Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Penagihan dengan Bea Materai
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuan jawabannya dengan hal sebagai berikut:
Apakah terdapat pengecualian bagi supplier Dealer kendaraan bermotor untuk membebankan bea materai dalam tagihan di invoice? Setau saya bea materai itu merupakan bea yang harus ditanggung sebagai wujud perpindahan kekayaan atau penerimaan uang. Jika hal tersebut masih berlaku, maka seharusnya bea materai harus ditanggung penjual. Apakah hal ini masih berlaku?- Originaly posted by cahjbuble:
bea materai itu merupakan bea yang harus ditanggung sebagai wujud perpindahan kekayaan atau penerimaan uang.
benar. Bea materai memang harusnya di tagihkan ke Pembeli..
Tapi pada prakteknya dilapangan, materai menjadi beban yg harus ditanggung si Penjual..
Viewing 1 - 3 of 3 posts