Forum Ortax › Forums › PPh Badan › penanda tanganan SPT
- Originaly posted by osheA12:
pada wajib pajak badan, penandatanganan SPT bisa diwakilkan kepada salah satu pengurus perusahaan (lihat UU KUP Pasal 4 ayat(2))
yang disebut pengurus adalah Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali (UU KUP Pasal 32 ayat(4))rekan saya mau tanya, apakah ini berarti bisa ditanda tangani meskipun tidak ada surat kuasa?
- Originaly posted by osheA12:
pada wajib pajak badan, penandatanganan SPT bisa diwakilkan kepada salah satu pengurus perusahaan (lihat UU KUP Pasal 4 ayat(2))
yang disebut pengurus adalah Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali (UU KUP Pasal 32 ayat(4))rekan saya mau tanya, apakah ini berarti bisa ditanda tangani meskipun tidak ada surat kuasa?
- Originaly posted by andrewgultom:
Originaly posted by osheA12:
pada wajib pajak badan, penandatanganan SPT bisa diwakilkan kepada salah satu pengurus perusahaan (lihat UU KUP Pasal 4 ayat(2))
yang disebut pengurus adalah Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali (UU KUP Pasal 32 ayat(4))rekan saya mau tanya, apakah ini berarti bisa ditanda tangani meskipun tidak ada surat kuasa?
rekan andrewgiltom saya kutipkan yg dimaksud pasal tsb
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2007
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Pasal 4
(1)Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
(2)Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
(3)Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan.
(4)Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
(4a)Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak.
(4b)Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b.
(5)Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. - Originaly posted by andrewgultom:
Originaly posted by osheA12:
pada wajib pajak badan, penandatanganan SPT bisa diwakilkan kepada salah satu pengurus perusahaan (lihat UU KUP Pasal 4 ayat(2))
yang disebut pengurus adalah Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali (UU KUP Pasal 32 ayat(4))rekan saya mau tanya, apakah ini berarti bisa ditanda tangani meskipun tidak ada surat kuasa?
rekan andrewgiltom saya kutipkan yg dimaksud pasal tsb
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2007
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Pasal 4
(1)Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
(2)Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
(3)Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan.
(4)Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
(4a)Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak.
(4b)Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b.
(5)Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. - Originaly posted by andrewgultom:
rekan saya mau tanya, apakah ini berarti bisa ditanda tangani meskipun tidak ada surat kuasa?
bener rakan.
cmiiw
- Originaly posted by andrewgultom:
rekan saya mau tanya, apakah ini berarti bisa ditanda tangani meskipun tidak ada surat kuasa?
bener rakan.
cmiiw
Sekalian numpang tanya ya master…
Menurut saya, angka 2,4M itu terlalu kecil dalam:
"Pasal 4(1) Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa
dari :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran
bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus
juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
c. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari dari Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.
(2) Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah karyawan tetap yang telah menerima
penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai dari
Wajib Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan
ini."Nah klo peredaran brutonya lebih dari 2,4M bagaimana?
Apakah harus konsultan pajak saja? Pegawai tidak bisa gitu? Meski misalnya yang tanda tangan level General Manager gitu?
Oh ya ini yang surat kuasa penandatanganan SPT badan ya…
Satu lagi deh… klo kuasa penandatanganan SPT Masa apakah sama syaratnya atau beda?Mohon infonya ya master-master…
Terima kasih banyak dan semoga bermanfaat untuk yang lain.
Sekalian numpang tanya ya master…
Menurut saya, angka 2,4M itu terlalu kecil dalam:
"Pasal 4(1) Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa
dari :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran
bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus
juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
c. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari dari Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.
(2) Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah karyawan tetap yang telah menerima
penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai dari
Wajib Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan
ini."Nah klo peredaran brutonya lebih dari 2,4M bagaimana?
Apakah harus konsultan pajak saja? Pegawai tidak bisa gitu? Meski misalnya yang tanda tangan level General Manager gitu?
Oh ya ini yang surat kuasa penandatanganan SPT badan ya…
Satu lagi deh… klo kuasa penandatanganan SPT Masa apakah sama syaratnya atau beda?Mohon infonya ya master-master…
Terima kasih banyak dan semoga bermanfaat untuk yang lain.