Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain penamaan sebuah PT

  • penamaan sebuah PT

     hendrapradana updated 12 years, 1 month ago 2 Members · 8 Posts
  • hendrapradana

    Member
    28 June 2013 at 8:25 am
  • hendrapradana

    Member
    28 June 2013 at 8:25 am

    apakah nama perusahaan contoh : PT. X.X.X. adalah sama dengan PT XXX karena saya selalu menulis dalam SPT dan SSP dengan nama PT XXX (menghilangkan tanda baca), lalu bolehkah jika sdh ada perush dengan nama PT. X.X.X. lalu ada orang lain mendirikan perusahaan dengan nama PT XXX ? terima kasih rekan2

  • priadiar4

    Member
    28 June 2013 at 8:31 am

    Apabila bentuk perusahaan yang Anda maksud adalah Perseroan Terbatas (PT), maka merujuk pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melarang suatu Perseroan Terbatas mengggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain. Aturan ini dipertegas dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa suatu nama tidak dapat dipakai oleh perseroan terbatas apabila telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain. Jadi, anda tidak bisa menggunakan nama perusahaan yang sudah ada, walaupun jenis usaha dan logonya berbeda.

    Namun bila bentuk perusahaan tersebut bukan berbentuk PT – misalnya berbentuk Firma atau CV – maka, sepanjang pengetahuan kami, tidak ada larangan menggunakan nama yang sebelumnya sudah pernah dipakai oleh Firma/CV lain.

    Perlu kami tambahkan bahwa pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU WDP”) memberikan kesempatan bagi pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri (dalam hal ini Menteri Perindustrian) atas hal-hal yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk nama perusahaan. Keberatan tersebut diberitahukan kepada pengusaha yang bersangkutan dan kantor pendaftaran perusahaan (lihat pasal 27 ayat [2] UU WDP).

    Jadi, misalnya Anda menggunakan nama CV yang sudah dipakai oleh CV lain, kemudian CV tersebut berkeberatan, maka CV tersebut bisa mengajukan keberatan terhadap nama CV Anda tersebut. Apabila keberatan tersebut diterima, CV Anda akan dihapus dari Daftar Perusahaan (lihat penjelasan pasal 29 ayat [1] UU WDP). Jika CV Anda dihapus dari Daftar Perusahaan maka Anda wajib untuk mendaftarkannya kembali, tentu dengan nama yang lain.

    Demikian hemat kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    2. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

    3. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

    sumber. hukumonline

  • hendrapradana

    Member
    28 June 2013 at 8:40 am
    Originaly posted by priadiar4:

    sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain

    saya agak rancu dengan kata2 itu rekan apakah penghilangan tanda baca sama dengan "sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain" ? yang brarti kesimpulannya jika sudah ada nama PT. X.X.X. maka tidak akan bisa membuat PT dengan nama PT XXX ? begitu rekan?

  • priadiar4

    Member
    28 June 2013 at 8:52 am
    Originaly posted by hendrapradana:

    yang brarti kesimpulannya jika sudah ada nama PT. X.X.X. maka tidak akan bisa membuat PT dengan nama PT XXX ? begitu rekan?

    soal pertanyaan in

    Originaly posted by hendrapradana:

    apakah nama perusahaan contoh : PT. X.X.X. adalah sama dengan PT XXX karena saya selalu menulis dalam SPT dan SSP dengan nama PT XXX (menghilangkan tanda baca)

    jika legal formal bener dan hanya kekeliruan penulisan menurutku tidak masalah besar

  • hendrapradana

    Member
    28 June 2013 at 8:57 am
    Originaly posted by priadiar4:

    yang brarti kesimpulannya jika sudah ada nama PT. X.X.X. maka tidak akan bisa membuat PT dengan nama PT XXX ? begitu rekan?

    kalo untuk pertanyaan yang ini bagaimana rekan?

  • priadiar4

    Member
    28 June 2013 at 9:03 am
    Originaly posted by hendrapradana:

    Originaly posted by priadiar4:
    yang brarti kesimpulannya jika sudah ada nama PT. X.X.X. maka tidak akan bisa membuat PT dengan nama PT XXX ? begitu rekan?

    kalo untuk pertanyaan yang ini bagaimana rekan?

    soal ini mungkin terkait bahasa hukum dan persepsi, merk yang hampir sama saja bisa digugat. Dulu merk helm KYK dengan KaYK, penulisan beda namun digugat akhirnya dicabut KaYK-nya. aman tidaknya tunggu ada atau tidaknya keberatan dari pihak lain

  • hendrapradana

    Member
    28 June 2013 at 9:04 am

    terima kasih infonya rekan pri……. 🙂

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now