Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › penagihan PO dalam USD
rekan ortax,
diperusahaan saya ada kasus seperti ini :
perusahaan saya membeli barang ke supplier dengan menerbitkan PO dengan valas USD. pada saat supplier menagih ke perusahaan kami mereka menagih dengan menerbitkan invoice (DPP + PPn) dalam mata uang IDR dengan konversi kurs tanggal invoice tsbt.
yang saya mau tanyakan apakah kasus seperti ini dapat diterapkan di dalam pajak?
karena biasanya ditagih utk DPP dalam mata uang USD sedangkan PPN nya dalam mata uang IDR
mohon pencerahannyasalam
belum ada yang kasih pencerahan nih
salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
yang saya mau tanyakan apakah kasus seperti ini dapat diterapkan di dalam pajak?
Boleh saja…
Originaly posted by CHRIS1311:karena biasanya ditagih utk DPP dalam mata uang USD sedangkan PPN nya dalam mata uang IDR
Sebetulnya PO dari persh rekan tidak perlu menggunakan valas, malahan lebih baik..
Alasan demikian :
Transaksi dengan valas, maka seluruh dokumen transaksi tidak akan dikonversi ke-IDR
Contoh 1 :
Jumlah harga = jumlah tagihan = USD. 1,000; meskipun dollar naik atau turun tetap harus di bayar sejumlah + USD. 1,000 atau yang senilai dengan valas tsb. Dan FP dibuat sebagaimana dengan format yang menggunakan valas…
Contoh 2 :
Jumlah harga = USD. 1,000
Jumlah tagihan sudah dikonversikan ke IDR = Rp. 9.000.000 ( USD = 9.000) dalam hal demikian.. meskipun dollar naik menjadi USD = 20.000 tetap hanya dibayar/dilunasi sebesar = Rp. 9.000.000Dengan demikian supplier tsb sebetulnya sudah teledor… karena transaksinya sudah berubah ke rupiah..
rekan begawan,
dari contoh yang ada supplier kami menggunakan contoh no 2, jadi utk transaksi spt itu tdk masalah yah rekan begawan
apakah saya harus minta revisi utk invoice tsbt?
baru kali ini saya mengalami kasus spt itu.salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
dari contoh yang ada supplier kami menggunakan contoh no 2, jadi utk transaksi spt itu tdk masalah yah rekan begawan
apakah saya harus minta revisi utk invoice tsbt?Itu terserah… silahkan memilih rekan.. hanya saja pertimbangannya begini :
Apabila dollar kurs-nya naik terus, lebih jangan… he..he..he, sebaliknya apabila dollar kurs-nya turun, minta direvisi.. oke rekan begawan…intinya transaksi seperti demikian di dalam perpajakan tidak masalah yah.
thank u utk pencerahannyasalam
- Originaly posted by CHRIS1311:
oke rekan begawan…intinya transaksi seperti demikian di dalam perpajakan tidak masalah yah.
Tidak ada masalah rekan.. kaitannya hanya dalam menerbitkan FP…
Contoh 1, —> FP valas
Contoh 2, —> FP IDR oke rekan begawan.. thank u