Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M
Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M
kebetulan kemarin ikut sosialisasi dan ini informasi dari fiskus yang saya terima rekan,,
- Originaly posted by sinaupajeksik:
rekan, adakah aturan yang mengatur tentang batas waktu penerbitan SK pencabutan akan terbit paling lambat 1 September 2014?- trims
Originaly posted by made.renata:kebetulan kemarin ikut sosialisasi dan ini informasi dari fiskus yang saya terima rekan,,
saya lihat di PER 12
Pasal 6
Pembatalan atas pencabutan pengukuhan PKP yang dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:
a. mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 dan perubahannya; dan
b. dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2014.Kemungkinan tanggal 1 September itu inisiatif KPP supaya tidak mengganggu optimalisasi penerimaan pajak akhir tahun nanti
- Originaly posted by sinaupajeksik:
rekan, adakah aturan yang mengatur tentang batas waktu penerbitan SK pencabutan akan terbit paling lambat 1 September 2014?- trims
Originaly posted by made.renata:kebetulan kemarin ikut sosialisasi dan ini informasi dari fiskus yang saya terima rekan,,
saya lihat di PER 12
Pasal 6
Pembatalan atas pencabutan pengukuhan PKP yang dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:
a. mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 dan perubahannya; dan
b. dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2014.Kemungkinan tanggal 1 September itu inisiatif KPP supaya tidak mengganggu optimalisasi penerimaan pajak akhir tahun nanti
- Originaly posted by sinaupajeksik:
rekan, adakah aturan yang mengatur tentang batas waktu penerbitan SK pencabutan akan terbit paling lambat 1 September 2014?- trims
Originaly posted by made.renata:kebetulan kemarin ikut sosialisasi dan ini informasi dari fiskus yang saya terima rekan,,
saya lihat di PER 12
Pasal 6
Pembatalan atas pencabutan pengukuhan PKP yang dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:
a. mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 dan perubahannya; dan
b. dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2014.Kemungkinan tanggal 1 September itu inisiatif KPP supaya tidak mengganggu optimalisasi penerimaan pajak akhir tahun nanti