor pkp? tks sebelumnya.

  • rainawan

    Member
    22 September 2010 at 4:44 pm
    Originaly posted by kamso:

    rekan rainawan, saya msh belum ngerti bagaimana caranya si bendaharawan tsb nanti akan menyetorkan dan melaporkan ppn tsb krn si rekanan kan belum pkp sehingga tidak punya nomor pkp? tks sebelumnya.

    dalam menyetor PPn yg dipungut sarana yang digunakan adalah SSP, di SSP tersebut tidak ada kolom yang meminta nomor PKP, melainkan hanya diisi NPWP….

    dan tidak ada nomor PKP di perpajakan.

  • kamso

    Member
    22 September 2010 at 4:52 pm
    Originaly posted by rainawan:

    dalam menyetor PPn yg dipungut sarana yang digunakan adalah SSP, di SSP tersebut tidak ada kolom yang meminta nomor PKP, melainkan hanya diisi NPWP….

    rekan rainawan, jadi setiap orang bisa saja menyetorkan ppn atas nama wp yg belum pkp asal tau npwp-nya ya… apakah hal ini tidak akan menimbulkan masalah bagi si wp yg belum pkp tsb nantinya? krn wp tsb kan seharusnya tidak berhak memungut ppn, tapi dengan adanya penyetoran ppn oleh bendahara, maka seakan2 wp tsb telah memungut sendiri ppn tsb. tolong penjelasannya, tks.

  • nusa

    Member
    22 September 2010 at 5:01 pm
    Originaly posted by kamso:

    maka seakan2 wp tsb telah memungut sendiri ppn tsb. tolong penjelasannya, tks.

    kan yg dipungut dan disetor sendiri oleh bendaharawan……
    kalau masalah setoran sih ngga masalah…yg sering jadi masalah adalah si bendaharawan dengan entengnya membuat faktur pajak atas nama si rekanan sebagai syarat kelengkapan SPJ-nya dia…..nah ini ni yg bikin repot….
    saya pernah ikut sosialisasi bendaharawan dan petugas pajaknya sangat2 merekomendasikan untuk mencari rekanan yang sudah PKP

  • kamso

    Member
    22 September 2010 at 5:09 pm
    Originaly posted by nusa:

    kan yg dipungut dan disetor sendiri oleh bendaharawan……
    kalau masalah setoran sih ngga masalah…

    rekan nusa, tapi bukankah dengan penyetoran dan pelaporan oleh bendaharawan tsb maka ppn tsb pasti akan tecatat dalam komputer fiskus sebagai hak/milik wp yg belum pkp tsb, sehingga menurut saya pasti akan menimbulkan masalah bagi wp tsb krn si fiskus bisa saja berdalih bhw kenapa wp tsb memungut ppn padahal belum pkp. tlg penjelasannya, tks.

  • wannabewongkpp

    Member
    22 September 2010 at 5:37 pm
    Originaly posted by kamso:

    rekan nusa, tapi bukankah dengan penyetoran dan pelaporan oleh bendaharawan tsb maka ppn tsb pasti akan tecatat dalam komputer fiskus sebagai hak/milik wp yg belum pkp tsb, sehingga menurut saya pasti akan menimbulkan masalah bagi wp tsb krn si fiskus bisa saja berdalih bhw kenapa wp tsb memungut ppn padahal belum pkp. tlg penjelasannya, tks.

    tentu akan jadi masalah rekan, makanya jangan cari masalah, klo emang belum PKP sebaiknya jangan bertransaksi dengan bendaharawan. krn setau saya, seharusnya bendaharawan dalam menyetorkan SSP PPN itu harus terlampir juga Faktur Pajak sbg pertanggungjawabannya dalam pengeluaran dana kasnya, jadi mau tidak mau, si WP sudah melakukan kesalahan krn dianggan buat faktur pajak padahal dia belum PKP. so, jangan cari masalah…

  • rainawan

    Member
    23 September 2010 at 7:49 am
    Originaly posted by kamso:

    rekan rainawan, jadi setiap orang bisa saja menyetorkan ppn atas nama wp yg belum pkp asal tau npwp-nya ya… apakah hal ini tidak akan menimbulkan masalah bagi si wp yg belum pkp tsb nantinya? krn wp tsb kan seharusnya tidak berhak memungut ppn, tapi dengan adanya penyetoran ppn oleh bendahara, maka seakan2 wp tsb telah memungut sendiri ppn tsb. tolong penjelasannya, tks.

    tidak setiap orang rekan….
    pada prinsipnya PPN ditanggung oleh konsumen, dalam hal ini bendaharalah yang menanggung (membayar) PPN karena ia sbgai pengguna BKP/JKP. Namun karena ditunjuk sbgai pemungut PPN, maka bendahara ini akan memungut dan menyetor sendiri PPNnya.

    pada prinsipnya, bendahara sangat (diwajibkan) bertransaksi dengan rekanan yang sudah dikukuhkan sbg PKP, sehingga tidak ada permasalahan dalam hal pemungutan PPN nya karena rekanan yang sudah PKP ini memiliki hak untuk membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 02 yaitu untuk traksaksi penyerhan kepada Pemungut Bendahara Pemerintah..

    Pada prakteknya dilapangan, banyak juga bendaharawan yang melakukan transaksi dengan rekanan yang belum PKP, dan untuk menyiasatinya mereka melakukan hal yy seperti saya jelaskan diatas.

    mohon koreksi

  • begawan5060

    Member
    23 September 2010 at 6:50 pm
    Originaly posted by maulana:

    Apakah bendahara melakukan pemungutan PPN terhadap rekanan yang non PKP??

    Tidak….
    Mohon dibaca http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=6100&p_tgl=tahun&tahun=2002&nomor=382&q=&q _do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1326#

  • kamso

    Member
    24 September 2010 at 5:33 pm

    tks rekan begawan5060 atas penjelasannya, dr aturan yg rekan berikan sekarang baru jelas bahwa ternyata tidak ada kewajiban/keharusan bagi pemungut ppn untuk hanya bertransaksi dengan wp yg sdh pkp. berarti selama ini praktik yg biasa dilakukan pemungut ppn adalah menyesatkan dan merugikan wp non pkp. kalau pemungut ppn saja tidak mengerti aturan apalagi wpnya. apa kata dunia?

  • hanif

    Member
    26 September 2010 at 5:09 am
    Originaly posted by rainawan:

    pada prinsipnya, bendahara sangat (diwajibkan) bertransaksi dengan rekanan yang sudah dikukuhkan sbg PKP

    boleh tau dasarnya?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now