Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M
Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M
- Originaly posted by ro13y:
saya ada lihat surat untuk wp dari DJP mengenai konfirmasi pencabutaan PKP yang sedang update yang menerangkan bahwa bila wp tidak mejawab atas surat tersebut sampai tanggal 31 mei 2014 maka akan secara jabatan mencabut pkp-nya. surat tersebut menyatakan seperti itu. mohon pencerahannya
tidak serta merta dicabut, laporan petugas verifikasi yang akan menyimpulkan
- Originaly posted by priadiar4:
tidak serta merta dicabut, laporan petugas verifikasi yang akan menyimpulkan
saya setuju dengan hal ini, tapi bahasa suratnya saja yang menyatakan seperti itu. thanx
salam
- Originaly posted by priadiar4:
tidak serta merta dicabut, laporan petugas verifikasi yang akan menyimpulkan
saya setuju dengan hal ini, tapi bahasa suratnya saja yang menyatakan seperti itu. thanx
salam
- Originaly posted by priadiar4:
tidak serta merta dicabut, laporan petugas verifikasi yang akan menyimpulkan
saya setuju dengan hal ini, tapi bahasa suratnya saja yang menyatakan seperti itu. thanx
salam
- Originaly posted by devinW:
c.Melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada pengusaha kecil PPN dalam hal
yang bersangkutan tidak mengembalikan surat pernyataanantara surat dari DJP yang saya terima dan baca untuk wp, dengan peraturan yang tidak sama. thanx rekan
- Originaly posted by devinW:
c.Melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada pengusaha kecil PPN dalam hal
yang bersangkutan tidak mengembalikan surat pernyataanantara surat dari DJP yang saya terima dan baca untuk wp, dengan peraturan yang tidak sama. thanx rekan
- Originaly posted by devinW:
c.Melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada pengusaha kecil PPN dalam hal
yang bersangkutan tidak mengembalikan surat pernyataanantara surat dari DJP yang saya terima dan baca untuk wp, dengan peraturan yang tidak sama. thanx rekan
- Originaly posted by ro13y:
antara surat dari DJP yang saya terima dan baca untuk wp, dengan peraturan yang tidak sama. thanx rekan
misal ya pak, WP telat lapor Surat Pernyataan, dan ternyata waktu diverifikasi omsetnya lebih dari 4.8 M, maka bukannya sudah wajib PKP, seperti yang saya bilang simpulan dari petugas verifkasi yang akan menentukan
- Originaly posted by ro13y:
antara surat dari DJP yang saya terima dan baca untuk wp, dengan peraturan yang tidak sama. thanx rekan
misal ya pak, WP telat lapor Surat Pernyataan, dan ternyata waktu diverifikasi omsetnya lebih dari 4.8 M, maka bukannya sudah wajib PKP, seperti yang saya bilang simpulan dari petugas verifkasi yang akan menentukan
- Originaly posted by ro13y:
antara surat dari DJP yang saya terima dan baca untuk wp, dengan peraturan yang tidak sama. thanx rekan
misal ya pak, WP telat lapor Surat Pernyataan, dan ternyata waktu diverifikasi omsetnya lebih dari 4.8 M, maka bukannya sudah wajib PKP, seperti yang saya bilang simpulan dari petugas verifkasi yang akan menentukan
- Originaly posted by priadiar4:
misal ya pak, WP telat lapor Surat Pernyataan, dan ternyata waktu diverifikasi omsetnya lebih dari 4.8 M, maka bukannya sudah wajib PKP, seperti yang saya bilang simpulan dari petugas verifkasi yang akan menentukan
setuju pak. thanx
- Originaly posted by priadiar4:
misal ya pak, WP telat lapor Surat Pernyataan, dan ternyata waktu diverifikasi omsetnya lebih dari 4.8 M, maka bukannya sudah wajib PKP, seperti yang saya bilang simpulan dari petugas verifkasi yang akan menentukan
setuju pak. thanx
- Originaly posted by priadiar4:
misal ya pak, WP telat lapor Surat Pernyataan, dan ternyata waktu diverifikasi omsetnya lebih dari 4.8 M, maka bukannya sudah wajib PKP, seperti yang saya bilang simpulan dari petugas verifkasi yang akan menentukan
setuju pak. thanx
- Originaly posted by devinW:
coba liat per 12/pj/2014
TS menanyakan bagaimana jika ingin mencabut status PKPnya, artinya pencabutan PKP dilakukan dengan mekanisme permohonan dari wajib pajak.
inti dari PER-12/2014 adalah mekanisme pencabutan PKP "SECARA JABATAN" karena omset tidak lebih dari 4,8M sebagaimana diatur di PMK-197/2013.
Tatacara permohonan pencabutan PKP bisa dilihat di PER-20/2013. Penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat. (Pasal 25 ayat (3) PER-20/PJ/2013).
CMIIW, -salam- - Originaly posted by devinW:
coba liat per 12/pj/2014
TS menanyakan bagaimana jika ingin mencabut status PKPnya, artinya pencabutan PKP dilakukan dengan mekanisme permohonan dari wajib pajak.
inti dari PER-12/2014 adalah mekanisme pencabutan PKP "SECARA JABATAN" karena omset tidak lebih dari 4,8M sebagaimana diatur di PMK-197/2013.
Tatacara permohonan pencabutan PKP bisa dilihat di PER-20/2013. Penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat. (Pasal 25 ayat (3) PER-20/PJ/2013).
CMIIW, -salam-