Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › penanda tangan SPT
penanda tangan SPT
mau tanya nie rekan-rekan ORTAX
apakah tandatangan di SPT harus di selalu DIRUT trus apabila DIRUT sedang Tidak ada boleh diwakilkan kepada Manajer Keuangan…… mohon penjelasannya + aturan perundang-undangan nya Trims…PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 181/PMK.03/2007TENTANG
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN
PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUANBAB IV
PENANDATANGANAN SPTPasal 6
SPT yang disampaikan wajib ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
dari peraturan di atas kita bisa berkesimpulan kalau penandatangan SPT bisa diwakilkan asalkan mempunyai surat kuasa yang sah secara hukum.
semoga informasi ini bisa membantu..
Coba Link Dibawah ini REkan Wap_Hendra ( PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 22/PMK.03/2008)
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_conten t&view=article&id=75&lgkp=oyes&idp=13168
Salam Ortax.Rekan WAP_Hendra,
Setuju dengan dramione068 dan eccoce, hanya perlu diperhatikan dengan Surat Kuasa. Surat Kuasa hanya dapat diberikan ke:
1. Karyawan
2. Non Karyawan yang Non Konsultan dan
3. Konsultan PajakUntuk 1. dan 2. perlu syarat: Punya NPWP, Menyampaikan SPT Tahunan Tahun terakhir, Min D3 dan Brevet A dan hanya untuk:
– WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
– WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran/penerimaan bruto < 1,8 M setahun atau
– WP badan dengan peredaran bruto < 2.4 M setahun.diluar itu kuasa hanya boleh diberikan ke Konsultan Pajak (dgn syaratnya tertentu).
Tapi di Surat Edaran No. SE-16/PJ/2008 (10.Mar.08) yang merupakan penegasan dari PMK No. 22/PMK.03/2008 (06.Feb.08) disebutkan di angka 11:
Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 10, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.Jadi menurut saya harus dilihat dulu apakah ada pejabat selain Dirut yang punya wewenang demikian.
Kalo Manajer Keuangan (sesuai jabatannya) atau jajaran direksi selain Dirut punya wewenang (biasanya tercantum di Akta Pendirian) seperti dimaksud di SE-16, ya sah-sah saja.tul….
yap,… saya setuju dengan rekan Johanyoe
sama..
OK! thank u/ semua nya…
thanks y rekan johanyoe utk informasi tambahannya..
nahh klo begitu nama yg tercantum di SPT tersebut nama DIRUT ato nama yg menjadi kuasa…
ikutan ngasih comment ya,
nama yang ada di SPT ya yang diberi kuasa donk oleh dirutnyakelupaan, jgn lupa ya yang diberi kuasa harus punya npwp
- Originaly posted by wap_hendra:
nahh klo begitu nama yg tercantum di SPT tersebut nama DIRUT ato nama yg menjadi kuasa…
klo diberi surat kuasa yg tercantum nama yang menjadi kuasa dan tandatangan kuasa.^^
OK Thank…!