Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PENALTY atas keterlambatan pembayaran, dipungut PPN atau tidak?
PENALTY atas keterlambatan pembayaran, dipungut PPN atau tidak?
Dear all
Salam kenal,
Mohon bantuannya untuk pemecahan masalah perusahaan kami,
Kami sebuah perusahaan konstruksi, Kami menerbitkan invoice penalty kepada klien atas keterlambatan pembayaran melebihi batas waktu di dalam perjanjian.
Merujuk pada UU PPN No.42 tahun 2009, bahwa pinalty tidak termasuk dalam list objek PPN, dan pada hakekatnya pinalty ini hanya terjadi karena klien terlambat melakukan pembayaran jadi tidak ada unsur penyerahan barang atau jasa kena pajak, maka kami tidak mengenakan PPN atas penalty ini (tidak menerbitkan FP keluaran).
Mohon pencerahannya, apakah Penalty karena keterlambatan pembayaran ini objek PPN atau bukan? mohon disertakan peraturan atau ketentuan yang terkait.
Atas bantuan rekan-rekan kami ucapkan terimakasih.
Salam,
Dechie
Penalty atas wanprestasi bukan merupakan objek PPN karena jasa yang diberikan telah dipotong PPN. Utk dasar hukumnya UU PPN dan peraturan penjelasannya.
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 380/PJ.32/1990TENTANG
PPN ATAS SANKSI/DENDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menjawab surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Oktober 1990, perihal seperti tersebut di atas, dengan ini
ditegaskan hal-hal sebagai berikut :1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf n Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Dasar
Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian. Yang dimaksud dengan harga jual atau
penggantian yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/pemberi jasa ]
kepada pembeli/penerima jasa atas penyerahan barang atau jasa.2. Berdasar pada ketentuan tersebut, karena denda yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa
karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak
merupakan harga yang seharusnya diminta maka bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sehingga
atas pengenaan denda tersebut tidak terutang PPN. Demikian juga kebalikannya apabila terjadi klaim
dari pembeli/penerima jasa yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pembayaran karena
keterlambatan penyerahan BKP/JKP, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap Harga Jual/
Penggantian dan tidak dikurangi dengan besarnya klaim tersebut.3. Mengenai "service charge" sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 (Seri PPN-156) angka 4.2, atas "service charge" dikenakan PPN
dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah "service charge".4. Berdasar hal-hal tersebut di atas maka atas denda yang Saudara kenakan terhadap keterlambatan
pembayaran sewa dan atau service charge tidak terhutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Salam
Dear Bpk. Soetarno & Bpk. Jungjung S
Bravo Bapak-Bapak, Terimakasih atas pencerahannya….^_^ sangat membantu kami.
Salam,
Dechie
Menyimak 🙂 Terimakasih.