Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M

  • Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M

     priadiar4 updated 11 years, 1 month ago 8 Members · 79 Posts
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    3 June 2014 at 11:16 am
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    3 June 2014 at 11:16 am

    Sobat Ortax terkasih…

    Saya mau nanya nich gimana yach prosesnya kalo kita ingin mencabut PKP yang telah kita miliki.
    Dimana Perusahaan saya telah memiliki PKP dan wajib melakukan pembukaan Faktur Pajak. Tapi Perusahaan ini bergerak sebagai pedagang eceran yang tidak memiliki omset diatas 4,8 M.

    Didalam melakukan permohonan pencabutan PKP, Apakah kita dialkukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan?
    Dan Berapa lama kita dapat menerima hasil bahwasannya surat permohonan kita untuk dicabut Surat Pengukuhan PKPnya disetujui atau ditolak.

    Thanks.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    3 June 2014 at 11:16 am

    Sobat Ortax terkasih…

    Saya mau nanya nich gimana yach prosesnya kalo kita ingin mencabut PKP yang telah kita miliki.
    Dimana Perusahaan saya telah memiliki PKP dan wajib melakukan pembukaan Faktur Pajak. Tapi Perusahaan ini bergerak sebagai pedagang eceran yang tidak memiliki omset diatas 4,8 M.

    Didalam melakukan permohonan pencabutan PKP, Apakah kita dialkukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan?
    Dan Berapa lama kita dapat menerima hasil bahwasannya surat permohonan kita untuk dicabut Surat Pengukuhan PKPnya disetujui atau ditolak.

    Thanks.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    3 June 2014 at 11:16 am

    Sobat Ortax terkasih…

    Saya mau nanya nich gimana yach prosesnya kalo kita ingin mencabut PKP yang telah kita miliki.
    Dimana Perusahaan saya telah memiliki PKP dan wajib melakukan pembukaan Faktur Pajak. Tapi Perusahaan ini bergerak sebagai pedagang eceran yang tidak memiliki omset diatas 4,8 M.

    Didalam melakukan permohonan pencabutan PKP, Apakah kita dialkukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan?
    Dan Berapa lama kita dapat menerima hasil bahwasannya surat permohonan kita untuk dicabut Surat Pengukuhan PKPnya disetujui atau ditolak.

    Thanks.

  • devinW

    Member
    3 June 2014 at 11:24 am

    coba liat per 12/pj/2014

  • devinW

    Member
    3 June 2014 at 11:24 am

    coba liat per 12/pj/2014

  • devinW

    Member
    3 June 2014 at 11:24 am

    coba liat per 12/pj/2014

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 11:30 am
    Originaly posted by 125:

    Didalam melakukan permohonan pencabutan PKP, Apakah kita dialkukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan?

    bisa jadi

    Originaly posted by 125:

    Dan Berapa lama kita dapat menerima hasil bahwasannya surat permohonan kita untuk dicabut Surat Pengukuhan PKPnya disetujui atau ditolak.

    6 bulan

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 11:30 am
    Originaly posted by 125:

    Didalam melakukan permohonan pencabutan PKP, Apakah kita dialkukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan?

    bisa jadi

    Originaly posted by 125:

    Dan Berapa lama kita dapat menerima hasil bahwasannya surat permohonan kita untuk dicabut Surat Pengukuhan PKPnya disetujui atau ditolak.

    6 bulan

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 11:30 am
    Originaly posted by 125:

    Didalam melakukan permohonan pencabutan PKP, Apakah kita dialkukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan?

    bisa jadi

    Originaly posted by 125:

    Dan Berapa lama kita dapat menerima hasil bahwasannya surat permohonan kita untuk dicabut Surat Pengukuhan PKPnya disetujui atau ditolak.

    6 bulan

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 1:35 pm
    Originaly posted by 125:

    Saya mau nanya nich gimana yach prosesnya kalo kita ingin mencabut PKP yang telah kita miliki.

    saat ini pihak DJP sedang meminta konfirmasi kepada WP (dalam bentuk surat), bagi yang omsetnya dibawah 4.8 m bisa memilih untuk tetap sebagai pkp atau dicabut pkp-nya. saran : tunggu dapat surat dari DJP saja

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 1:35 pm
    Originaly posted by 125:

    Saya mau nanya nich gimana yach prosesnya kalo kita ingin mencabut PKP yang telah kita miliki.

    saat ini pihak DJP sedang meminta konfirmasi kepada WP (dalam bentuk surat), bagi yang omsetnya dibawah 4.8 m bisa memilih untuk tetap sebagai pkp atau dicabut pkp-nya. saran : tunggu dapat surat dari DJP saja

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 1:35 pm
    Originaly posted by 125:

    Saya mau nanya nich gimana yach prosesnya kalo kita ingin mencabut PKP yang telah kita miliki.

    saat ini pihak DJP sedang meminta konfirmasi kepada WP (dalam bentuk surat), bagi yang omsetnya dibawah 4.8 m bisa memilih untuk tetap sebagai pkp atau dicabut pkp-nya. saran : tunggu dapat surat dari DJP saja

  • devinW

    Member
    3 June 2014 at 1:44 pm
    Originaly posted by ro13y:

    saat ini pihak DJP sedang meminta konfirmasi kepada WP (dalam bentuk surat), bagi yang omsetnya dibawah 4.8 m bisa memilih untuk tetap sebagai pkp atau dicabut pkp-nya. saran : tunggu dapat surat dari DJP saja

    seharusnya si sudah , max pengembalian surat pernyataan saja 31 mei 2014
    kegiatan verifikasi harus selesai maksimal 31 agsts 2014

  • devinW

    Member
    3 June 2014 at 1:44 pm
    Originaly posted by ro13y:

    saat ini pihak DJP sedang meminta konfirmasi kepada WP (dalam bentuk surat), bagi yang omsetnya dibawah 4.8 m bisa memilih untuk tetap sebagai pkp atau dicabut pkp-nya. saran : tunggu dapat surat dari DJP saja

    seharusnya si sudah , max pengembalian surat pernyataan saja 31 mei 2014
    kegiatan verifikasi harus selesai maksimal 31 agsts 2014

Viewing 1 - 15 of 79 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now