Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penambahan biaya listrik pada biaya sewa ruangan apakah menjadi objek pajak PPh pasa 4 ayat (2)…

  • Penambahan biaya listrik pada biaya sewa ruangan apakah menjadi objek pajak PPh pasa 4 ayat (2)…

  • Yovi

    Member
    15 July 2013 at 2:21 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by yovi:
    kok menurutku enggak ya?

    tanya kenapa?

    Salam

    karena listrik bukan objek PPh rekan..
    apakah dipukul rata karena adanya kalimat inj rekan?

    Originaly posted by yovi:

    biaya fasilitas lainnya

  • hanif

    Member
    15 July 2013 at 2:27 pm
    Originaly posted by yovi:

    apakah dipukul rata karena adanya kalimat inj rekan?

    Originaly posted by yovi:
    biaya fasilitas lainnya

    benar.
    Dasar pemikirannya adalah karena pembayaran tersebut terkait dengan kegiatan sewa.

    Salam

  • Yovi

    Member
    15 July 2013 at 2:31 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by yovi:
    apakah dipukul rata karena adanya kalimat inj rekan?

    Originaly posted by yovi:
    biaya fasilitas lainnya

    benar.
    Dasar pemikirannya adalah karena pembayaran tersebut terkait dengan kegiatan sewa.

    Salam

    oke..
    makasih rekan hanif..

  • melonredul

    Member
    19 July 2013 at 11:10 am
    Originaly posted by Nafad:

    KMK Nomor 120/KMK.03/2002 pasal 2 :
    “Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.”

    jadi mau dipisah atau digabung, tagihan listrik dari pengelola gedung tetap terutang PPh pasal 4 (2)

    makasih, kebetulan punya kasus yang sama 🙂

Viewing 16 - 19 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now