Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Penandatangan Faktur Pajak
Penandatangan Faktur Pajak
Mohon pencerahannya :
Apakah Pengurus perusahaan bisa secara otomatis menandatangi faktur pajak tanpa harus melaporkan specimen tanda tangan, Misal : Komisaris, Dirut.
makasih sebelumnya
VI. Penandatangan
1. PKP wajib memberitahukan pejabat yang ditunjuk (dapat lebih dari 1) dan contoh tanda tangannya, paling lambat sebelum menandatangani Faktur Pajak.
2. PKP memberitahukan bila ada perubahan
3. PKP OP yang tidak memiliki struktur organisasi, yang Faktur Pajaknya ditandatangani oleh Kuasa, wajib memberitahukan ditambah Surat Kuasa
4. Pejabat yang ditunjuk, adalah termasuk pejabat di Cabang yang menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan secara online.
5. Formulir pemberitahuan adalah sebagaimana contoh lamp.VIA PER-159Menurut saya tidak otomatis tetapi harus memeberitahukan dulu ke KPP
- Originaly posted by prasetyoutomo:
Apakah Pengurus perusahaan bisa secara otomatis menandatangi faktur pajak tanpa harus melaporkan specimen tanda tangan, Misal : Komisaris, Dirut.
tidak.
maantaap…
Salam
akur bos emang hrs ada pemberitahuan dl ke KPP
ga bisa…
mantap, maturnuwun atas petunjuknya para pakar pajak ortax
hati-hati bos, kalo tidak pernah melaporkan contoh spesimen penandatangan bisa dianggap cacat atau tidak membuat faktur pajak (PER 159 tahun 2006).