Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M

  • Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M

     priadiar4 updated 11 years, 1 month ago 8 Members · 79 Posts
  • sinaupajeksik

    Member
    4 June 2014 at 2:31 pm
    Originaly posted by devinW:

    coba liat per 12/pj/2014

    TS menanyakan bagaimana jika ingin mencabut status PKPnya, artinya pencabutan PKP dilakukan dengan mekanisme permohonan dari wajib pajak.
    inti dari PER-12/2014 adalah mekanisme pencabutan PKP "SECARA JABATAN" karena omset tidak lebih dari 4,8M sebagaimana diatur di PMK-197/2013.
    Tatacara permohonan pencabutan PKP bisa dilihat di PER-20/2013. Penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat. (Pasal 25 ayat (3) PER-20/PJ/2013).
    CMIIW, -salam-

  • BadutImut

    Member
    5 June 2014 at 10:23 am

    Maaf kalau pendapat Saya berbeda dengan pertanyaannya.

    Tapi menurut Saya pribadi, kalo kita bisa milih antara menjadi PKP atau tidak. Justru lebih baik tetap menjadi PKP.

    Kekurangan PKP:
    1. Menurut Saya pribadi, hanya terletak di sisi administrasi saja.

    Kelebihan PKP:
    1. PPN Masukan bisa kita kreditkan. Kalo bukan PKP cuma bisa dibiayakan. Perbandingan keuntungan dalam cash flownya lebih menguntungkan jika PPN Masukan dapat dikreditkan.
    2. Walaupun gak semuanya, biasanya perusahaan-perusahaan justru lebih memilih melakukan hubungan atau bertransaksi dengan perusahaan lain yang sudah PKP ketimbang yang belum. Karena jika mereka membeli barang dari PKP, PPN Masukannya bisa dikreditkan (dalam konteks barang tersebut ada hubungannya dengan kegiatan usaha).
    3. Tidak akan ada proses lanjutan apabila perusahaan rekan sudah diharuskan (mau tidak mau) menjadi PKP.

    Mohon masukan dari rekan-rekan lainnya.

  • BadutImut

    Member
    5 June 2014 at 10:23 am

    Maaf kalau pendapat Saya berbeda dengan pertanyaannya.

    Tapi menurut Saya pribadi, kalo kita bisa milih antara menjadi PKP atau tidak. Justru lebih baik tetap menjadi PKP.

    Kekurangan PKP:
    1. Menurut Saya pribadi, hanya terletak di sisi administrasi saja.

    Kelebihan PKP:
    1. PPN Masukan bisa kita kreditkan. Kalo bukan PKP cuma bisa dibiayakan. Perbandingan keuntungan dalam cash flownya lebih menguntungkan jika PPN Masukan dapat dikreditkan.
    2. Walaupun gak semuanya, biasanya perusahaan-perusahaan justru lebih memilih melakukan hubungan atau bertransaksi dengan perusahaan lain yang sudah PKP ketimbang yang belum. Karena jika mereka membeli barang dari PKP, PPN Masukannya bisa dikreditkan (dalam konteks barang tersebut ada hubungannya dengan kegiatan usaha).
    3. Tidak akan ada proses lanjutan apabila perusahaan rekan sudah diharuskan (mau tidak mau) menjadi PKP.

    Mohon masukan dari rekan-rekan lainnya.

  • BadutImut

    Member
    5 June 2014 at 10:23 am

    Maaf kalau pendapat Saya berbeda dengan pertanyaannya.

    Tapi menurut Saya pribadi, kalo kita bisa milih antara menjadi PKP atau tidak. Justru lebih baik tetap menjadi PKP.

    Kekurangan PKP:
    1. Menurut Saya pribadi, hanya terletak di sisi administrasi saja.

    Kelebihan PKP:
    1. PPN Masukan bisa kita kreditkan. Kalo bukan PKP cuma bisa dibiayakan. Perbandingan keuntungan dalam cash flownya lebih menguntungkan jika PPN Masukan dapat dikreditkan.
    2. Walaupun gak semuanya, biasanya perusahaan-perusahaan justru lebih memilih melakukan hubungan atau bertransaksi dengan perusahaan lain yang sudah PKP ketimbang yang belum. Karena jika mereka membeli barang dari PKP, PPN Masukannya bisa dikreditkan (dalam konteks barang tersebut ada hubungannya dengan kegiatan usaha).
    3. Tidak akan ada proses lanjutan apabila perusahaan rekan sudah diharuskan (mau tidak mau) menjadi PKP.

    Mohon masukan dari rekan-rekan lainnya.

  • BadutImut

    Member
    5 June 2014 at 10:26 am

    Ini dari segi administrasi

    Originaly posted by badutimut:

    3. Tidak akan ada proses lanjutan apabila perusahaan rekan sudah diharuskan (mau tidak mau) menjadi PKP.

    Ini dari segi marketing

    Originaly posted by badutimut:

    2. Walaupun gak semuanya, biasanya perusahaan-perusahaan justru lebih memilih melakukan hubungan atau bertransaksi dengan perusahaan lain yang sudah PKP ketimbang yang belum. Karena jika mereka membeli barang dari PKP, PPN Masukannya bisa dikreditkan (dalam konteks barang tersebut ada hubungannya dengan kegiatan usaha).

    Ini dari segi keuangan

    Originaly posted by badutimut:

    1. PPN Masukan bisa kita kreditkan. Kalo bukan PKP cuma bisa dibiayakan. Perbandingan keuntungan dalam cash flownya lebih menguntungkan jika PPN Masukan dapat dikreditkan.

  • BadutImut

    Member
    5 June 2014 at 10:26 am

    Ini dari segi administrasi

    Originaly posted by badutimut:

    3. Tidak akan ada proses lanjutan apabila perusahaan rekan sudah diharuskan (mau tidak mau) menjadi PKP.

    Ini dari segi marketing

    Originaly posted by badutimut:

    2. Walaupun gak semuanya, biasanya perusahaan-perusahaan justru lebih memilih melakukan hubungan atau bertransaksi dengan perusahaan lain yang sudah PKP ketimbang yang belum. Karena jika mereka membeli barang dari PKP, PPN Masukannya bisa dikreditkan (dalam konteks barang tersebut ada hubungannya dengan kegiatan usaha).

    Ini dari segi keuangan

    Originaly posted by badutimut:

    1. PPN Masukan bisa kita kreditkan. Kalo bukan PKP cuma bisa dibiayakan. Perbandingan keuntungan dalam cash flownya lebih menguntungkan jika PPN Masukan dapat dikreditkan.

  • BadutImut

    Member
    5 June 2014 at 10:26 am

    Ini dari segi administrasi

    Originaly posted by badutimut:

    3. Tidak akan ada proses lanjutan apabila perusahaan rekan sudah diharuskan (mau tidak mau) menjadi PKP.

    Ini dari segi marketing

    Originaly posted by badutimut:

    2. Walaupun gak semuanya, biasanya perusahaan-perusahaan justru lebih memilih melakukan hubungan atau bertransaksi dengan perusahaan lain yang sudah PKP ketimbang yang belum. Karena jika mereka membeli barang dari PKP, PPN Masukannya bisa dikreditkan (dalam konteks barang tersebut ada hubungannya dengan kegiatan usaha).

    Ini dari segi keuangan

    Originaly posted by badutimut:

    1. PPN Masukan bisa kita kreditkan. Kalo bukan PKP cuma bisa dibiayakan. Perbandingan keuntungan dalam cash flownya lebih menguntungkan jika PPN Masukan dapat dikreditkan.

  • made.renata

    Member
    6 June 2014 at 7:20 am

    just sharing : Proses Verifikasi dari AR hingga 31 Mei 2014, AR akan Melakukan Penelitian antara SPT Tahunan Badan dan PPN tahun 2013 apabila setelah diverifikasi maka Otomatis Status PKP WP akan dicabut. Batas Verifikasi yang dilakukan oleh AR hingga 31 Agustus 2014, dan SK pencabutan akan terbit paling lambat 1 September 2014. Bagi WP selama tahap verifikasi, proses Pemungutan dan Pelaporan PPN Masih tetap dilakukan hingga 1 bulan setelah SK pencabutan PKP terbit baru WP tidak lagi melaporkan SPT PPN.

  • made.renata

    Member
    6 June 2014 at 7:20 am

    just sharing : Proses Verifikasi dari AR hingga 31 Mei 2014, AR akan Melakukan Penelitian antara SPT Tahunan Badan dan PPN tahun 2013 apabila setelah diverifikasi maka Otomatis Status PKP WP akan dicabut. Batas Verifikasi yang dilakukan oleh AR hingga 31 Agustus 2014, dan SK pencabutan akan terbit paling lambat 1 September 2014. Bagi WP selama tahap verifikasi, proses Pemungutan dan Pelaporan PPN Masih tetap dilakukan hingga 1 bulan setelah SK pencabutan PKP terbit baru WP tidak lagi melaporkan SPT PPN.

  • made.renata

    Member
    6 June 2014 at 7:20 am

    just sharing : Proses Verifikasi dari AR hingga 31 Mei 2014, AR akan Melakukan Penelitian antara SPT Tahunan Badan dan PPN tahun 2013 apabila setelah diverifikasi maka Otomatis Status PKP WP akan dicabut. Batas Verifikasi yang dilakukan oleh AR hingga 31 Agustus 2014, dan SK pencabutan akan terbit paling lambat 1 September 2014. Bagi WP selama tahap verifikasi, proses Pemungutan dan Pelaporan PPN Masih tetap dilakukan hingga 1 bulan setelah SK pencabutan PKP terbit baru WP tidak lagi melaporkan SPT PPN.

  • sinaupajeksik

    Member
    6 June 2014 at 7:32 am
    Originaly posted by made.renata:

    SK pencabutan akan terbit paling lambat 1 September 2014

    rekan, adakah aturan yang mengatur tentang batas waktu penerbitan SK pencabutan akan terbit paling lambat 1 September 2014?- trims

  • sinaupajeksik

    Member
    6 June 2014 at 7:32 am
    Originaly posted by made.renata:

    SK pencabutan akan terbit paling lambat 1 September 2014

    rekan, adakah aturan yang mengatur tentang batas waktu penerbitan SK pencabutan akan terbit paling lambat 1 September 2014?- trims

  • sinaupajeksik

    Member
    6 June 2014 at 7:32 am
    Originaly posted by made.renata:

    SK pencabutan akan terbit paling lambat 1 September 2014

    rekan, adakah aturan yang mengatur tentang batas waktu penerbitan SK pencabutan akan terbit paling lambat 1 September 2014?- trims

  • made.renata

    Member
    6 June 2014 at 8:59 am

    kebetulan kemarin ikut sosialisasi dan ini informasi dari fiskus yang saya terima rekan,,

  • made.renata

    Member
    6 June 2014 at 8:59 am

    kebetulan kemarin ikut sosialisasi dan ini informasi dari fiskus yang saya terima rekan,,

Viewing 61 - 75 of 79 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now