Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penambahan biaya listrik pada biaya sewa ruangan apakah menjadi objek pajak PPh pasa 4 ayat (2)…
Penambahan biaya listrik pada biaya sewa ruangan apakah menjadi objek pajak PPh pasa 4 ayat (2)…
Salam,
apakah ada yang tahu klo misalkan kita sewa ruangan ada biaya tambahan listriknya.
Apakah biaya listrik tersebut menjadi objek PPh pasal 4 (2) ? terima kasih yang mau kasih informasi…Yup benar sekali, itu termasuk objek PPh Ps 4(2) dengan tarif 10%.
- Originaly posted by desikarwati:
Salam,
apakah ada yang tahu klo misalkan kita sewa ruangan ada biaya tambahan listriknya.
Apakah biaya listrik tersebut menjadi objek PPh pasal 4 (2) ? terima kasih yang mau kasih informasi…Originaly posted by Ahlinya:Yup benar sekali, itu termasuk objek PPh Ps 4(2) dengan tarif 10%.
setubuh…eh setuju… 😀
tapi kalau tagihannya terpisah ( antara sewa dan tagihan listriknya) apakah tagihan listrik tersebut termasuk objek pph pasal 4 ayat (2) ??
- Originaly posted by desikarwati:
tapi kalau tagihannya terpisah ( antara sewa dan tagihan listriknya) apakah tagihan listrik tersebut termasuk objek pph pasal 4 ayat (2) ??
kalo dipisah menurut saya penggantian biaya listrik tidak termasuk objek
kalo pun dipisah tetap objek pajak. karna selama ini pun saya ( penyewa ) motong pajak.
- Originaly posted by anasbuchori:
kalo dipisah menurut saya penggantian biaya listrik tidak termasuk objek
apakah ada ketentuan tertulisnya ya rekan anas ??
KMK Nomor 120/KMK.03/2002 pasal 2 :
“Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.â€jadi mau dipisah atau digabung, tagihan listrik dari pengelola gedung tetap terutang PPh pasal 4 (2)
ok, makasih rekan nafad…
- Originaly posted by anasbuchori:
kalo dipisah menurut saya penggantian biaya listrik tidak termasuk objek
ada dasar peraturannya rekan ?
menurut saya di potong, dasar peraturannya ini :
Originaly posted by Nafad:KMK Nomor 120/KMK.03/2002 pasal 2
mohon bantuannya untuk rekan -rekan
Konsesi = Royalti ?? yg jd pertanyaan adakah aturan nya ??
Listrik, telp Air, objek pajak apa….dan dipotong brapa persen.. mungkin bs dibantu dg aturan maennya jg.. makasih teman- teman ortax
- Originaly posted by yudiinter32:
Konsesi = Royalti ?? yg jd pertanyaan adakah aturan nya ??
Royalti atas apa yah rekan?
Originaly posted by yudiinter32:Listrik, telp Air, objek pajak apa….
klo hanya listrik, air, tlp, itu bukan objek pajak rekan. itu biaya namanya.
Salam manis,
- Originaly posted by Nafad:
KMK Nomor 120/KMK.03/2002 pasal 2 :
“Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.â€jadi mau dipisah atau digabung, tagihan listrik dari pengelola gedung tetap terutang PPh pasal 4 (2)
masa rekan?
kok menurutku enggak ya? - Originaly posted by yovi:
kok menurutku enggak ya?
tanya kenapa?
Salam