Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penambahan biaya listrik pada biaya sewa ruangan apakah menjadi objek pajak PPh pasa 4 ayat (2)…
Penambahan biaya listrik pada biaya sewa ruangan apakah menjadi objek pajak PPh pasa 4 ayat (2)…
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by yovi:
kok menurutku enggak ya?tanya kenapa?
Salam
karena listrik bukan objek PPh rekan..
apakah dipukul rata karena adanya kalimat inj rekan?Originaly posted by yovi:biaya fasilitas lainnya
- Originaly posted by yovi:
apakah dipukul rata karena adanya kalimat inj rekan?
Originaly posted by yovi:
biaya fasilitas lainnyabenar.
Dasar pemikirannya adalah karena pembayaran tersebut terkait dengan kegiatan sewa.Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by yovi:
apakah dipukul rata karena adanya kalimat inj rekan?Originaly posted by yovi:
biaya fasilitas lainnyabenar.
Dasar pemikirannya adalah karena pembayaran tersebut terkait dengan kegiatan sewa.Salam
oke..
makasih rekan hanif.. - Originaly posted by Nafad:
KMK Nomor 120/KMK.03/2002 pasal 2 :
“Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.â€jadi mau dipisah atau digabung, tagihan listrik dari pengelola gedung tetap terutang PPh pasal 4 (2)
makasih, kebetulan punya kasus yang sama 🙂