Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Pencantuman laba tahun berjalan di NERACA
Pencantuman laba tahun berjalan di NERACA
mohon pencerahannya rekan-rekan ortax,
Sebenarnya Laba tahun berjalan yang dicantumkan di Neraca itu ,Laba tahun berjalan setelah pajak atau Laba sebelum dipotong pajak?
mksh.
menurut sy yang masuk di Retained earning itu adalah laba sebelum pajak. karena laba setelah pajak adalah angka yang dihasilkan dari perhitungan untuk kepentingan perpajakan saja saudara chus.. itu jawaban sy dari segi report audit.
kalau menurut saya juga begitu.,tapi masalahnya saya pernah di kasih tau AR kalau laba setelah pajak yang masuk dalam neraca.jadi bingung dech..
- Originaly posted by chus:
mohon pencerahannya rekan-rekan ortax,
Sebenarnya Laba tahun berjalan yang dicantumkan di Neraca itu ,Laba tahun berjalan setelah pajak atau Laba sebelum dipotong pajak?
mksh.
laba setelah pajak
Salam
- Originaly posted by siuznar:
menurut sy yang masuk di Retained earning itu adalah laba sebelum pajak. karena laba setelah pajak adalah angka yang dihasilkan dari perhitungan untuk kepentingan perpajakan saja saudara chus.. itu jawaban sy dari segi report audit.
lha terus pajaknya dimasukkan ke mana bung??? ngomong2 report audit sama audit report
sama gak ya??? - Originaly posted by chus:
Sebenarnya Laba tahun berjalan yang dicantumkan di Neraca itu ,Laba tahun berjalan setelah pajak atau Laba sebelum dipotong pajak?
Neraca harus dapat menginformasikan keadaan perusahaan pada suatu saat, oleh karena itu sebaiknya pada Neraca harus ada pos laba sebelum pajak ( pasiva ), PPh dibayar di muka ( PPh Psl 25 )( Aktiva ), PPh Terhutang ( Pasiva)
Artinya ,
Pada saat itu ada laba sebelum pajak sebesar Rp.X misalnya, ada PPh Terhutang sebesar Rp.Y misalnya, dan ada PPh Psl 25 ( uang muka) sebesar Rp.Z misalnya.
Bila PPh Terhutang lebih besar dari PPh Psl.25(uang muka), maka bisa diartikan bahwa perusahaan masih harus membayar kekurangan PPh , dan bila PPh terhutang lebih kecil dari PPh Psl 25 ( uang muka), maka bisa diartikan bahwa perusahaan ada kelebihan PPh .Bila ada saran,monggo
salam ikutan tanya ya rekan
Originaly posted by KAJAPSBY:sebaiknya pada Neraca harus ada pos laba sebelum pajak ( pasiva ), PPh dibayar di muka ( PPh Psl 25 )( Aktiva ), PPh Terhutang ( Pasiva)
Neraca PT. X tadinya seperti tersebut diatas,
setelah dikonsultasikan dg konsultan pajak sbb:
laba tahun berjalan = setelah pajak
PPh dibayar dimuka = o (nol)
PPh terutang = PPh 29, PPn kurang bayar, dan PPh 21 kurang bayargimana itu rekan??
salam- Originaly posted by hanif:
laba setelah pajak
Sepakat. Dengan ini berarti Utang Pajak Badan th berjalan sudah dibuatkan jurnalnya.
- Originaly posted by Accurate:
Sepakat. Dengan ini berarti Utang Pajak Badan th berjalan sudah dibuatkan jurnalnya.
masih terlanjur menggunakan laba sebelum pajak maka jurnal penyesuaian yg harus sy buat di awal periode bagaimana rekan…
salam - Originaly posted by garlic:
masih terlanjur menggunakan laba sebelum pajak maka jurnal penyesuaian yg harus sy buat di awal periode bagaimana rekan…
salamKalo mau bener ….ya utang pajak Badan harus masuk ke tahun ybs.
Tentu setelah pajak
masih terlanjur menggunakan laba sebelum pajak maka jurnal penyesuaian yg harus sy buat di awal periode bagaimana rekan…
Kalau sudah terlanjur dan tidak bisa diperbaiki, jurnal umum saja yaitu :
PPH Psl 29
Hutang PPH Psl 29Laba/(Rugi) Tahun Lalu
PPH Psl 29Hutang PPH Psl 29
UM PPH 23
UM PPH 25
Berarti Hutang PPh Psl 29 tersisa sebesar SSP di SPTSalam, mohon koreksi bila salah
- Originaly posted by fildeman:
masih terlanjur menggunakan laba sebelum pajak maka jurnal penyesuaian yg harus sy buat di awal periode bagaimana rekan…
Kalau sudah terlanjur dan tidak bisa diperbaiki, jurnal umum saja yaitu :
PPH Psl 29
Hutang PPH Psl 29Laba/(Rugi) Tahun Lalu
PPH Psl 29Hutang PPH Psl 29
UM PPH 23
UM PPH 25
Berarti Hutang PPh Psl 29 tersisa sebesar SSP di SPTSalam, mohon koreksi bila salah
yang dibuat bukan ayat jurnal penyesuaian, tapi ayat jurnal koreksi berikutt :
Saldo laba………………………xxx……………. ……………..> sebesar pajak terutang
……….Hutang PPh badan…………………xxxSaat membayar
Hutang PPh Badan……………….xxx
……..Uang Muka PPh 23, 25…..xxx
……..Kas…………………………..xxxATAU
Saat Memperhitungkan Pajak terutang dengan kredit pajak
Hutang PPh Badan……………….xxx
……..Uang Muka PPh 23, 25…..xxx
……..Hutang PPh Pasal 29………………xxxSaat menyetor
Hutang PPh Pasal 29…………xxx
……Kas………………………………….x xxSalam
Untuk cara kedua, ayat jurnal koreksi seperti cara pertama tetap harus dibuat.
Salam