Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M
Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M
- Originaly posted by priadiar4:
ya dianggap belum menyampaikan, nanti akan diverifikasi
verifikasinya secara jabatan akan langsung dicabut pkp-nya? soalnya ada wp yang keberatan juga bila pkp-nya dicabut. mohon pencerahannya
- Originaly posted by ro13y:
verifikasinya secara jabatan akan langsung dicabut pkp-nya?
tidak secara langsung, nanti AR yang membuat laporan hasil verifikasi PER 12 dan laporan itu yang akan menyimpulkan apakah dicabut atau tidak
- Originaly posted by ro13y:
verifikasinya secara jabatan akan langsung dicabut pkp-nya?
tidak secara langsung, nanti AR yang membuat laporan hasil verifikasi PER 12 dan laporan itu yang akan menyimpulkan apakah dicabut atau tidak
- Originaly posted by ro13y:
verifikasinya secara jabatan akan langsung dicabut pkp-nya?
tidak secara langsung, nanti AR yang membuat laporan hasil verifikasi PER 12 dan laporan itu yang akan menyimpulkan apakah dicabut atau tidak
WP boleh memilih tetap PKP walaupun omzet dibawah 4.8 M
WP boleh memilih tetap PKP walaupun omzet dibawah 4.8 M
WP boleh memilih tetap PKP walaupun omzet dibawah 4.8 M
- Originaly posted by priadiar4:
tidak secara langsung, nanti AR yang membuat laporan hasil verifikasi PER 12 dan laporan itu yang akan menyimpulkan apakah dicabut atau tidak
saya ada lihat surat untuk wp dari DJP mengenai konfirmasi pencabutaan PKP yang sedang update yang menerangkan bahwa bila wp tidak mejawab atas surat tersebut sampai tanggal 31 mei 2014 maka akan secara jabatan mencabut pkp-nya. surat tersebut menyatakan seperti itu. mohon pencerahannya
- Originaly posted by priadiar4:
tidak secara langsung, nanti AR yang membuat laporan hasil verifikasi PER 12 dan laporan itu yang akan menyimpulkan apakah dicabut atau tidak
saya ada lihat surat untuk wp dari DJP mengenai konfirmasi pencabutaan PKP yang sedang update yang menerangkan bahwa bila wp tidak mejawab atas surat tersebut sampai tanggal 31 mei 2014 maka akan secara jabatan mencabut pkp-nya. surat tersebut menyatakan seperti itu. mohon pencerahannya
- Originaly posted by priadiar4:
tidak secara langsung, nanti AR yang membuat laporan hasil verifikasi PER 12 dan laporan itu yang akan menyimpulkan apakah dicabut atau tidak
saya ada lihat surat untuk wp dari DJP mengenai konfirmasi pencabutaan PKP yang sedang update yang menerangkan bahwa bila wp tidak mejawab atas surat tersebut sampai tanggal 31 mei 2014 maka akan secara jabatan mencabut pkp-nya. surat tersebut menyatakan seperti itu. mohon pencerahannya
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAI, PAJAK
NOMOR PER-1 /PJ/20I43. Kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh petugas verifikasi diantaranya
adalah:
a. Meneliti data jumlah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak berdasarkan
data SPT Masa PPN yang telah dilaporkan.
b. Meneliti data/informasi yang diperoleh dari sumber lain, seperti laporan
hasil pemeriksaan, SPT PPh Badan, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26,
dan lain-lain.
c.Melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada pengusaha kecil PPN dalam hal
yang bersangkutan tidak mengembalikan surat pernyataanLAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAI, PAJAK
NOMOR PER-1 /PJ/20I43. Kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh petugas verifikasi diantaranya
adalah:
a. Meneliti data jumlah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak berdasarkan
data SPT Masa PPN yang telah dilaporkan.
b. Meneliti data/informasi yang diperoleh dari sumber lain, seperti laporan
hasil pemeriksaan, SPT PPh Badan, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26,
dan lain-lain.
c.Melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada pengusaha kecil PPN dalam hal
yang bersangkutan tidak mengembalikan surat pernyataanLAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAI, PAJAK
NOMOR PER-1 /PJ/20I43. Kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh petugas verifikasi diantaranya
adalah:
a. Meneliti data jumlah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak berdasarkan
data SPT Masa PPN yang telah dilaporkan.
b. Meneliti data/informasi yang diperoleh dari sumber lain, seperti laporan
hasil pemeriksaan, SPT PPh Badan, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26,
dan lain-lain.
c.Melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada pengusaha kecil PPN dalam hal
yang bersangkutan tidak mengembalikan surat pernyataan- Originaly posted by ro13y:
saya ada lihat surat untuk wp dari DJP mengenai konfirmasi pencabutaan PKP yang sedang update yang menerangkan bahwa bila wp tidak mejawab atas surat tersebut sampai tanggal 31 mei 2014 maka akan secara jabatan mencabut pkp-nya. surat tersebut menyatakan seperti itu. mohon pencerahannya
tidak serta merta dicabut, laporan petugas verifikasi yang akan menyimpulkan
- Originaly posted by ro13y:
saya ada lihat surat untuk wp dari DJP mengenai konfirmasi pencabutaan PKP yang sedang update yang menerangkan bahwa bila wp tidak mejawab atas surat tersebut sampai tanggal 31 mei 2014 maka akan secara jabatan mencabut pkp-nya. surat tersebut menyatakan seperti itu. mohon pencerahannya
tidak serta merta dicabut, laporan petugas verifikasi yang akan menyimpulkan