Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M

  • Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M

     priadiar4 updated 11 years, 1 month ago 8 Members · 79 Posts
  • devinW

    Member
    3 June 2014 at 1:44 pm
    Originaly posted by ro13y:

    saat ini pihak DJP sedang meminta konfirmasi kepada WP (dalam bentuk surat), bagi yang omsetnya dibawah 4.8 m bisa memilih untuk tetap sebagai pkp atau dicabut pkp-nya. saran : tunggu dapat surat dari DJP saja

    seharusnya si sudah , max pengembalian surat pernyataan saja 31 mei 2014
    kegiatan verifikasi harus selesai maksimal 31 agsts 2014

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 2:17 pm
    Originaly posted by devinW:

    seharusnya si sudah , max pengembalian surat pernyataan saja 31 mei 2014
    kegiatan verifikasi harus selesai maksimal 31 agsts 2014

    belum semua wp mendapatkan surat tersebut. kemungkinan ada yang masih dalam perjalanan. mohon pencerahannya

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 2:17 pm
    Originaly posted by devinW:

    seharusnya si sudah , max pengembalian surat pernyataan saja 31 mei 2014
    kegiatan verifikasi harus selesai maksimal 31 agsts 2014

    belum semua wp mendapatkan surat tersebut. kemungkinan ada yang masih dalam perjalanan. mohon pencerahannya

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 2:17 pm
    Originaly posted by devinW:

    seharusnya si sudah , max pengembalian surat pernyataan saja 31 mei 2014
    kegiatan verifikasi harus selesai maksimal 31 agsts 2014

    belum semua wp mendapatkan surat tersebut. kemungkinan ada yang masih dalam perjalanan. mohon pencerahannya

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 2:18 pm
    Originaly posted by ro13y:

    belum semua wp mendapatkan surat tersebut. kemungkinan ada yang masih dalam perjalanan. mohon pencerahannya

    kalo via pos/jasa ekspedisi dianggap diterima

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 2:18 pm
    Originaly posted by ro13y:

    belum semua wp mendapatkan surat tersebut. kemungkinan ada yang masih dalam perjalanan. mohon pencerahannya

    kalo via pos/jasa ekspedisi dianggap diterima

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 2:18 pm
    Originaly posted by ro13y:

    belum semua wp mendapatkan surat tersebut. kemungkinan ada yang masih dalam perjalanan. mohon pencerahannya

    kalo via pos/jasa ekspedisi dianggap diterima

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 2:23 pm
    Originaly posted by devinW:

    seharusnya si sudah , max pengembalian surat pernyataan saja 31 mei 2014

    bagaimana bagi wp yang belum terima surat tersebut setelah tanggal 31 mei 2014 ? mohon pencerahannya

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 2:23 pm
    Originaly posted by devinW:

    seharusnya si sudah , max pengembalian surat pernyataan saja 31 mei 2014

    bagaimana bagi wp yang belum terima surat tersebut setelah tanggal 31 mei 2014 ? mohon pencerahannya

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 2:23 pm
    Originaly posted by devinW:

    seharusnya si sudah , max pengembalian surat pernyataan saja 31 mei 2014

    bagaimana bagi wp yang belum terima surat tersebut setelah tanggal 31 mei 2014 ? mohon pencerahannya

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 2:28 pm
    Originaly posted by ro13y:

    bagaimana bagi wp yang belum terima surat tersebut setelah tanggal 31 mei 2014 ? mohon pencerahannya

    ya dianggap belum menyampaikan, nanti akan diverifikasi

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 2:28 pm
    Originaly posted by ro13y:

    bagaimana bagi wp yang belum terima surat tersebut setelah tanggal 31 mei 2014 ? mohon pencerahannya

    ya dianggap belum menyampaikan, nanti akan diverifikasi

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 2:28 pm
    Originaly posted by ro13y:

    bagaimana bagi wp yang belum terima surat tersebut setelah tanggal 31 mei 2014 ? mohon pencerahannya

    ya dianggap belum menyampaikan, nanti akan diverifikasi

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 3:05 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ya dianggap belum menyampaikan, nanti akan diverifikasi

    verifikasinya secara jabatan akan langsung dicabut pkp-nya? soalnya ada wp yang keberatan juga bila pkp-nya dicabut. mohon pencerahannya

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 3:05 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ya dianggap belum menyampaikan, nanti akan diverifikasi

    verifikasinya secara jabatan akan langsung dicabut pkp-nya? soalnya ada wp yang keberatan juga bila pkp-nya dicabut. mohon pencerahannya

Viewing 16 - 30 of 79 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now