Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penambahan biaya listrik pada biaya sewa ruangan apakah menjadi objek pajak PPh pasa 4 ayat (2)…

  • Penambahan biaya listrik pada biaya sewa ruangan apakah menjadi objek pajak PPh pasa 4 ayat (2)…

  • desikarwati

    Member
    23 February 2012 at 11:31 am
  • desikarwati

    Member
    23 February 2012 at 11:31 am

    Salam,

    apakah ada yang tahu klo misalkan kita sewa ruangan ada biaya tambahan listriknya.
    Apakah biaya listrik tersebut menjadi objek PPh pasal 4 (2) ? terima kasih yang mau kasih informasi…

  • Ahlinya

    Member
    23 February 2012 at 11:46 am

    Yup benar sekali, itu termasuk objek PPh Ps 4(2) dengan tarif 10%.

  • sicut

    Member
    23 February 2012 at 12:03 pm
    Originaly posted by desikarwati:

    Salam,

    apakah ada yang tahu klo misalkan kita sewa ruangan ada biaya tambahan listriknya.
    Apakah biaya listrik tersebut menjadi objek PPh pasal 4 (2) ? terima kasih yang mau kasih informasi…

    Originaly posted by Ahlinya:

    Yup benar sekali, itu termasuk objek PPh Ps 4(2) dengan tarif 10%.

    setubuh…eh setuju… 😀

  • desikarwati

    Member
    23 February 2012 at 1:05 pm

    tapi kalau tagihannya terpisah ( antara sewa dan tagihan listriknya) apakah tagihan listrik tersebut termasuk objek pph pasal 4 ayat (2) ??

  • anasbuchori

    Member
    23 February 2012 at 1:11 pm
    Originaly posted by desikarwati:

    tapi kalau tagihannya terpisah ( antara sewa dan tagihan listriknya) apakah tagihan listrik tersebut termasuk objek pph pasal 4 ayat (2) ??

    kalo dipisah menurut saya penggantian biaya listrik tidak termasuk objek

  • Ahlinya

    Member
    23 February 2012 at 1:28 pm

    kalo pun dipisah tetap objek pajak. karna selama ini pun saya ( penyewa ) motong pajak.

  • desikarwati

    Member
    23 February 2012 at 1:29 pm
    Originaly posted by anasbuchori:

    kalo dipisah menurut saya penggantian biaya listrik tidak termasuk objek

    apakah ada ketentuan tertulisnya ya rekan anas ??

  • Nafad

    Member
    23 February 2012 at 1:33 pm

    KMK Nomor 120/KMK.03/2002 pasal 2 :
    “Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.”

    jadi mau dipisah atau digabung, tagihan listrik dari pengelola gedung tetap terutang PPh pasal 4 (2)

  • desikarwati

    Member
    23 February 2012 at 1:47 pm

    ok, makasih rekan nafad…

  • sicut

    Member
    23 February 2012 at 3:07 pm
    Originaly posted by anasbuchori:

    kalo dipisah menurut saya penggantian biaya listrik tidak termasuk objek

    ada dasar peraturannya rekan ?

    menurut saya di potong, dasar peraturannya ini :

    Originaly posted by Nafad:

    KMK Nomor 120/KMK.03/2002 pasal 2

  • yudiinter32

    Member
    15 July 2013 at 12:00 pm

    mohon bantuannya untuk rekan -rekan

    Konsesi = Royalti ?? yg jd pertanyaan adakah aturan nya ??

    Listrik, telp Air, objek pajak apa….dan dipotong brapa persen.. mungkin bs dibantu dg aturan maennya jg.. makasih teman- teman ortax

  • Zullyanto

    Member
    15 July 2013 at 12:53 pm
    Originaly posted by yudiinter32:

    Konsesi = Royalti ?? yg jd pertanyaan adakah aturan nya ??

    Royalti atas apa yah rekan?

    Originaly posted by yudiinter32:

    Listrik, telp Air, objek pajak apa….

    klo hanya listrik, air, tlp, itu bukan objek pajak rekan. itu biaya namanya.

    Salam manis,

  • Yovi

    Member
    15 July 2013 at 1:54 pm
    Originaly posted by Nafad:

    KMK Nomor 120/KMK.03/2002 pasal 2 :
    “Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.”

    jadi mau dipisah atau digabung, tagihan listrik dari pengelola gedung tetap terutang PPh pasal 4 (2)

    masa rekan?
    kok menurutku enggak ya?

  • hanif

    Member
    15 July 2013 at 2:15 pm
    Originaly posted by yovi:

    kok menurutku enggak ya?

    tanya kenapa?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now