Forum Ortax Forums e-SPT Penanda tangan Bukti Potong berbeda

  • Penanda tangan Bukti Potong berbeda

     cdr293 updated 14 years, 6 months ago 3 Members · 4 Posts
  • widyantoro

    Member
    30 June 2010 at 3:21 pm
  • widyantoro

    Member
    30 June 2010 at 3:21 pm

    Bila Pelaporan e-SPT sudah sentralisasi. Pada Profil wajib pajak (KP) penanda tangan SPT & Bukti potong adalah A.
    Namun csv bukti potong pajak dikirim ke cabang. Dan profil penanda tangan cabang adalah B.
    Apakah perbedaan penanda tangan bukti potong tersebut diperbolehkan ?
    Atau bukti potong tersebut dianggap cacat ?
    Bila iya, dasar hukum nya apa ?
    Mohon infonya. Terima kasih.

  • nuriza71

    Member
    12 July 2010 at 10:33 am

    Rekan widyantoro,

    saya coba jawab, yg ttd dlm SPT , adalah WP ybs, UUD No.28 Th.2007 Ps.3 (1)
    atau orang yg dikuasakan, PMK 22/PMK.03/2008.

    pendapat saya bukti potong bagian SPT, berarti orang yg ttd dlm SPT, selain dlm ketentuan itu, berarti…

    Trm Ksh.

  • cdr293

    Member
    12 July 2010 at 12:20 pm

    mencoba berpendapat…
    setahu saya yang bisa disentralisasi hanya PPN saja, sedangkan untuk pelaporan PPh dilakukan oleh masing-masing cabang. oleh karena itu perbedaan profil penandatangan bukti potong boleh berbeda antara kantor pusat dan cabang. yang saya bingung mengapa csv bukti potong KP harus dikirim ke cabang?
    mohon koreksinya…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now