Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M

  • Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M

     priadiar4 updated 11 years, 1 month ago 8 Members · 79 Posts
  • made.renata

    Member
    6 June 2014 at 8:59 am

    kebetulan kemarin ikut sosialisasi dan ini informasi dari fiskus yang saya terima rekan,,

  • priadiar4

    Member
    6 June 2014 at 9:15 am
    Originaly posted by sinaupajeksik:

    rekan, adakah aturan yang mengatur tentang batas waktu penerbitan SK pencabutan akan terbit paling lambat 1 September 2014?- trims

    Originaly posted by made.renata:

    kebetulan kemarin ikut sosialisasi dan ini informasi dari fiskus yang saya terima rekan,,

    saya lihat di PER 12
    Pasal 6
    Pembatalan atas pencabutan pengukuhan PKP yang dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:
    a. mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 dan perubahannya; dan
    b. dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2014.

    Kemungkinan tanggal 1 September itu inisiatif KPP supaya tidak mengganggu optimalisasi penerimaan pajak akhir tahun nanti

  • priadiar4

    Member
    6 June 2014 at 9:15 am
    Originaly posted by sinaupajeksik:

    rekan, adakah aturan yang mengatur tentang batas waktu penerbitan SK pencabutan akan terbit paling lambat 1 September 2014?- trims

    Originaly posted by made.renata:

    kebetulan kemarin ikut sosialisasi dan ini informasi dari fiskus yang saya terima rekan,,

    saya lihat di PER 12
    Pasal 6
    Pembatalan atas pencabutan pengukuhan PKP yang dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:
    a. mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 dan perubahannya; dan
    b. dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2014.

    Kemungkinan tanggal 1 September itu inisiatif KPP supaya tidak mengganggu optimalisasi penerimaan pajak akhir tahun nanti

  • priadiar4

    Member
    6 June 2014 at 9:15 am
    Originaly posted by sinaupajeksik:

    rekan, adakah aturan yang mengatur tentang batas waktu penerbitan SK pencabutan akan terbit paling lambat 1 September 2014?- trims

    Originaly posted by made.renata:

    kebetulan kemarin ikut sosialisasi dan ini informasi dari fiskus yang saya terima rekan,,

    saya lihat di PER 12
    Pasal 6
    Pembatalan atas pencabutan pengukuhan PKP yang dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:
    a. mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 dan perubahannya; dan
    b. dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2014.

    Kemungkinan tanggal 1 September itu inisiatif KPP supaya tidak mengganggu optimalisasi penerimaan pajak akhir tahun nanti

Viewing 76 - 79 of 79 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now