Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M

  • Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M

     priadiar4 updated 11 years, 1 month ago 8 Members · 79 Posts
  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 4:51 pm
    Originaly posted by ro13y:

    saya ada lihat surat untuk wp dari DJP mengenai konfirmasi pencabutaan PKP yang sedang update yang menerangkan bahwa bila wp tidak mejawab atas surat tersebut sampai tanggal 31 mei 2014 maka akan secara jabatan mencabut pkp-nya. surat tersebut menyatakan seperti itu. mohon pencerahannya

    tidak serta merta dicabut, laporan petugas verifikasi yang akan menyimpulkan

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 4:56 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak serta merta dicabut, laporan petugas verifikasi yang akan menyimpulkan

    saya setuju dengan hal ini, tapi bahasa suratnya saja yang menyatakan seperti itu. thanx

    salam

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 4:56 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak serta merta dicabut, laporan petugas verifikasi yang akan menyimpulkan

    saya setuju dengan hal ini, tapi bahasa suratnya saja yang menyatakan seperti itu. thanx

    salam

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 4:56 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak serta merta dicabut, laporan petugas verifikasi yang akan menyimpulkan

    saya setuju dengan hal ini, tapi bahasa suratnya saja yang menyatakan seperti itu. thanx

    salam

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 5:00 pm
    Originaly posted by devinW:

    c.Melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada pengusaha kecil PPN dalam hal
    yang bersangkutan tidak mengembalikan surat pernyataan

    antara surat dari DJP yang saya terima dan baca untuk wp, dengan peraturan yang tidak sama. thanx rekan

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 5:00 pm
    Originaly posted by devinW:

    c.Melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada pengusaha kecil PPN dalam hal
    yang bersangkutan tidak mengembalikan surat pernyataan

    antara surat dari DJP yang saya terima dan baca untuk wp, dengan peraturan yang tidak sama. thanx rekan

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 5:00 pm
    Originaly posted by devinW:

    c.Melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada pengusaha kecil PPN dalam hal
    yang bersangkutan tidak mengembalikan surat pernyataan

    antara surat dari DJP yang saya terima dan baca untuk wp, dengan peraturan yang tidak sama. thanx rekan

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 5:05 pm
    Originaly posted by ro13y:

    antara surat dari DJP yang saya terima dan baca untuk wp, dengan peraturan yang tidak sama. thanx rekan

    misal ya pak, WP telat lapor Surat Pernyataan, dan ternyata waktu diverifikasi omsetnya lebih dari 4.8 M, maka bukannya sudah wajib PKP, seperti yang saya bilang simpulan dari petugas verifkasi yang akan menentukan

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 5:05 pm
    Originaly posted by ro13y:

    antara surat dari DJP yang saya terima dan baca untuk wp, dengan peraturan yang tidak sama. thanx rekan

    misal ya pak, WP telat lapor Surat Pernyataan, dan ternyata waktu diverifikasi omsetnya lebih dari 4.8 M, maka bukannya sudah wajib PKP, seperti yang saya bilang simpulan dari petugas verifkasi yang akan menentukan

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 5:05 pm
    Originaly posted by ro13y:

    antara surat dari DJP yang saya terima dan baca untuk wp, dengan peraturan yang tidak sama. thanx rekan

    misal ya pak, WP telat lapor Surat Pernyataan, dan ternyata waktu diverifikasi omsetnya lebih dari 4.8 M, maka bukannya sudah wajib PKP, seperti yang saya bilang simpulan dari petugas verifkasi yang akan menentukan

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 5:15 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    misal ya pak, WP telat lapor Surat Pernyataan, dan ternyata waktu diverifikasi omsetnya lebih dari 4.8 M, maka bukannya sudah wajib PKP, seperti yang saya bilang simpulan dari petugas verifkasi yang akan menentukan

    setuju pak. thanx

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 5:15 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    misal ya pak, WP telat lapor Surat Pernyataan, dan ternyata waktu diverifikasi omsetnya lebih dari 4.8 M, maka bukannya sudah wajib PKP, seperti yang saya bilang simpulan dari petugas verifkasi yang akan menentukan

    setuju pak. thanx

  • ro13y

    Member
    3 June 2014 at 5:15 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    misal ya pak, WP telat lapor Surat Pernyataan, dan ternyata waktu diverifikasi omsetnya lebih dari 4.8 M, maka bukannya sudah wajib PKP, seperti yang saya bilang simpulan dari petugas verifkasi yang akan menentukan

    setuju pak. thanx

  • sinaupajeksik

    Member
    4 June 2014 at 2:31 pm
    Originaly posted by devinW:

    coba liat per 12/pj/2014

    TS menanyakan bagaimana jika ingin mencabut status PKPnya, artinya pencabutan PKP dilakukan dengan mekanisme permohonan dari wajib pajak.
    inti dari PER-12/2014 adalah mekanisme pencabutan PKP "SECARA JABATAN" karena omset tidak lebih dari 4,8M sebagaimana diatur di PMK-197/2013.
    Tatacara permohonan pencabutan PKP bisa dilihat di PER-20/2013. Penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat. (Pasal 25 ayat (3) PER-20/PJ/2013).
    CMIIW, -salam-

  • sinaupajeksik

    Member
    4 June 2014 at 2:31 pm
    Originaly posted by devinW:

    coba liat per 12/pj/2014

    TS menanyakan bagaimana jika ingin mencabut status PKPnya, artinya pencabutan PKP dilakukan dengan mekanisme permohonan dari wajib pajak.
    inti dari PER-12/2014 adalah mekanisme pencabutan PKP "SECARA JABATAN" karena omset tidak lebih dari 4,8M sebagaimana diatur di PMK-197/2013.
    Tatacara permohonan pencabutan PKP bisa dilihat di PER-20/2013. Penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat. (Pasal 25 ayat (3) PER-20/PJ/2013).
    CMIIW, -salam-

Viewing 46 - 60 of 79 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now