Forum Ortax › Forums › PPh Badan › penanda tanganan SPT
- Originaly posted by Accurate:
Contoh surat kuasa http://www.ortax.org/files/lampiran/05PMK03_98.htm
Tinggal di sesuaikan untuk penandatanganan SPT Masa PPh…/PPN.
yg ini kan utk konsultan pajak,
kalo utk pegawai tetap pnya gag ada? - Originaly posted by accasia:
yg ini kan utk konsultan pajak,
kalo utk pegawai tetap pnya gag ada? - Originaly posted by accasia:
yg ini kan utk konsultan pajak,
kalo utk pegawai tetap pnya gag ada? - Originaly posted by aliwafa:
Gunakan saja ayat tembak pada pada Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2007 yaitu Ayat (1b) yang berbunyi "Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama ….."
Jadi bisa pakai tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital (scan tanda tangan)
sip, sependapat banget rekan. biar gak pusing2. scan aja tanda tangan direkturnya. untuk SPT masih diperbolehkan. untuk faktur pajak harus tanda tangan basah..
- Originaly posted by aliwafa:
Gunakan saja ayat tembak pada pada Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2007 yaitu Ayat (1b) yang berbunyi "Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama ….."
Jadi bisa pakai tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital (scan tanda tangan)
sip, sependapat banget rekan. biar gak pusing2. scan aja tanda tangan direkturnya. untuk SPT masih diperbolehkan. untuk faktur pajak harus tanda tangan basah..
kalo kuasa tanda tangan harus memiliki brevet,
maksudnya brevet itu apa ya?
harus lulus ujian pajak ya ?
hahahkalo kuasa tanda tangan harus memiliki brevet,
maksudnya brevet itu apa ya?
harus lulus ujian pajak ya ?
hahahPengurus tidak harus direktur boleh manager
Pengurus tidak harus direktur boleh manager
Rekan accasia,
Pilihan lainnya, rekan print SPTnya di Indonesia dan rekan kirim ke Direkturnya untuk ditandatangani.Rekan accasia,
Pilihan lainnya, rekan print SPTnya di Indonesia dan rekan kirim ke Direkturnya untuk ditandatangani.Rekan ortax sekalian, mau tanya lebih dalam lagi mengenai tanda tangan elektronik atau stempel…
Apakah itu boleh utk segala jenis SPT? (SPT masa PPh, SPT masa PPN, dan SPT tahunan)?
Terima kasihRekan ortax sekalian, mau tanya lebih dalam lagi mengenai tanda tangan elektronik atau stempel…
Apakah itu boleh utk segala jenis SPT? (SPT masa PPh, SPT masa PPN, dan SPT tahunan)?
Terima kasihKuasa penantatanganan Spt gak ada form , khan dalam spt yang bertandatangan harus cantumkan npwp
Kuasa penantatanganan Spt gak ada form , khan dalam spt yang bertandatangan harus cantumkan npwp