Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Penandatanganan form tax amnesty
Penandatanganan form tax amnesty
Dear rekan ortax sekalian, izinkan newbie utk bertanya ya rekan.
Jd begini, sehubungan dengan rencana mengikuti kegiatan Tax Amnesty, ada pertanyaan yang ingin sy tanyakan, yaitu: PT. XXX baru saja melakukan RUPS diawal Maret 2017 dan menetapkan Mr. A sebagai Presiden Direktur yang baru, namun Mr. A adalah seorang WPLN yang berkedudukan di luar negeri dan belum mempunyai NPWP, IMTA, dan KITAS. Lalu apakah Mr. A diperbolehkan untuk menandatangani form-form yang terkait dalam pengajuan tax amnesty PT. XXX?
Mohon bantuannya ya rekan soalnya sy drtd udh coba telfon kring pajak tp nihil hasilnya. Terimakasihhh..
- Originaly posted by Bianconeri:
Lalu apakah Mr. A diperbolehkan untuk menandatangani form-form yang terkait dalam pengajuan tax amnesty PT. XXX?
enggak boleh rekan.
pakai dirut yang dulu, kan dia baru disahkan pada maret 2017. jadi nnti dia tandatangan mulai Kewajib Pajak 2017.