Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pemusatan PPN
Mohon pencerahan rekan2 ORtax untuk Pemusatan PPN itu berlaku berapa lama sejak ditandatanganinya keputusan pemusatan tempat PPN? Dan mohon dasar hukumnya.
terima kasihPERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 159 /PJ./2006
TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDARPasal 17
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk penerbitan
Faktur Pajak mulai Masa Pajak Januari 2007Maksud saudara rinto peraturan yg ini ya???
Maaf maksud saya bukan yg itu. Begini kalau kantor pusat berada di Jakarta dan Pabrik/Cabang berada di daerah. untuk PPN sendiri kan bisa di pusatkan di Jakarta maksudnya pelaporannya dilakukan di Jakarta. Dan untuk itu kan harus ada ijin dari KPP. Itu maksud saya Pa' POERBA. Thanks
Keputusan Persetujuan pemusatan PPN berlaku selama 3 (tiga tahun) sejak tgl berlakunya pemusatan (pasal 5 KEP-638/PJ./2001 tgl 28-09-2001)
kalau menurut saya sih harus prosudur
mengajukan surat kepusatan ke kpp yang terdaftar dan tembusan ke kpp yang ada di pabrik yang kemudian biasa nanti ada pemeriksaan lapangan apakah pemusatan tersebut dapat disetujuiTerima kasih atas tanggapannya. dalam : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 128/PJ./2003TENTANG
PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
Mohon penjelasanya mengenai:
1. Bagaimana perlakuan pemusatan PPN bagi WP yg terdaftar di KPP WP Besar?
2. Untuk KPP WP Besar itu mencakup KPP mana saja?
Terima KasihYg sy tahu….
1. WP yg terdaftar di KPP WP Besar pemusatan PPN di KPP WP Besar tsb.
2. KPP WP Besar = KPP LTO (berkedudukan di Jakarta)Untuk pertanyaan bapak rinto mengenai pemusatan PPN dapat saya jawab bahwa setelah disetujui oleh DJP maka pemusatan PPN itu berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Kebetulan perusahaan yang saya tangani saat ini juga mendapat fasilitas pemusatan PPN.
Terima kasih