Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PENANGGUNG PAJAK VS KUASA WP
Apa sich bedanya kedua hal di atas?
Penanggung pajak adalah orang yang bertanggung jawab dalam pembayaran pajak, jadi bisa berbeda antara Wajib Pajak dan Penanggung Pajak.Contohnya seperti badan/PT, penanggung pajaknya bisa berbeda-beda, apakah dewan direksi, komisaris, atau orang lain yang bertanggung jawab dalam kewenangan pengambilan kebijaksanaan perusahaan(pemilik modal/saham), dan kuasa Wp adalah salah satu contoh Penanggung Pajak, lalu seperti ahli waris/pengampu, dll, sedangkan
Kuasa Wajib Pajak adalah orang yang mendapat kuasa berdasarkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang tugasnya menangani masalah perpajakan termasuk pembayaran pajak.
Jadi kesimpulannya adalah kuasa WP adalah termasuk Penanggung Pajak
Mohon koreksi jika salahKuasa WP bukan Penanggung Pajak, tugasnya terbatas yang disebutkan didalam Surat Kuasa.
Menurut saya Kuasa WP adalah bagian dari Penanggung Pajak karena kuasa WP adalah yang bertangung jawab juga dalam pembayaran pajak, sama halnya dengan ahli waris yang diberikan kuasa sebagai pihak yang menanggung pajak dari warisan yang belum dibagi
Kalo kuasa WP ikut menaggung pajak , mana mungkin Konsultan Pajak mau begitu berambisi menjadi Kuasa WP sampai2 terbit PMK.22 …
Aduh, jadi tambah bingung nich….
Trus, bedanya penanggung pajak dengan wakil wajib pajak (Pasal 32 UU KUP) apa ya?
Pak dirjen pernah menjanjikan akan mengatur kembali peraturan tentang Konsultan Pajak termasuk juga Kuasa WP dari kalangan akademisi, tapi janji ditinggal pergi ?
Tapi janji tinggal janji hanya mimpi …… no ways !