Forum Ortax › Forums › e-SPT › Penanda tangan SPT
Salam,
Pertanyaan saya, Kalau direksi memberi kuasa untuk menandatangani SPT kepada manajernya, apa yang harus diisi dalam form SPT ? "Pemotong pajak" atau "Kuasa Wajib Pajak" Apakah ada ketentuan / aturan mengenai orang yang bisa diberi kuasa untuk menandatangani SPT ?
Terima kasih.
WasalamRekan Rustomo,
pilih "Kuasa Wajib Pajak"
aturan lihat PMK-22 th.2008 dan SE-16 th.2008
Salam.sependapat dengan rekan Budianto
Viewing 1 - 4 of 4 replies