Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M
Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M
- Originaly posted by ro13y:
saat ini pihak DJP sedang meminta konfirmasi kepada WP (dalam bentuk surat), bagi yang omsetnya dibawah 4.8 m bisa memilih untuk tetap sebagai pkp atau dicabut pkp-nya. saran : tunggu dapat surat dari DJP saja
seharusnya si sudah , max pengembalian surat pernyataan saja 31 mei 2014
kegiatan verifikasi harus selesai maksimal 31 agsts 2014 - Originaly posted by devinW:
seharusnya si sudah , max pengembalian surat pernyataan saja 31 mei 2014
kegiatan verifikasi harus selesai maksimal 31 agsts 2014belum semua wp mendapatkan surat tersebut. kemungkinan ada yang masih dalam perjalanan. mohon pencerahannya
- Originaly posted by devinW:
seharusnya si sudah , max pengembalian surat pernyataan saja 31 mei 2014
kegiatan verifikasi harus selesai maksimal 31 agsts 2014belum semua wp mendapatkan surat tersebut. kemungkinan ada yang masih dalam perjalanan. mohon pencerahannya
- Originaly posted by devinW:
seharusnya si sudah , max pengembalian surat pernyataan saja 31 mei 2014
kegiatan verifikasi harus selesai maksimal 31 agsts 2014belum semua wp mendapatkan surat tersebut. kemungkinan ada yang masih dalam perjalanan. mohon pencerahannya
- Originaly posted by ro13y:
belum semua wp mendapatkan surat tersebut. kemungkinan ada yang masih dalam perjalanan. mohon pencerahannya
kalo via pos/jasa ekspedisi dianggap diterima
- Originaly posted by ro13y:
belum semua wp mendapatkan surat tersebut. kemungkinan ada yang masih dalam perjalanan. mohon pencerahannya
kalo via pos/jasa ekspedisi dianggap diterima
- Originaly posted by ro13y:
belum semua wp mendapatkan surat tersebut. kemungkinan ada yang masih dalam perjalanan. mohon pencerahannya
kalo via pos/jasa ekspedisi dianggap diterima
- Originaly posted by devinW:
seharusnya si sudah , max pengembalian surat pernyataan saja 31 mei 2014
bagaimana bagi wp yang belum terima surat tersebut setelah tanggal 31 mei 2014 ? mohon pencerahannya
- Originaly posted by devinW:
seharusnya si sudah , max pengembalian surat pernyataan saja 31 mei 2014
bagaimana bagi wp yang belum terima surat tersebut setelah tanggal 31 mei 2014 ? mohon pencerahannya
- Originaly posted by devinW:
seharusnya si sudah , max pengembalian surat pernyataan saja 31 mei 2014
bagaimana bagi wp yang belum terima surat tersebut setelah tanggal 31 mei 2014 ? mohon pencerahannya
- Originaly posted by ro13y:
bagaimana bagi wp yang belum terima surat tersebut setelah tanggal 31 mei 2014 ? mohon pencerahannya
ya dianggap belum menyampaikan, nanti akan diverifikasi
- Originaly posted by ro13y:
bagaimana bagi wp yang belum terima surat tersebut setelah tanggal 31 mei 2014 ? mohon pencerahannya
ya dianggap belum menyampaikan, nanti akan diverifikasi
- Originaly posted by ro13y:
bagaimana bagi wp yang belum terima surat tersebut setelah tanggal 31 mei 2014 ? mohon pencerahannya
ya dianggap belum menyampaikan, nanti akan diverifikasi
- Originaly posted by priadiar4:
ya dianggap belum menyampaikan, nanti akan diverifikasi
verifikasinya secara jabatan akan langsung dicabut pkp-nya? soalnya ada wp yang keberatan juga bila pkp-nya dicabut. mohon pencerahannya
- Originaly posted by priadiar4:
ya dianggap belum menyampaikan, nanti akan diverifikasi
verifikasinya secara jabatan akan langsung dicabut pkp-nya? soalnya ada wp yang keberatan juga bila pkp-nya dicabut. mohon pencerahannya