Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan penanda tanganan SPT

  • penanda tanganan SPT

     adisetionugroho updated 12 years, 1 month ago 17 Members · 53 Posts
  • accasia

    Member
    20 May 2013 at 11:16 am
    Originaly posted by Accurate:

    Contoh surat kuasa http://www.ortax.org/files/lampiran/05PMK03_98.htm

    Tinggal di sesuaikan untuk penandatanganan SPT Masa PPh…/PPN.

    yg ini kan utk konsultan pajak,
    kalo utk pegawai tetap pnya gag ada?

  • priadiar4

    Member
    20 May 2013 at 1:28 pm
    Originaly posted by accasia:

    yg ini kan utk konsultan pajak,
    kalo utk pegawai tetap pnya gag ada?

    http://www.ortax.org/files/lampiran/08PMK03_22.lam .html

  • priadiar4

    Member
    20 May 2013 at 1:28 pm
    Originaly posted by accasia:

    yg ini kan utk konsultan pajak,
    kalo utk pegawai tetap pnya gag ada?

    http://www.ortax.org/files/lampiran/08PMK03_22.lam .html

  • bayem

    Member
    22 May 2013 at 8:53 am
    Originaly posted by aliwafa:

    Gunakan saja ayat tembak pada pada Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2007 yaitu Ayat (1b) yang berbunyi "Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama ….."

    Jadi bisa pakai tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital (scan tanda tangan)

    sip, sependapat banget rekan. biar gak pusing2. scan aja tanda tangan direkturnya. untuk SPT masih diperbolehkan. untuk faktur pajak harus tanda tangan basah..

  • bayem

    Member
    22 May 2013 at 8:53 am
    Originaly posted by aliwafa:

    Gunakan saja ayat tembak pada pada Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2007 yaitu Ayat (1b) yang berbunyi "Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama ….."

    Jadi bisa pakai tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital (scan tanda tangan)

    sip, sependapat banget rekan. biar gak pusing2. scan aja tanda tangan direkturnya. untuk SPT masih diperbolehkan. untuk faktur pajak harus tanda tangan basah..

  • accasia

    Member
    22 May 2013 at 10:59 am

    kalo kuasa tanda tangan harus memiliki brevet,
    maksudnya brevet itu apa ya?
    harus lulus ujian pajak ya ?
    hahah

  • accasia

    Member
    22 May 2013 at 10:59 am

    kalo kuasa tanda tangan harus memiliki brevet,
    maksudnya brevet itu apa ya?
    harus lulus ujian pajak ya ?
    hahah

  • budiargo

    Member
    31 May 2013 at 2:10 pm

    Pengurus tidak harus direktur boleh manager

  • budiargo

    Member
    31 May 2013 at 2:10 pm

    Pengurus tidak harus direktur boleh manager

  • harind

    Member
    31 May 2013 at 3:32 pm

    Rekan accasia,
    Pilihan lainnya, rekan print SPTnya di Indonesia dan rekan kirim ke Direkturnya untuk ditandatangani.

  • harind

    Member
    31 May 2013 at 3:32 pm

    Rekan accasia,
    Pilihan lainnya, rekan print SPTnya di Indonesia dan rekan kirim ke Direkturnya untuk ditandatangani.

  • melissapramono

    Member
    31 May 2013 at 6:24 pm

    Rekan ortax sekalian, mau tanya lebih dalam lagi mengenai tanda tangan elektronik atau stempel…
    Apakah itu boleh utk segala jenis SPT? (SPT masa PPh, SPT masa PPN, dan SPT tahunan)?
    Terima kasih

  • melissapramono

    Member
    31 May 2013 at 6:24 pm

    Rekan ortax sekalian, mau tanya lebih dalam lagi mengenai tanda tangan elektronik atau stempel…
    Apakah itu boleh utk segala jenis SPT? (SPT masa PPh, SPT masa PPN, dan SPT tahunan)?
    Terima kasih

  • hdjt

    Member
    1 June 2013 at 4:57 am

    Kuasa penantatanganan Spt gak ada form , khan dalam spt yang bertandatangan harus cantumkan npwp

  • hdjt

    Member
    1 June 2013 at 4:57 am

    Kuasa penantatanganan Spt gak ada form , khan dalam spt yang bertandatangan harus cantumkan npwp

Viewing 31 - 45 of 53 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now