Forum Ortax › Forums › PPh Badan › penanda tanganan SPT
lha itu rekan osheaA12 sudah ngasih dasar hukumnya
lha itu rekan osheaA12 sudah ngasih dasar hukumnya
oke… thx ya rekan2
oke… thx ya rekan2
rekan,
1. gmna ya cara buat surat kuasa wajib pajak?
seperti yang tertera di spt ,,
2.gmana ya cara biar bisa berikan kan kuasa terhadap seseorang utk menanda tangani spt?
3. apakah kuasa pajak tersebut harus memiliki npwp?rekan,
1. gmna ya cara buat surat kuasa wajib pajak?
seperti yang tertera di spt ,,
2.gmana ya cara biar bisa berikan kan kuasa terhadap seseorang utk menanda tangani spt?
3. apakah kuasa pajak tersebut harus memiliki npwp?- Originaly posted by accasia:
rekan,
1. gmna ya cara buat surat kuasa wajib pajak?
seperti yang tertera di spt ,,
2.gmana ya cara biar bisa berikan kan kuasa terhadap seseorang utk menanda tangani spt?
3. apakah kuasa pajak tersebut harus memiliki npwp?baca dulu PMK-22/PMK.03/2008
- Originaly posted by accasia:
rekan,
1. gmna ya cara buat surat kuasa wajib pajak?
seperti yang tertera di spt ,,
2.gmana ya cara biar bisa berikan kan kuasa terhadap seseorang utk menanda tangani spt?
3. apakah kuasa pajak tersebut harus memiliki npwp?baca dulu PMK-22/PMK.03/2008
rekan,
saya dengar isu ada kebijakan baru mengenai pph pasal 25 yha?
mohon info ..trus kalo mau follow up mengenai peraturan2 perpajakan baru darimana ya ?
rekan,
saya dengar isu ada kebijakan baru mengenai pph pasal 25 yha?
mohon info ..trus kalo mau follow up mengenai peraturan2 perpajakan baru darimana ya ?
Contoh surat kuasa http://www.ortax.org/files/lampiran/05PMK03_98.htm
Tinggal di sesuaikan untuk penandatanganan SPT Masa PPh…/PPN.
Contoh surat kuasa http://www.ortax.org/files/lampiran/05PMK03_98.htm
Tinggal di sesuaikan untuk penandatanganan SPT Masa PPh…/PPN.
Gunakan saja ayat tembak pada pada Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2007 yaitu Ayat (1b) yang berbunyi "Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama ….."
Jadi bisa pakai tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital (scan tanda tangan)
Gunakan saja ayat tembak pada pada Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2007 yaitu Ayat (1b) yang berbunyi "Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama ….."
Jadi bisa pakai tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital (scan tanda tangan)
- Originaly posted by Accurate:
Contoh surat kuasa http://www.ortax.org/files/lampiran/05PMK03_98.htm
Tinggal di sesuaikan untuk penandatanganan SPT Masa PPh…/PPN.
yg ini kan utk konsultan pajak,
kalo utk pegawai tetap pnya gag ada?