Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penanggalan faktur pajak per 1/4/2010 harus sama dengan tanggal invoice?
Penanggalan faktur pajak per 1/4/2010 harus sama dengan tanggal invoice?
Dear Rekans, untuk penanggalan faktur pajak terbaru (1 apr 2010) apakah harus sama dengan tanggal invoice?
Tx
- Originaly posted by helenique:
Dear Rekans, untuk penanggalan faktur pajak terbaru (1 apr 2010) apakah harus sama dengan tanggal invoice?
kalo tanggal invoice sama dengan tanggal penyerahan barang, maka tanggal faktur adalah tanggal invoice. (asumsi pembayaran diterima setelah penyerahan barang)
Apakah untuk invoice Maret apa masih bisa di buatkan FPS di April dan baru Invoice di April baru sesuai dengan tanggal Invoice ? Gimana sebaiknya karena kalau ga bisa bisa berabe bayar PPn nya. Thanks
- Originaly posted by mazrudy:
Apakah untuk invoice Maret apa masih bisa di buatkan FPS di April
untuk penyerahan maret menurut saya masih bisa dibuat di april…
Originaly posted by mazrudy:Gimana sebaiknya karena kalau ga bisa bisa berabe bayar PPn nya
klo ngak bisa maka pembeli tetap bisa kreditin dan tidak cacat tetapi penjual kena 2% dari DPP.
yup tanggal fp harus sama dengan tanggal invoice,apakah ketika membuat fp rekan helenique memakai program/print FPnya manual tinggal di sesuaikan saja
- Originaly posted by helenique:
Dear Rekans, untuk penanggalan faktur pajak terbaru (1 apr 2010) apakah harus sama dengan tanggal invoice?
Sampai saat ini tidak ada satupun ketentuan yang mengharuskan bahwa tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal invoice.
Yang penting diperhatikan adalah batas waktu pembuatan Faktur Pajak. Sebab, terlambat membuat faktur pajak akan dikenai sanksi.Salam
yang dimaksud dengan terlambat bgm rekan hanif? apakah penjualan maret trus dibuatkan bulan april apakah termasuk terlambat?mhn beri contoh
trims- Originaly posted by massuki:
yang dimaksud dengan terlambat bgm rekan hanif? apakah penjualan maret trus dibuatkan bulan april apakah termasuk terlambat?mhn beri contoh
Kalau yang ini belum terlambat, karena masih merujuk UU PPN lama…
2. Faktur Pajak harus dibuat pada :
– saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
– saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
– saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
– saat PKP menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.3. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
Biasanya yang kita lakukan :
1. Buat DO dan Invoice/FP –> kirim barang
2. Buat DO –> kirim barang –> DO kembali –> buat Invoice/FP (dalam 1-2 hari)
keduanya masih memenuhi ketentuan di atas.Gimana sebaiknya karena kalau ga bisa bisa berabe bayar PPn nya
klo ngak bisa maka pembeli tetap bisa kreditin dan tidak cacat tetapi penjual kena 2% dari DPP.tentang sanksi 2 % ini apakah ada peraturannya dimana
- Originaly posted by ninditya:
tentang sanksi 2 % ini apakah ada peraturannya dimana
UU KUP pasal 14(4)
——————————-