Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › pemutakhiran data pbb
pemutakhiran data pbb
Dear All ,
mohon bantuannya
misalkan A punya 1tanah dan 1bangunan dengan 3 sertifikat (waktu pembelian th 2012 sertifikat awal yg hanya 1 dipecah menjadi 3 sertifikat).
tahun 2016 ada pemutakhiran data dari kantor pajak setempat, setelah mereka observasi di lapangan, kantor pajak meminta PBB digabungkan menjadi 1.
pertanyaan saya :
1.apakah kami bisa menolak/mengajukab keberatan atas permintaan penggabungan tsb? karena pejabat pajak hanya secara lisan
mengatakan, tidak ada bukti hasil pemeriksaan.
2. apakah dasar hukum yang bisa kami pakai?terimakasih
- Originaly posted by felosophy:
1.apakah kami bisa menolak/mengajukab keberatan atas permintaan penggabungan tsb? karena pejabat pajak hanya secara lisan
mengatakan, tidak ada bukti hasil pemeriksaan.Bisa menolak, namun tidak bisa mengajukan keberatan. karena keberatan hanya atas SKP dan diatur lebih lanjut dalam pasal 25 UU KUP.
Originaly posted by felosophy:2. apakah dasar hukum yang bisa kami pakai?
Jika masih secara lisan, sebaiknya tidak perlu ditanggapai
namun jika dapat surat cinta dari petugas pajak sebaiknya ditanggapi dengan menolak secara halus 🙂 - Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Jika masih secara lisan, sebaiknya tidak perlu ditanggapai
namun jika dapat surat cinta dari petugas pajak sebaiknya ditanggapi dengan menolak secara halusterimakasih tanggapannya pak,
awalnya kami hanya dapat pemberitahuan mengenai pengisian SPOP dan LSPOP untuk pemutakhiran data. setelah kami serahkan kembali SPOP dan LSPOP , dari kantor pajak kemudian melakukan survey lapangan.
dari survey tersebut kami tidak menerima surat ataupun hasil surveynya, jadi kami masih bisa menolak ya pak ? - Originaly posted by felosophy:
dari survey tersebut kami tidak menerima surat ataupun hasil surveynya, jadi kami masih bisa menolak ya pak ?
Bisa rekan jika tidak ada surat hasil survey yg dilakukan oleh pemeriksa
Sistem PBB merupakan official assessment, jadi apabila dilapangan diketemukan adanya objek pajak satu hamparan (satu bidang) tidak ada pemisahan walaupun memiliki lebih dari satu sertifikat dengan nama kepemilikan yang sama, maka Petugas (Fiskus) berhak mengkoreksi/menggabungkan SPPT PBB menjadi satu.