Forum Ortax › Forums › e-SPT › Penanda tangan Bukti Potong berbeda
Bila Pelaporan e-SPT sudah sentralisasi. Pada Profil wajib pajak (KP) penanda tangan SPT & Bukti potong adalah A.
Namun csv bukti potong pajak dikirim ke cabang. Dan profil penanda tangan cabang adalah B.
Apakah perbedaan penanda tangan bukti potong tersebut diperbolehkan ?
Atau bukti potong tersebut dianggap cacat ?
Bila iya, dasar hukum nya apa ?
Mohon infonya. Terima kasih.Rekan widyantoro,
saya coba jawab, yg ttd dlm SPT , adalah WP ybs, UUD No.28 Th.2007 Ps.3 (1)
atau orang yg dikuasakan, PMK 22/PMK.03/2008.pendapat saya bukti potong bagian SPT, berarti orang yg ttd dlm SPT, selain dlm ketentuan itu, berarti…
Trm Ksh.
mencoba berpendapat…
setahu saya yang bisa disentralisasi hanya PPN saja, sedangkan untuk pelaporan PPh dilakukan oleh masing-masing cabang. oleh karena itu perbedaan profil penandatangan bukti potong boleh berbeda antara kantor pusat dan cabang. yang saya bingung mengapa csv bukti potong KP harus dikirim ke cabang?
mohon koreksinya…