Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan penanda tanganan SPT

  • penanda tanganan SPT

     adisetionugroho updated 12 years, 1 month ago 17 Members · 53 Posts
  • accasia

    Member
    17 May 2013 at 12:01 pm
  • accasia

    Member
    17 May 2013 at 12:01 pm

    rekan ortax,
    numpang tanya, boleh ga ya penanda tanganan spt diwakilkan?

  • accasia

    Member
    17 May 2013 at 12:01 pm

    rekan ortax,
    numpang tanya, boleh ga ya penanda tanganan spt diwakilkan?

  • A12NRA

    Member
    17 May 2013 at 12:06 pm

    tidak

  • A12NRA

    Member
    17 May 2013 at 12:06 pm

    tidak

  • accasia

    Member
    17 May 2013 at 12:11 pm

    jadi gmna dong caranya ? soalnya direktur nya lagi di luar negeri

  • accasia

    Member
    17 May 2013 at 12:11 pm

    jadi gmna dong caranya ? soalnya direktur nya lagi di luar negeri

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    17 May 2013 at 12:31 pm

    pake surat kuasa

    pemberi kuasa ttd direktur

    CMIIW

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    17 May 2013 at 12:31 pm

    pake surat kuasa

    pemberi kuasa ttd direktur

    CMIIW

  • osheA12

    Member
    17 May 2013 at 12:42 pm

    pada wajib pajak badan, penandatanganan SPT bisa diwakilkan kepada salah satu pengurus perusahaan (lihat UU KUP Pasal 4 ayat(2))
    yang disebut pengurus adalah Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali (UU KUP Pasal 32 ayat(4))

  • osheA12

    Member
    17 May 2013 at 12:42 pm

    pada wajib pajak badan, penandatanganan SPT bisa diwakilkan kepada salah satu pengurus perusahaan (lihat UU KUP Pasal 4 ayat(2))
    yang disebut pengurus adalah Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali (UU KUP Pasal 32 ayat(4))

  • wannabewongkpp

    Member
    17 May 2013 at 12:59 pm
    Originaly posted by accasia:

    jadi gmna dong caranya ? soalnya direktur nya lagi di luar negeri

    tunggu direkturnya sampai pulang dulu dari LN, atau minta direktur lainnya mungkin.

  • wannabewongkpp

    Member
    17 May 2013 at 12:59 pm
    Originaly posted by accasia:

    jadi gmna dong caranya ? soalnya direktur nya lagi di luar negeri

    tunggu direkturnya sampai pulang dulu dari LN, atau minta direktur lainnya mungkin.

  • priadiar4

    Member
    17 May 2013 at 1:16 pm
    Originaly posted by accasia:

    rekan ortax,
    numpang tanya, boleh ga ya penanda tanganan spt diwakilkan?

    kan bisa direktur, wakil direktus, komisaris utama, komisaris..

  • priadiar4

    Member
    17 May 2013 at 1:16 pm
    Originaly posted by accasia:

    rekan ortax,
    numpang tanya, boleh ga ya penanda tanganan spt diwakilkan?

    kan bisa direktur, wakil direktus, komisaris utama, komisaris..

Viewing 1 - 15 of 53 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now