Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M
Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M
Sobat Ortax terkasih…
Saya mau nanya nich gimana yach prosesnya kalo kita ingin mencabut PKP yang telah kita miliki.
Dimana Perusahaan saya telah memiliki PKP dan wajib melakukan pembukaan Faktur Pajak. Tapi Perusahaan ini bergerak sebagai pedagang eceran yang tidak memiliki omset diatas 4,8 M.Didalam melakukan permohonan pencabutan PKP, Apakah kita dialkukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan?
Dan Berapa lama kita dapat menerima hasil bahwasannya surat permohonan kita untuk dicabut Surat Pengukuhan PKPnya disetujui atau ditolak.Thanks.
Sobat Ortax terkasih…
Saya mau nanya nich gimana yach prosesnya kalo kita ingin mencabut PKP yang telah kita miliki.
Dimana Perusahaan saya telah memiliki PKP dan wajib melakukan pembukaan Faktur Pajak. Tapi Perusahaan ini bergerak sebagai pedagang eceran yang tidak memiliki omset diatas 4,8 M.Didalam melakukan permohonan pencabutan PKP, Apakah kita dialkukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan?
Dan Berapa lama kita dapat menerima hasil bahwasannya surat permohonan kita untuk dicabut Surat Pengukuhan PKPnya disetujui atau ditolak.Thanks.
Sobat Ortax terkasih…
Saya mau nanya nich gimana yach prosesnya kalo kita ingin mencabut PKP yang telah kita miliki.
Dimana Perusahaan saya telah memiliki PKP dan wajib melakukan pembukaan Faktur Pajak. Tapi Perusahaan ini bergerak sebagai pedagang eceran yang tidak memiliki omset diatas 4,8 M.Didalam melakukan permohonan pencabutan PKP, Apakah kita dialkukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan?
Dan Berapa lama kita dapat menerima hasil bahwasannya surat permohonan kita untuk dicabut Surat Pengukuhan PKPnya disetujui atau ditolak.Thanks.
coba liat per 12/pj/2014
coba liat per 12/pj/2014
coba liat per 12/pj/2014
- Originaly posted by 125:
Didalam melakukan permohonan pencabutan PKP, Apakah kita dialkukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan?
bisa jadi
Originaly posted by 125:Dan Berapa lama kita dapat menerima hasil bahwasannya surat permohonan kita untuk dicabut Surat Pengukuhan PKPnya disetujui atau ditolak.
6 bulan
- Originaly posted by 125:
Didalam melakukan permohonan pencabutan PKP, Apakah kita dialkukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan?
bisa jadi
Originaly posted by 125:Dan Berapa lama kita dapat menerima hasil bahwasannya surat permohonan kita untuk dicabut Surat Pengukuhan PKPnya disetujui atau ditolak.
6 bulan
- Originaly posted by 125:
Didalam melakukan permohonan pencabutan PKP, Apakah kita dialkukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan?
bisa jadi
Originaly posted by 125:Dan Berapa lama kita dapat menerima hasil bahwasannya surat permohonan kita untuk dicabut Surat Pengukuhan PKPnya disetujui atau ditolak.
6 bulan
- Originaly posted by 125:
Saya mau nanya nich gimana yach prosesnya kalo kita ingin mencabut PKP yang telah kita miliki.
saat ini pihak DJP sedang meminta konfirmasi kepada WP (dalam bentuk surat), bagi yang omsetnya dibawah 4.8 m bisa memilih untuk tetap sebagai pkp atau dicabut pkp-nya. saran : tunggu dapat surat dari DJP saja
- Originaly posted by 125:
Saya mau nanya nich gimana yach prosesnya kalo kita ingin mencabut PKP yang telah kita miliki.
saat ini pihak DJP sedang meminta konfirmasi kepada WP (dalam bentuk surat), bagi yang omsetnya dibawah 4.8 m bisa memilih untuk tetap sebagai pkp atau dicabut pkp-nya. saran : tunggu dapat surat dari DJP saja
- Originaly posted by 125:
Saya mau nanya nich gimana yach prosesnya kalo kita ingin mencabut PKP yang telah kita miliki.
saat ini pihak DJP sedang meminta konfirmasi kepada WP (dalam bentuk surat), bagi yang omsetnya dibawah 4.8 m bisa memilih untuk tetap sebagai pkp atau dicabut pkp-nya. saran : tunggu dapat surat dari DJP saja
- Originaly posted by ro13y:
saat ini pihak DJP sedang meminta konfirmasi kepada WP (dalam bentuk surat), bagi yang omsetnya dibawah 4.8 m bisa memilih untuk tetap sebagai pkp atau dicabut pkp-nya. saran : tunggu dapat surat dari DJP saja
seharusnya si sudah , max pengembalian surat pernyataan saja 31 mei 2014
kegiatan verifikasi harus selesai maksimal 31 agsts 2014 - Originaly posted by ro13y:
saat ini pihak DJP sedang meminta konfirmasi kepada WP (dalam bentuk surat), bagi yang omsetnya dibawah 4.8 m bisa memilih untuk tetap sebagai pkp atau dicabut pkp-nya. saran : tunggu dapat surat dari DJP saja
seharusnya si sudah , max pengembalian surat pernyataan saja 31 mei 2014
kegiatan verifikasi harus selesai maksimal 31 agsts 2014