Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Penambahan Agio Saham
Dear Rekan
saya punya permasalahan untuk pengisian Laporan keuangan untuk mengisi PPh Badan
kasus begini
Modal Usaha Saham yang pertama disetor adalah 100 Juta (didalam Akta), namun ada project yang memerlukan dana sebesar 700 juta, maka si pemilik saham menambahkan 600Juta di Bank
nah pertanyaan saya apakah kolom dalam transkrip elemen tentang Penamabahan Saham tersebut bisa saya masukan 600 Juta sebagai penambahan modal tadi/
dan apakah harus merubah Akta Pendiriannya?
terima kasih atas jawabannnya Rekan
Salam
Sigit
- Originaly posted by sigitbee:
dan apakah harus merubah Akta Pendiriannya?
Ya
Kenapa Tidak Pilih opsi Hutang Pada Pemegang Saham?
maksudnya Hutang pada pemegang saham apa yah rekan, soalnya saya perusahaan non kualifikasi, tidak ada post hutang pada pemegang saham, masuk ke Post mana yah rekan?