Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M

  • Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M

     priadiar4 updated 11 years, 1 month ago 8 Members · 79 Posts
  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 3:05 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ya dianggap belum menyampaikan, nanti akan diverifikasi

    verifikasinya secara jabatan akan langsung dicabut pkp-nya? soalnya ada wp yang keberatan juga bila pkp-nya dicabut. mohon pencerahannya

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 3:18 pm
    Originaly posted by ro13y:

    verifikasinya secara jabatan akan langsung dicabut pkp-nya?

    tidak secara langsung, nanti AR yang membuat laporan hasil verifikasi PER 12 dan laporan itu yang akan menyimpulkan apakah dicabut atau tidak

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 3:18 pm
    Originaly posted by ro13y:

    verifikasinya secara jabatan akan langsung dicabut pkp-nya?

    tidak secara langsung, nanti AR yang membuat laporan hasil verifikasi PER 12 dan laporan itu yang akan menyimpulkan apakah dicabut atau tidak

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 3:18 pm
    Originaly posted by ro13y:

    verifikasinya secara jabatan akan langsung dicabut pkp-nya?

    tidak secara langsung, nanti AR yang membuat laporan hasil verifikasi PER 12 dan laporan itu yang akan menyimpulkan apakah dicabut atau tidak

  • kanglili

    Member
    3 June 2014 at 3:43 pm

    WP boleh memilih tetap PKP walaupun omzet dibawah 4.8 M

  • kanglili

    Member
    3 June 2014 at 3:43 pm

    WP boleh memilih tetap PKP walaupun omzet dibawah 4.8 M

  • kanglili

    Member
    3 June 2014 at 3:43 pm

    WP boleh memilih tetap PKP walaupun omzet dibawah 4.8 M

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 4:20 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak secara langsung, nanti AR yang membuat laporan hasil verifikasi PER 12 dan laporan itu yang akan menyimpulkan apakah dicabut atau tidak

    saya ada lihat surat untuk wp dari DJP mengenai konfirmasi pencabutaan PKP yang sedang update yang menerangkan bahwa bila wp tidak mejawab atas surat tersebut sampai tanggal 31 mei 2014 maka akan secara jabatan mencabut pkp-nya. surat tersebut menyatakan seperti itu. mohon pencerahannya

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 4:20 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak secara langsung, nanti AR yang membuat laporan hasil verifikasi PER 12 dan laporan itu yang akan menyimpulkan apakah dicabut atau tidak

    saya ada lihat surat untuk wp dari DJP mengenai konfirmasi pencabutaan PKP yang sedang update yang menerangkan bahwa bila wp tidak mejawab atas surat tersebut sampai tanggal 31 mei 2014 maka akan secara jabatan mencabut pkp-nya. surat tersebut menyatakan seperti itu. mohon pencerahannya

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 4:20 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak secara langsung, nanti AR yang membuat laporan hasil verifikasi PER 12 dan laporan itu yang akan menyimpulkan apakah dicabut atau tidak

    saya ada lihat surat untuk wp dari DJP mengenai konfirmasi pencabutaan PKP yang sedang update yang menerangkan bahwa bila wp tidak mejawab atas surat tersebut sampai tanggal 31 mei 2014 maka akan secara jabatan mencabut pkp-nya. surat tersebut menyatakan seperti itu. mohon pencerahannya

  • devinW

    Member
    3 June 2014 at 4:25 pm

    LAMPIRAN I
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAI, PAJAK
    NOMOR PER-1 /PJ/20I4

    3. Kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh petugas verifikasi diantaranya
    adalah:
    a. Meneliti data jumlah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
    Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak berdasarkan
    data SPT Masa PPN yang telah dilaporkan.
    b. Meneliti data/informasi yang diperoleh dari sumber lain, seperti laporan
    hasil pemeriksaan, SPT PPh Badan, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26,
    dan lain-lain.
    c.Melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada pengusaha kecil PPN dalam hal
    yang bersangkutan tidak mengembalikan surat pernyataan

  • devinW

    Member
    3 June 2014 at 4:25 pm

    LAMPIRAN I
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAI, PAJAK
    NOMOR PER-1 /PJ/20I4

    3. Kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh petugas verifikasi diantaranya
    adalah:
    a. Meneliti data jumlah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
    Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak berdasarkan
    data SPT Masa PPN yang telah dilaporkan.
    b. Meneliti data/informasi yang diperoleh dari sumber lain, seperti laporan
    hasil pemeriksaan, SPT PPh Badan, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26,
    dan lain-lain.
    c.Melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada pengusaha kecil PPN dalam hal
    yang bersangkutan tidak mengembalikan surat pernyataan

  • devinW

    Member
    3 June 2014 at 4:25 pm

    LAMPIRAN I
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAI, PAJAK
    NOMOR PER-1 /PJ/20I4

    3. Kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh petugas verifikasi diantaranya
    adalah:
    a. Meneliti data jumlah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
    Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak berdasarkan
    data SPT Masa PPN yang telah dilaporkan.
    b. Meneliti data/informasi yang diperoleh dari sumber lain, seperti laporan
    hasil pemeriksaan, SPT PPh Badan, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26,
    dan lain-lain.
    c.Melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada pengusaha kecil PPN dalam hal
    yang bersangkutan tidak mengembalikan surat pernyataan

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 4:51 pm
    Originaly posted by ro13y:

    saya ada lihat surat untuk wp dari DJP mengenai konfirmasi pencabutaan PKP yang sedang update yang menerangkan bahwa bila wp tidak mejawab atas surat tersebut sampai tanggal 31 mei 2014 maka akan secara jabatan mencabut pkp-nya. surat tersebut menyatakan seperti itu. mohon pencerahannya

    tidak serta merta dicabut, laporan petugas verifikasi yang akan menyimpulkan

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 4:51 pm
    Originaly posted by ro13y:

    saya ada lihat surat untuk wp dari DJP mengenai konfirmasi pencabutaan PKP yang sedang update yang menerangkan bahwa bila wp tidak mejawab atas surat tersebut sampai tanggal 31 mei 2014 maka akan secara jabatan mencabut pkp-nya. surat tersebut menyatakan seperti itu. mohon pencerahannya

    tidak serta merta dicabut, laporan petugas verifikasi yang akan menyimpulkan

Viewing 31 - 45 of 79 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now