Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Penambahan Modal Tanpa Setoran Uang dikenakan PPH Dividen Final
Penambahan Modal Tanpa Setoran Uang dikenakan PPH Dividen Final
Saya ingin menceritakan kasus yang terjadi pada suatu perusahaan, kita sebut saja PT. ABC.
Pada tahun 2022, PT. ABC melalkukan perubahan modal usaha dari 750juta menjadi 5M.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan NIB dengan kategori usaha Menengah (modal usaha Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar).
Penambahan modal usaha ini tidak ada setoran uang, dan di neraca dijadikan sebagai piutang pemegang saham.
Pada tahun 2022, PT. ABC mengalami lebih bayar pph badan, sehingga terjadi pemeriksaan pajak.
Pada saat pemeriksaan pajak, segala hal yang berhubungan dengan PPH badan sudah jelas dan selesai.
Tetapi Pemeriksa mempermasalahkan penambahan modal tanpa adanya setoran uang ini, dan menjadikan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Sebagai Dividen.
Berikut dasar yang digunakan oleh pemeriksa:
Berdasarkan penjelasan pasal 4 ayat(2) huruf g angka(5) UU PPh: “Dividen merupakan bagian laba yang pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran”
Wajib Pajak tidak melakukan pembukuan pada buku besar terkait transaksi tersebut
sehingga tidak memenuhi pasal 28 ayat(1) UU KUPPasal 33 ayat (2) UU PT No.40 tahun 2007 menyebutkan “Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.”
Sesuai dengan pasal 33ayat(2) UU PT tersebut, Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut sehingga Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi.
Sehingga PT. ABC harus membayar pajak PPH Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari 4,25M, atau setara 425juta.
Apakah memang benar seperti ini?
Mohon tanggapan dari teman member ortax.
Berdasarkan penjelasan pasal 4 ayat(2) huruf g angka(5) UU PPh: “Dividen merupakan bagian laba yang pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
Mungkin yang dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g yah.
Dalam AKTA apakah tertulis peningkatan Modal tanpa penyetoran? Sejauh yang saya tahu di Akta pasti tertulis telah disetor ke kas persero
Jdi silahkan challenge dasar pernyataan tambahan modal tanpa penyetoran bersumber dari dokumen apa.Wajib Pajak tidak melakukan pembukuan pada buku besar terkait transaksi tersebut sehingga tidak memenuhi pasal 28 ayat(1) UU KUP
Laporan pembukuan yang saya pahami pakai Pasal 28 ayat (7) UU KUP yakni Neraca dan Laba Rugi
Dear Chinmi,
Terima kasih tanggapannya.
Benar untuk Pasal 4 ayat (1) huruf g.
Di Akta hanya tertulis “modal dasar tersebut telah ditempatkan dan
disetor sebanyak X lembar saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar —
Rp. XXX oleh para pemegang saham”.Dasar pernyataan “tambahan modal tanpa penyetoran” adalah karena tidak ada setoran dalam mutasi rekening perusahaan.